Pembunuhan Siswi SMP di Nabire, Polisi Sebut Korban Dihabisi, Dicekik Lalu Dibakar
Diterbitkan Jumat, 7 Agustus, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST NABIRE – Kasus pembunuhan sadis terhadap siswi SMP berinisial CKC (14) di Jalan Raya Waroki, Kelurahan Kalibobo, Distrik Nabire, Kamis (30/7/2026) terus dikebut penyidik Polres Nabire. Seorang anak berhadapan dengan hukum berinisial A alias AWS (14) telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Nabire AKBP Samuel Dominggus Tatiratu menegaskan proses hukum berjalan profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih.
Berdasarkan keterangan keluarga dan hasil penyelidikan, sebelum kejadian korban sempat bermain dan makan cilok bersama keponakannya di rumah duka, Jalan Nabarua Bawah.
Sekitar pukul 20.00 WIT, CKC pamit ke toko tanpa membawa HP. Ia berjalan ke kawasan pemukiman Dunia Kolor dan diduga dijemput tersangka A.
Setibanya di lokasi sepi di Jalan Waroki, tersangka mengejar korban dengan sebilah pisau bergagang hitam. Korban sempat kabur, lalu dibujuk kembali.
“Saat korban mendekat, tersangka A langsung mencekik leher korban hingga tak berdaya dan tidak sadarkan diri,” ungkap Kapolres saat konferensi pers, Kamis (6/8/2026).
Setelah lemas, tubuh korban disiram minyak tanah dari botol bekas 1,5 liter lalu dibakar hingga tewas di dekat Pantai Naikere. Jasad korban ditemukan warga Jumat (30/7/2026) dalam kondisi terbakar.
Kurang dari 24 jam, polisi menangkap A. Penyidik Satreskrim telah menaikkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan lewat gelar perkara Senin (3/8/2026).
Hingga kini sudah 6 orang saksi diperiksa, termasuk warga yang melihat cekcok, saksi penemu kebakaran, dan saksi terkait barang bukti HP.
BACA JUGA:
Oknum Polisi Tembak Mati Selingkuhan Istri di Mimika Papua, Begini Kronologinya!
Diduga Terobos Lampu Merah, Oknum Perwira Polisi Tabrak Balita 4 Tahun di Bone Hingga Tewas
Marbot Masjid Al-Muhajirin Purwakarta Dibantai Pakai Samurai Saat Hendak Azan Zuhur
Penyidik juga melengkapi administrasi: Surat Perintah Penyidikan, Penangkapan, Penahanan, SPDP ke Kejari Nabire, Visum et Repertum, penyitaan dan penyegelan BB.
Barang bukti yang diamankan: botol minyak tanah, sebilah pisau, dan 1 unit motor Yamaha Aerox merah.
Pemeriksaan terhadap ABH dilakukan dengan pendampingan penasihat hukum dan Bapas Nabire.
Untuk melengkapi alat bukti, Jumat (7/8/2026) penyidik dijadwalkan ke Jayapura untuk:
1. Pemeriksaan psikologi terhadap tersangka AWS
2. Ekstraksi digital 3 unit HP: 2 milik korban, 1 milik tersangka
3. Pemeriksaan saksi ahli: ahli CCTV dan dokter yang membuat visum
Setelah itu akan digelar perkara lanjutan untuk menentukan jadwal rekonstruksi bersama penasihat hukum keluarga korban.
Keluarga menolak autopsi, sehingga pembuktian medis fokus pada visum dari ahli.
Menjawab sorotan soal tidak adanya garis polisi, Kapolres menjelaskan Tim INAFIS sudah selesai olah TKP, dokumentasi, dan mengamankan BB.
“Kami sudah menyelesaikan seluruh proses olah TKP sesuai prosedur. Saat rekonstruksi nanti lokasi akan digunakan kembali,” jelasnya.
Ia juga meminta masyarakat tidak menyebarluaskan identitas korban dan pelaku karena melanggar UU Perlindungan Anak.
Perwakilan keluarga, Ruben Tandi, menolak adanya intervensi. “Anak kami bukan binatang yang bisa dibunuh lalu dibakar begitu saja. Keadilan harus ditegakkan 100%,” tegasnya usai pemakaman Minggu (2/8/2026).
Kapolres menargetkan berkas perkara Tahap I dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Nabire pekan depan.
“Kami bekerja berdasarkan alat bukti dan SOP. Tidak ada tebang pilih. Siapa yang berbuat harus bertanggung jawab,” tegas Samuel.
Tersangka A dijerat UU Perlindungan Anak dan KUHP tentang pembunuhan berencana. Karena masih 14 tahun, proses hukum mengikuti UU Sistem Peradilan Pidana Anak.***
