DARI SELINGKUH HINGGA JUDI ONLINE: 2 Oknum Perangkat Desa TTS Diseret, Pemda Dituding Lindungi, Pospera Ancam Demo!
Diterbitkan Jumat, 7 Agustus, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST TTS – DPC Posko Perjuangan Rakyat Kabupaten Timor Tengah Selatan (POSPERA TTS) dengan tegas mengecam keras pembiaran kasus yang terjadi di Desa Bijaepunu, Kecamatan Mollo Utara dan Desa Nununamat, Kecamatan Kolbano, Kabupaten TTS, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dua kasus yang sama-sama menyeret oknum perangkat desa ini telah berlarut-larut tanpa ada kepastian hukum dan sanksi tegas dari Pemerintah Daerah.
KRONOLOGI dan FAKTA YANG TERJADI
1. Desa Nununamat – Dugaan Perselingkuhan Kades SA
Sejak April – Mei 2026, masyarakat bersama 4 Amaf telah berkali-kali mengadukan dugaan perselingkuhan yang dilakukan Kepala Desa Nununamat inisial SA. Pengaduan telah disampaikan ke Bupati, DPRD TTS, dan terakhir ke Polsek Kapan.
Pada 22 Mei 2026, Komisi I DPRD TTS menggelar RDP yang dihadiri Kadis PMD TTS, Camat Kolbano, Bagian Hukum, dan Tokoh Adat. RDP merekomendasikan agar Dinas PMD segera memproses BAP dan menindaklanjuti dalam waktu 1 bulan. Namun hingga Agustus 2026, rekomendasi itu tidak ditindaklanjuti.
2. Desa Bijaepunu – Dugaan Perselingkuhan Sekdes SS
Pada 18 Februari 2026, masyarakat mengadu ke DPRD TTS terkait dugaan perselingkuhan Sekdes Bijaepunu inisial SS dengan istri warga berinisial YT, seorang Guru PPPK. Kasus ini juga dibahas dalam RDP Komisi I DPRD TTS pada 21 Mei 2026. Masyarakat menuntut keadilan karena Guru PPPK sudah diberhentikan, sementara Sekdes belum ada tindakan.
Selain itu, masyarakat juga meminta Polres TTS mengusut tuntas pengakuan oknum Sekdes dalam surat pernyataan yang viral di media terkait dugaan terlibat judi online Togel.
BACA JUGA:
Menyingkap Tirai Dugaan Kriminalisasi: Dikeroyok Warga, Kades Nununamat TTS Resmi Lapor Polisi
POSPERA TTS menilai ada pembiaran serius dari jajaran Pemerintah Kabupaten TTS:
1. Hasil RDP tidak ditindaklanjuti oleh Kadis PMD Kab TTS, Camat Kolbano, dan Kepala Desa terkait.
2. Diduga Kadis PMD tidak konsisten dalam memberikan pernyataan kepada DPRD dan kepada masyarakat.
3. Diduga Kadis PMD tidak melaporkan hasil RDP kepada Bupati TTS, sehingga aspirasi masyarakat jalan di tempat.
“Kalau pembantu Bupati kerja model begini, yang dipermalukan adalah Bupati. Ini bentuk pembiaran dan upaya melindungi pelaku kejahatan,” tegas POSPERA TTS yang dikutip dari pernyataan sikapnya yang tersebar di media sosial, Kamis (6/8/2026).
BACA JUGA:
Skandal Di Bijaepunu TTS: Togel Berujung Asusila Hingga Hamil Dan Disanksi Berbeda, Guru Dipecat Tapi Oknum Sekdes Tetap Bekerja
TUNTUTAN POSPERA TTS
Dengan ini POSPERA TTS menuntut kepada Bupati TTS:
- Copot Sekdes Bijaepunu inisial SS dan Copot Kades Nununamat inisial SA dari jabatannya.
- Evaluasi dan Copot Kadis PMD Kabupaten TTS karena gagal menindaklanjuti rekomendasi DPRD.
- Polres TTS segera menuntaskan proses hukum dugaan pengeroyokan terhadap Kades SA dan dugaan judi online yang menyeret Sekdes SS.
ULTIMATUM: Jika dalam 3 x 24 jam tidak ada langkah pencopotan, maka POSPERA TTS dari 17 Kecamatan bersama Masyarakat Bijaepunu dan Nununamat akan melakukan Aksi Besar-besaran di depan Kantor Bupati TTS.
POSPERA TTS menegaskan, hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Jangan sampai kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa dan pemerintah daerah hancur karena ulah segelintir oknum dan pembiaran dari birokrasi.
“HUKUM ADALAH PANGGLIMA. STOP LINDUNGI PELAKU!”
Hingga berita ini ditulis, awak media ini sedang berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada Bupati TTS, dan Redaksi media ini terbuka seluas-luasnya untuk hak jawab dan hak koreksi.***
