Modus Tanam Sabu di Beberapa Titik, Pengedar Bukittinggi Dibekuk Usai Laporan Warga
Diterbitkan Jumat, 7 Agustus, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST BUKITTINGGI – Satuan Reserse Narkoba Polresta Bukittinggi kembali menangkap pengedar narkoba kambuhan. Seorang residivis berinisial MAP (37) diringkus di pinggir Jalan Haji Miskin Palolok, Kelurahan Campago Ipuh, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan (MKS), Rabu (5/8/2026) pukul 14.30 WIB.
Dari tangan MAP, polisi menyita 62 paket sabu siap edar dengan berat kotor 20,26 gram.
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkoba di kawasan Campago Ipuh.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Sat Res Narkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam di lapangan,” kata Kasatresnarkoba Polresta Bukittinggi AKP Muhammad Arvi, Kamis (6/8/2026).
Saat patroli, petugas mencurigai gerak-gerik MAP di Jalan Haji Miskin Palolok. Penangkapan dilakukan di hadapan 2 orang saksi warga setempat.
Modus “Tanam” Sabu di Beberapa Titik
Saat digeledah, polisi menemukan 1 paket sabu dalam saku celana MAP. Di dalam dompet bermotif batik di saku jaketnya juga ditemukan 26 paket sabu terbungkus plastik klip bening.
Tak berhenti di situ, polisi melakukan interogasi intensif. MAP mengaku telah “menanam” sabu pesanan pembeli di beberapa titik.
Tim langsung menyusuri lokasi yang ditunjuk. Hasilnya:
1. Titik 1 – Sepanjang Jalan Bukit Mandiangin: Ditemukan 5 paket sabu terbungkus plastik klip bening dalam bungkus plastik biru.
2. Titik 2 – Pinggir Jalan Ranah, Jorong Pilubang, Nagari Biaro Gadang, Kec. Ampek Angkek, Kab. Agam: Ditemukan 1 bungkus kotak rokok Djarum 76 Mangga berisi 30 paket sabu terbungkus plastik klip bening dalam plastik hijau.
“Di hadapan petugas dan saksi mata, tersangka MAP mengakui secara blak-blakan bahwa seluruh barang bukti total 62 paket sabu tersebut adalah kepunyaan pribadinya,” ujar AKP Arvi.
MAP diketahui merupakan residivis kasus narkoba yang sudah 3 kali keluar masuk penjara. Status itu membuat penyidik akan mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan pemasok di atasnya.
Atas perbuatannya, MAP dijerat Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” tegas AKP Arvi.
BACA JUGA:
Mahasiswa Di Solok Diciduk Polisi Karena Simpan Ganja, Terancam 20 Tahun Penjara
Selain 62 paket sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa jaket, celana, dompet, 1 unit HP Redmi biru, dan bungkus rokok. Seluruhnya kini berada di Mako Polresta Bukittinggi untuk proses penyidikan lebih lanjut.
AKP Arvi mengapresiasi laporan warga. Ia meminta masyarakat terus aktif memberi informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar narkoba di Kota Bukittinggi. Siapa pun yang terlibat akan kami tindak tegas,” pungkasnya. **
