GEMMAKO Laporkan Dirut RSUD Tengku Mansyur ke Kejari Kota Tanjungbalai, Kasus Dugaan Pungli
Diterbitkan Jumat, 7 Agustus, 2026 by NKRIPOST

TANJUNGBALAI, GEMMAKO – Dewan Pimpinan Pusat LSM Gerakan Masyarakat dan Mahasiswa Anti Korupsi RI (DPP LSM GEMMAKO RI) resmi melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang, pungutan liar (Pungli), dan pelanggaran hak ASN yang diduga dilakukan oknum Dirut RSUD Tengku Mansyur ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tanjungbalai, Rabu (05/08/2026).
Bersamaan dengan itu, GEMMAKO juga mengadukan dugaan intimidasi dan perlakuan tidak manusiawi terhadap salah satu narasumber mereka, seorang ASN RSUD berinisial RY.
4 Modus Dugaan Pungli Rugikan 2.500 ASN
Ketua Umum DPP GEMMAKO RI Dodi Antoni didampingi Tim Investigasi Alamsyah Siregar, Khairul Akmal Panjaitan, dan Muhammad Zaini Sinaga merinci 4 poin utama dalam laporan:
1. Pemotongan Jasa Pelayanan BPJS 40-50%
Diterapkan kepada sekitar 180 ASN bidang penunjang, perawat dan bidan. Untuk periode Januari–Februari 2026 dipotong Rp1,5 juta per orang.
Beberapa ASN yang keberatan: HI, OK, Oi, YE, DA, PA, SH, BN, BI, TL.
“Yang janggal, pemotongan hanya menyasar perawat dan bidan. Tenaga dokter tidak terkena potongan,” kata Dodi.
2. Pemotongan Uang Makan 20%
Diberlakukan kepada 2.500 ASN selama 2 tahun tanpa dasar SK tertulis dan tanpa kejelasan pertanggungjawaban alokasi dana.
3. Penghapusan Tunjangan Jaga Malam
Semula Rp60.000/malam dipangkas menjadi Rp15.000, dan saat ini dihapus total.
4. Tunggakan Jasa Medis Umum
Pembayaran jasa medis untuk tenaga kontrak menunggak lebih dari 2 tahun.
“Kami juga menerima pengaduan dari BAS, Kepala Supir Ambulans, yang jasanya dipotong hingga Rp2 juta,” ungkap Dodi.
“Instruksi pemotongan disampaikan secara lisan dengan alasan untuk gaji tenaga P3K paruh waktu. Ini jelas penyalahgunaan wewenang,” tegasnya.
Diduga Ada Intimidasi: HP Disita, Digledah, Diinterogasi 26 Pertanyaan
Selain laporan Pungli, GEMMAKO juga menyoroti perlakuan terhadap narasumber RY, ASN RSUD Tengku Mansyur.
Menurut cerita RY yang disampaikan Dodi, pada 1 Agustus 2026 ia mendapat surat tugas pelatihan di RSUP Haji Adam Malik Medan selama 1 bulan. Namun 2 hari kemudian ia didesak pulang oleh Kepala Perawat. Pada 4 Agustus 2026 terbit surat pembatalan No 800/3093/RSUD/2026.
“Saya terpaksa pulang tergesa-gesa malam hari, hingga hampir menjadi korban begal,” ujar Dodi menirukan pengakuan RY.
Keesokan harinya RY dipanggil ke ruangan tertutup.
“HP dan tas saya disita. Badan saya diperiksa kasar dari atas sampai bawah. Saya dicecar 26 pertanyaan seputar pemotongan hak ASN dan postingan medsos. Saya juga direkam saat diinterogasi. Rasanya seperti diperlakukan sebagai penjahat atau teroris,” kata Dodi mengutip kesaksian RY yang menangis saat bercerita.
Menurut Dodi, RY menegaskan pemotongan tidak hanya terjadi Jan-Feb 2026, tetapi berlanjut hingga Maret–April 2026. “Hampir seluruh ASN keberatan tapi takut bersuara. Saya khawatir dengan keselamatan saya,” ujar Dodi meniru pengakuan RY.
Senin (03/08/2026), GEMMAKO menggelar aksi di Dinkes, Kejari, dan Pemko Tanjungbalai. Dalam orasinya, Dodi menduga ada “kongkalikong” antara Kepala Dinkes dengan Dirut RSUD.
“Kami khawatir Tanjungbalai jadi sarang KKN kalau ini dibiarkan,” tegasnya.
Saat mediasi di Pemko Tanjung Balai, Asisten I berupaya menghadirkan Dirut. Namun Dirut RSUD Tengku Mansyur menolak hadir dan dengan tegas membantah melakukan pemotongan.
BACA JUGA:
GEMMAKO RI Bongkar Skandal di RSUD Tengku Mansyur: Jasa BPJS Nakes Raib Rp1,5 Juta, Tunggakan 2 Tahun Tak Dibayar
12 Tuntutan GEMMAKO
1. Mengusut tuntas dugaan Pungli di RSUD Tengku Mansyur
2. Memeriksa pemotongan jasa BPJS 180+ ASN perawat dan bidan
3. Menelusuri pemotongan Rp1,5 juta periode Jan-Feb 2026
4. Mengusut pemotongan uang makan 20% selama 2 tahun
5. Menyelidiki penghapusan tunjangan jaga malam
6. Menelusuri tunggakan jasa medis umum 2 tahun
7. Menindak tegas oknum yang terlibat
8. Meminta Wali Kota mengevaluasi kinerja Dirut RSUD
9. Meminta Polres meneliti unsur pidana
10. Meminta bukti SK/Peraturan dasar pemotongan
11. Meminta Dirut menyampaikan LHKPN
12. Meminta DPRD Kota Tanjungbalai bersikap tegas
Diduga Langgar 5 UU
GEMMAKO menduga tindakan tersebut melanggar:
1. UU No 20/2001 tentang Tipikor Pasal 12B: Gratifikasi/Pungli. Ancaman 4-20 tahun penjara.
2. UU No 20/2001 Pasal 3: Penyalahgunaan wewenang merugikan keuangan negara.
3. UU No 5/2014 tentang ASN Pasal 21: Pejabat wajib melindungi hak ASN.
4. UU No 17/2023 tentang Kesehatan Pasal 274: Nakes berhak menerima jasa pelayanan penuh.
5. UU No 1/2023 KUHP Pasal 368: Pemerasan dengan ancaman.
“Kami akan terus memantau dan melindungi para narasumber agar tidak menjadi korban balas dendam,” tutur Dodi Antoni.
Pihak Kejari Tanjungbalai menyatakan akan melakukan pemeriksaan dan evaluasi mendalam.
Hingga berita ini diturunkan, Dinkes Tanjungbalai dan Dirut RSUD belum memberikan keterangan resmi. Awak media ini sedang berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada Dirut RSUD dan Redaksi terbuka untuk hak jawab dan hak koreksi sesuai UU Pers No 40 Tahun 1999. (Red/Tim)
