NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Dibilang ‘Makhluk Bermasalah’ oleh PSI, Dokter Tifa Buka Suara: Hijrah dari Isu Ijazah Bukan Mundur

Listen to this article

Diterbitkan Rabu, 12 Agustus, 2026 by NKRIPOST

dr. Tifauzia Tyasumma alias Dokter Tifa

NKRIPOST JAKARTA – Polemik dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kembali memanas. dr. Tifauzia Tyasumma alias Dokter Tifa yang berstatus terdakwa dalam perkara ini, memutuskan untuk “berhijrah” dari isu tersebut.

Keputusan itu langsung memicu respons dari kader PSI Dedy Nur Palakka sekaligus klarifikasi dari kuasa hukum Dokter Tifa.

1. SINDIRAN PSI: “DARI AWAL MEMANG MAKHLUK INI BERMASALAH”
Melalui akun X, Dedy Nur Palakka melontarkan sindiran tajam kepada pihak-pihak yang sejak awal mempersoalkan ijazah Jokowi.

“Dari awal memang makhluk ini bermasalah dengan membuat tuduhan yang tidak berdasarkan data yang akurat,” tulis Dedy, Senin (10/8/2026).

Ia mempertanyakan dasar tudingan yang dilontarkan Roy Suryo dan kawan-kawan. Menurut Dedy, mereka bahkan tidak pernah melihat langsung dokumen yang dipersoalkan.

“Bahwa mereka ini ngga pernah melihat langsung apa yang mereka tudingkan. Hasilnya mumet sendiri,” sindir Dedy.

2. PENJELASAN DOKTER TIFA: BUKAN MUNDUR, TAPI HIJRAH
Di tengah sorotan, Dokter Tifa menjelaskan alasan memilih meninggalkan perdebatan di ruang publik.

Melalui akun X, ia menegaskan “hijrah” bukan berarti menyerah atau mundur dari proses hukum.

“Pilihan hijrah dari isu ijazah bukanlah mundur, melainkan keputusan sadar bahwa kebenaran tidak selalu harus dimenangkan dengan keributan, tetapi cukup ditinggalkan sebagai jejak,” tulis Dokter Tifa.

“Izinkan saya untuk berhijrah dari isu ijazah dan kembali ke khittah,” lanjutnya.

Dokter Tifa juga menegaskan persoalan ijazah akan diselesaikan di jalur pengadilan. Setelah ini ia mengaku akan kembali fokus menyuarakan isu lain seperti kesehatan, kontroversi vaksin, ancaman pandemi, hingga gejolak sosial ekonomi.

BACA JUGA:

Putusan Sela Kasus Dokter Tifa di PN Jaktim: Teguran Bagi Kejari Jaksel Terkait Kualitas Surat Dakwaan

3. KLARIFIKASI KUASA HUKUM: SIAP HADAPI SIDANG POKOK
Menanggapi rumor “mundur”, kuasa hukum Dokter Tifa, Alkatiri, memberikan klarifikasi tegas.

Ia menyebut narasi Dokter Tifa mundur hanyalah asumsi dari pihak luar.

“Bukan hijrah itu dalam arti menghindari. Memang bisa menghindari, tetap kita berjuang dengan cara sesuai dengan due process of law. Kita hadapi semuanya,” ujar Alkatiri.

Alkatiri memastikan timnya sudah siap 100% menghadapi sidang pokok perkara jika perkara dilanjutkan.

“Bahkan kami siap untuk, seandainya ini ada sidang pokok, kami siap banget, siap banget, bukan siap doang,” tegasnya.

Ia juga membantah tudingan menghindar dengan menyebut Dokter Tifa siap dihadirkan sebagai saksi maupun ahli di persidangan.

“Kalau dia memang mundur karena khawatir, enggak mungkin dia mengatakan demikian. Bahkan saksi ahli itu malah diancam oleh hukum kalau tidak benar,” kata Alkatiri.

Ia mengibaratkan pihak yang berspekulasi seperti “penonton yang merasa lebih tahu dari pemain”.

“Yang tahu fakta kan kami, kami ini pemain, kami di dalam. Dokumen-dokumen ada di tangan kami, BAP ada di tangan kami,” ungkap Alkatiri.

“Kami bergerak berdasarkan fakta, kemudian melangkah berdasarkan due process of law, sesuai undang-undang, dan kami tidak akan berbelok,” tambahnya.

4. KONTEKS HUKUM: DAKWAAN SEMPAT DIEKSEPSI
Perkara ini sebelumnya sempat menjadi sorotan hukum. Guru Besar Hukum Unhas Prof Amir Ilyas menyebut eksepsi yang diajukan Dokter Tifa telah diterima majelis hakim.

Putusan MK Nomor 28/PUU-XX/2022 menjadi dasar bahwa perbaikan dakwaan hanya bisa dilakukan 1 kali dan eksepsi akan diputus bersama putusan akhir. Kaidah ini kini tertuang dalam Pasal 75 ayat 5 KUHAP Baru.

Meski demikian, Prof Amir menyoroti masih adanya celah di Pasal 206 ayat 4 KUHAP Baru yang memberi ruang JPU mengajukan perlawanan jika dakwaan batal demi hukum.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2026 | All Right Reserved