Tanggul Jebol, Uang Rakyat Ludes: Proyek Rp12 M di Malaka Diseret ke Kejati
Diterbitkan Rabu, 19 Agustus, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST MALAKA – Penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan Tanggul Oan Mane dan Tanggul Naimana di Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT), terus menanjak. Oknum Kepala Dinas PUPR Kabupaten Malaka berinisial LH resmi diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Tinggi NTT pada Rabu, 19 Agustus 2026.
Pemeriksaan terhadap orang nomor satu di PUPR Malaka ini menjadi sinyal kuat bahwa Kejati NTT serius mengusut tuntas dugaan penyimpangan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) APBD 2025 senilai Rp12 miliar untuk 2 paket pekerjaan tanggul tersebut.
KRONOLOGI PEMERIKSAAN MARATON
Kasus ini mulai mencuat sejak Senin, 10 Agustus 2026. Berdasarkan surat panggilan penyelidikan Nomor: PRINT-541/N.3/Fd.1/07/2026 tanggal 28 Juli 2026, Kejati NTT memeriksa maraton sedikitnya 6 orang saksi hingga pukul 22.00 WITA.
Para saksi yang diperiksa antara lain:
1. HS – Mantan Kabid Pengairan Dinas PUPR Malaka
2. DM – Pejabat Pembuat Komitmen / PPK Proyek
3. SNK – Mantan Kalaksa BPBD Malaka
4. AW – Kepala BPKPD Malaka
5. YT – Kuasa Direktur CV Pelaksana
6. LH – Kadis PUPR Malaka, diperiksa pada 19 Agustus 2026
Usai pemeriksaan maraton, Kejati NTT juga melakukan penyitaan dokumen terkait kedua proyek tanggul di Kecamatan Malaka Barat dan Kecamatan Malaka Tengah. Penyitaan ini dilakukan untuk memperkuat alat bukti dan mengarah pada kemungkinan penetapan tersangka.
BACA JUGA:
Drama Bupati TTU vs Wartawan NTT Hits Jude Taolin Berakhir: Ancaman Lapor Polisi Belum Terbukti, Keputusan Dewan Pers Gugur
7 INDIKASI KEJANGGALAN PROYEK TANGGUL RP12 MILIAR
Dari hasil penelusuran dan keterangan awal saksi, penyidik menemukan sejumlah kejanggalan krusial dalam proyek yang dikerjakan CV UB untuk Tanggul Naimana dan CV CBK untuk Tanggul Oan Mane ini:
- Ditandatangani Plh. Kadis
Dokumen kontrak proyek ditandatangani oleh Pelaksana Harian Kadis PUPR, bukan pejabat definitif. Diduga untuk mempercepat proses. - SK Tanggap Darurat Kadaluarsa
Pekerjaan diklaim menggunakan dasar SK Tanggap Darurat yang masa berlakunya habis pada 15 Juni 2025. Namun pelaksanaan justru dilakukan pada Juli 2025 saat Malaka sudah masuk musim kemarau panjang. - Tidak Ada Tim Pengkaji
Penggunaan dana BTT untuk tanggap darurat wajib dikaji Tim Pengkaji lintas OPD. Hingga kini tidak ditemukan dokumen rekomendasi Tim Pengkaji. - Tidak Tayang di SIRUP & Penunjukan Langsung
Proyek senilai miliaran ini tidak ditayangkan di Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan / SIRUP* dan dikerjakan via Penunjukan Langsung. Padahal aturannya proyek di atas Rp200 juta wajib tender. - Penggunaan BTT Dipertanyakan
Dana BTT hanya boleh dipakai untuk keadaan darurat yang tidak terduga. Penyidik mendalami apakah bencana yang menjadi dasar penggunaan BTT benar-benar masih terjadi saat proyek jalan. - Pembayaran Bertahap Pasca Audit
Pembayaran ke kontraktor dilakukan bertahap setelah audit. Pola ini dinilai tidak umum untuk proyek tanggap darurat. - PHO Diperkirakan 13 November 2025
Serah terima pertama pekerjaan baru diperkirakan terjadi 4 bulan setelah kontrak 100 hari kalender selesai.
BACA JUGA:
Gedung Rumah Sakit Pratama Wewiku Malaka Terbengkalai Jadi Sarang Semak Bak Rumah Hantu, Miliaran Rupiah Hangus
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Kejati NTT belum memberikan keterangan resmi terkait hasil pemeriksaan LH. Namun sumber internal menyebut status perkara sudah naik ke tahap Penyelidikan Mendalam.
“Kami masih mengumpulkan alat bukti. Semua pihak yang terkait akan dimintai keterangan. Tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka,” ujar sumber tersebut dikutip Kata NTT, Rabu (19/8/2026).
Pakar kebijakan publik NTT menilai, kasus ini menjadi preseden buruk penggunaan dana BTT. “BTT itu uang rakyat untuk bencana. Kalau dipakai untuk proyek yang tidak darurat dan prosedurnya dipotong, ini berpotensi merugikan negara,” kata pengamat.
Jika terbukti, para pihak dapat dijerat *Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor* dengan ancaman pidana 4-20 tahun penjara.
Hingga berita ini ditulis, awak media masih terus berusaha melakukan konfirmasi kepada pihak terkait untuk terus mengawal perkembangan kasus ini.**
