Aksi Nekat Curi Kabel PLN di Jakarta Utara Berakhir Tragis: Pelaku Luka Bakar 70%
Diterbitkan Jumat, 7 Agustus, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST JAKARTA – Aksi nekat pencurian kabel di gardu milik PT PLN berujung petaka. Seorang pria berinisial SD (25) kritis setelah tersengat listrik tegangan tinggi saat mencoba mencuri kabel di Jalan Agung Karya, Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Alih-alih membawa hasil curian, pelaku justru harus dilarikan ke rumah sakit dengan kondisi luka bakar parah.
Peristiwa bermula saat SD masuk ke dalam gardu PLN. Setelah melihat target kabel yang akan dicuri, ia mencoba memanjat di antara instalasi kabel bertegangan tinggi.
Tiba-tiba tubuh SD langsung tersengat arus listrik. Akibatnya ia terpental dan jatuh dari atas instalasi.
“Pelaku ini menjadi korban. Pelaku mengalami luka bakar mencapai 70 persen. Pelaku sempat jatuh dan terpental,” ujar Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok AKP Handam Samudro, Kamis malam (6/8/2026).
Usai kejadian, warga sekitar dan petugas PLN mengevakuasi SD ke RS Tanjung Priok untuk penanganan awal.
BACA JUGA:
Disuruh Perbaiki Listrik Ibu RT, Pria di Cengkareng Tersengat di Tiang Milik PLN
Namun karena luka bakar yang diderita cukup parah, korban kemudian dirujuk ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur untuk mendapatkan perawatan intensif.
“Pelaku saat ini mendapatkan perawatan intensif dari rumah sakit,” kata AKP Handam.
Hingga berita ini diturunkan, kondisi SD masih dalam pengawasan medis dan belum bisa dimintai keterangan.
AKP Handam menyebut, kasus ini kini ditangani Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok. Polisi tidak hanya fokus pada SD, tapi juga mendalami kemungkinan adanya jaringan pencurian kabel milik PLN di wilayah tersebut.
“Pencurian kabel PLN ini merugikan negara dan sangat berbahaya. Kami imbau masyarakat agar tidak melakukan dan segera melapor jika melihat aksi serupa,” tegasnya.
Pencurian kabel PLN bukan kali pertama terjadi di Jakarta Utara. Aksi ini kerap menyebabkan pemadaman listrik, korsleting, hingga gangguan layanan publik. Selain merugikan PLN hingga ratusan juta, aksi ini juga membahayakan nyawa pelaku sendiri.
PLN sebelumnya sudah berulang kali mengingatkan bahwa gardu dan instalasi listrik merupakan aset vital negara dan area terlarang bagi warga sipil.**
