Gedung Rumah Sakit Pratama Wewiku Malaka Terbengkalai Jadi Sarang Semak Bak Rumah Hantu, Miliaran Rupiah Hangus
Diterbitkan Sabtu, 1 Agustus, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST MALAKA – Lebih dari 2 tahun setelah diresmikan, Rumah Sakit Pratama (RSP) Wewiku, Kabupaten Malaka, NTT hingga kini belum bisa digunakan. Bangunan megah senilai Rp44,95 miliar dari DAK APBN 2023 itu kini ibarat “rumah hantu” dipenuhi semak belukar, pagar hilang, dan pintu rusak.
Pantauan 30 Juli 2026 di Desa Lamea, belakang Kantor Kecamatan Wewiku menunjukkan kondisi memprihatinkan:
1. Halaman dan Pagar: Pagar pembatas hilang. Halaman depan, kiri, kanan, belakang dipenuhi rumput liar setinggi orang dewasa.
2. Gedung Penunjang: Ruang genset dan instalasi air rusak. Pintu besi hancur, pompa air rusak, kabel instalasi diduga dicuri.
3. Gedung Utama: Plafon depan berlubang dan lapuk. Semak merambat ke dinding. Pintu terkunci rapat, tidak ada petugas.
“Ini bukan reruntuhan bangunan kuno, tapi fasilitas kesehatan yang baru diresmikan kurang dari 27 bulan lalu!” ujar wartawan yang meninjau lokasi.
Wakil Bupati Malaka, Henry Melki Simu (HMS), menegaskan Pemkab tidak menutup mata.
“RS Pratama Wewiku yang sampai sekarang belum memberikan manfaat dan terbengkalai, kami serahkan sepenuhnya kepada APH. Bila ditemukan adanya pelanggaran hukum, biarlah diproses sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya, Selasa 8/7/2025.
HMS juga menyoroti 2 masalah utama:
1. Lokasi Tidak Strategis: “Sejak di DPRD saya usulkan dibangun di Laenmanen. Tapi sudah terlanjur.”
2. Belum Ada Izin Operasional / IO: Terkendala belum ada AMDAL dan NPWP. “Dalam DPA pun tidak tersedia anggaran operasional bagi RSP Wewiku. Harus tunggu sidang anggaran tahun depan,” jelasnya.
BACA JUGA:
Carut Marut Bantuan di Desa Weseben Wewiku, BPD: Saya Kaget Ada Material Turun
Kasus ini sudah masuk radar Kejaksaan Tinggi NTT. September 2025 penyidik melakukan penggeledahan di Malaka-Jakarta dan memblokir rekening:
1. Yovita Bete Roman – PPK
2. dr. Sri Karo Ulina – Mantan Kadinkes
3. Jajaran PT Multi Medika Raya – Kontraktor
Dari hasil penyelidikan awal, terungkap 4 dugaan pelanggaran:
1. PT Multi Medika Raya diduga tidak memiliki Sertifikat Badan Usaha Konstruksi / SBU sebagai syarat proyek pemerintah.
2. Mark-up: Indikasi kenaikan harga chating tanah Rp2 miliar dan drainase Rp900 juta tidak sesuai aturan.
3. Proyek Dinyatakan 100% Selesai padahal fisik belum memenuhi standar kelayakan medis.
4. Pemindahan lokasi & penunjukan kontraktor dilakukan tidak transparan dan melanggar prosedur pengadaan.
Jika terbukti, proyek ini berpotensi melanggar:
1. UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor
Pasal 2 & 3: Merugikan keuangan negara. Ancaman pidana 4-20 tahun dan denda Rp200 juta – Rp1 miliar.
2. UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
Pelaksana tanpa SBU dapat dipidana dan dikenai sanksi administratif.
3. UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH
Pasal 36: Kegiatan wajib memiliki AMDAL. Tanpa AMDAL tidak bisa terbit IO.
4. UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Pasal 47: Fasilitas pelayanan kesehatan wajib memiliki izin operasional dari Kemenkes.
5. Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Dugaan pelanggaran prosedur penunjukan langsung dan spesifikasi.
SUARA WARGA dan AKTIVIS
Warga kecewa karena harus tetap menempuh jam-jam ke RSUPP Betun untuk berobat.
PMKRI Kupang bahkan sudah melaporkan kasus ini ke Kemenkumham dan Ombudsman RI.
“Uang negara Rp44,95 miliar terbuang sia-sia, dan kasusnya mandek tanpa kejelasan,” tegas seorang warga.
Wabup HMS menutup dengan tegas:
“Di bawah kepemimpinan Bupati SBS dan saya, kami mendukung penuh Kejaksaan. Tidak akan ada yang dilindungi jika terbukti korupsi. Uang rakyat harus dipertanggungjawabkan.”
“Jadi jangan salahkan kami yang sekarang, karena kami tidak tahu. Sidang anggaran sudah lewat sejak tahun lalu. Kalau mau bicara soal operasional lagi, berarti harus menunggu sidang anggaran tahun depan. Nanti kita bahas di sana, dan jika disetujui, tahun depan RSP bisa mulai beroperasi,” tandasnya
Hingga 1 Agustus 2026, belum ada jadwal sidang resmi maupun kejelasan pengembalian kerugian negara.***
