Marbot Masjid Al-Muhajirin Purwakarta Dibantai Pakai Samurai Saat Hendak Azan Zuhur
Diterbitkan Jumat, 7 Agustus, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST PURWAKARTA – Tragedi berdarah menggegerkan warga Perumahan Metro Cikopo, Desa Cibodas, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 12.30 WIB.
Seorang marbot Masjid Jamie Al-Muhajirin berinisial AS (65) tewas bersimbah darah setelah dibacok dengan samurai dan celurit. Peristiwa terjadi saat korban hendak mengumandangkan azan Zuhur.
Berdasarkan rekaman CCTV dan hasil olah TKP, korban datang ke masjid seperti biasa untuk bertugas. Saat hendak masuk gerbang, pelaku berinisial FS (35) mendekat sambil membawa senjata tajam.
“Korban dalam posisi akan mengumandangkan azan zuhur. Sesuai rekaman CCTV, pelaku mendatangi korban sambil membawa samurai di tangan kanan dan celurit di tangan kiri,” kata *Kasat Reskrim Polres Purwakarta AKP I Made Purwantara di Mapolres, Kamis malam (6/8/2026).
Pelaku kemudian menyerang AS secara berulang kali. Korban tidak sempat melawan dan mengalami banyak luka terbuka di tubuh hingga meninggal di tempat.
“Penganiayaan terjadi di luar masjid, saat korban akan masuk ke dalam gerbang. Korban tidak melakukan perlawanan karena pelaku menggunakan senjata tajam,” ujar Made.
Menerima laporan pukul 12.30 WIB, Satreskrim Polres Purwakarta bersama Polsek Bungursari dan Sat Samapta langsung ke lokasi, olah TKP, periksa saksi, dan telusuri CCTV.
BACA JUGA:
Oknum Polisi Tembak Mati Selingkuhan Istri di Mimika Papua, Begini Kronologinya!
Beberapa jam kemudian, polisi menangkap FS di rumahnya yang tidak jauh dari masjid. Penangkapan berjalan tanpa perlawanan.
“Pelaku kami amankan di rumah pelaku yang tidak jauh dari TKP masjid. Saat ditangkap, posisinya sedang beristirahat di rumah,” kata Made.
Dari rumah pelaku, penyidik menyita barang bukti:
1. 1 bilah samurai
2. 1 bilah celurit
3. Pakaian yang diduga digunakan saat beraksi
“Barang bukti ditemukan di rumah pelaku, yaitu celurit dan samurai. Kemungkinan sudah direncanakan dan disiapkan dari awal,” ungkap Made.
Polisi mengungkap motif sementara pembunuhan ini adalah sakit hati. FS disebut tersinggung dengan ucapan AS yang menyinggung kondisi ekonominya.
“Untuk motif sementara karena sakit hati terkait perkataan korban yang menyinggung kondisi ekonomi,” kata Made.
Namun penyidik masih mendalami sudah berapa lama pelaku menyimpan rasa sakit hati dan bagaimana hubungan keduanya selama ini. “Untuk sakit hatinya masih kami dalami,” ujarnya.
Jenazah AS dievakuasi ke RS Sartika Asih, Bandung untuk autopsi dan visum guna memastikan penyebab pasti kematian.
“Luka-luka pada tubuh korban cukup banyak. Untuk hasil resminya kami masih menunggu hasil autopsi,” kata Made.
Atas perbuatannya, FS dijerat Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan/penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia. Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
AKP Made mengimbau warga agar tetap tenang dan tidak main hakim sendiri. Polres juga meningkatkan patroli di jam ibadah untuk memberi rasa aman kepada pengurus masjid.***
