Gagal Edarkan Sabu di Rutan, Terdakwa Narkoba Ditangkap Lagi Usai Sidang di PN Jakbar
Diterbitkan Jumat, 7 Agustus, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST JAKARTA – Upaya penyelundupan narkotika ke dalam Rutan Kelas I Jakarta Pusat kembali digagalkan petugas. Seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berinisial FK ditangkap karena kedapatan membawa sabu dan ekstasi usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (6/8/2026).
Penangkapan ini jadi bukti kesekian kalinya modus penyelundupan lewat WBP yang baru pulang sidang masih terus terjadi.
Peristiwa bermula saat FK tiba kembali di Rutan Kelas I Jakarta Pusat usai sidang. Sesuai SOP, seluruh WBP wajib menjalani pemeriksaan badan dan barang di area Pintu Utama (P2U).
Saat proses body checking, petugas mencurigai gerak-gerik FK yang tampak kesulitan saat diminta jongkok.
“Ketika petugas memerintahkan untuk tetap jongkok, terjatuh sebuah bungkusan plastik hitam dari tubuhnya,” kata Kepala Rutan Kelas I Jakarta Pusat Wahyu Trah Utomo, Kamis (6/8/2026).
Setelah diperiksa, di dalam bungkusan itu ditemukan:
1. 2 plastik klip berisi serbuk putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat 8,54 gram
2. 1 bungkus berisi hancuran pil warna merah muda diduga ekstasi/inex dengan berat 2,18 gram
Dari hasil interogasi awal, FK mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pengunjung. Rencananya, narkoba itu akan diedarkan di dalam rutan atas perintah warga binaan lain berinisial DM.
Sebagai imbalannya, FK dijanjikan uang sebesar Rp1 juta.
“Keberhasilan pengungkapan ini merupakan bukti nyata komitmen Rutan Kelas I Jakarta Pusat dalam mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari peredaran narkoba,” ujar Wahyu.
Atas temuan tersebut, petugas langsung berkoordinasi dengan Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, Desman A. Prasetya. FK beserta barang bukti kemudian diamankan dan dilimpahkan ke Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta serta Polda Metro Jaya untuk proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Wahyu menegaskan pihaknya tidak akan memberikan toleransi kepada siapa pun, baik petugas, WBP, maupun pengunjung yang melanggar tata tertib.
Kakan Rutan Desman A. Prasetya menginstruksikan seluruh jajaran pengamanan untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya pada prosedur pemeriksaan terhadap WBP yang baru kembali dari sidang.
“Khususnya prosedur pemeriksaan terhadap warga binaan usai sidang, guna mencegah segala bentuk upaya penyelundupan barang terlarang ke dalam rutan,” katanya.
BACA JUGA:
Mahasiswa Di Solok Diciduk Polisi Karena Simpan Ganja, Terancam 20 Tahun Penjara
Penggagalan ini merupakan bagian dari implementasi program Zero HALINAR di lingkungan pemasyarakatan: Handphone, Pungutan Liar, dan Narkoba. Program ini dicanangkan Kemenkumham untuk memberantas peredaran barang terlarang di dalam lapas dan rutan se-Indonesia.
Rutan dan Lapas di Jakarta kerap menjadi target penyelundupan narkoba. Modus yang sering dipakai antara lain menyembunyikan barang di tubuh, makanan, hingga memanfaatkan celah saat WBP keluar masuk untuk sidang.
Pihak Rutan Jakpus berharap kasus ini jadi efek jera sekaligus pengingat bagi jaringan pengedar untuk tidak menjadikan rutan sebagai target peredaran narkoba.***
