NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Polres Pasaman Barat Gerebek Tambang Emas Ilegal di Tombang Mudiak, Pondok dan Alat Tambang Dibakar

Listen to this article

Diterbitkan Jumat, 7 Agustus, 2026 by NKRIPOST

Ilustrasi

NKRIPOST SIMPANG EMPAT – Jajaran Polres Pasaman Barat kembali menindak aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Penindakan dilakukan di Tombang Mudiak, Kecamatan Talamau, Kamis (6/8/2026).

Meski tidak menemukan pelaku, petugas memusnahkan pondok dan memasang spanduk larangan di lokasi.

Penindakan berawal dari informasi warga. Tim gabungan Polsek Talamau bersama Pemerintah Nagari Sinuruik berangkat ke lokasi sekitar pukul 09.30 WIB dan tiba pukul 11.00 WIB.

“Hari ini kita turun ke lapangan tepatnya di Tombang Mudiak Kecamatan Talamau. Kita menemukan bekas lubang galian dan tenda. Kita langsung melakukan tindakan dengan cara membakarnya,” kata Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto melalui Kapolsek Talamau Iptu Fifriki Candra, Kamis (6/8/2026).

Saat tiba di lokasi, tim tidak menemukan aktivitas penambangan maupun para penambang. Hanya tersisa lubang bekas galian dan tenda/pondok yang sudah ditinggalkan penghuninya. Diduga para pelaku kabur saat mengetahui kedatangan petugas.

Sebagai langkah tegas, polisi langsung melakukan pemusnahan pondok dengan cara dibakar di lokasi agar tidak digunakan lagi untuk aktivitas PETI.

Setelah itu, tim memasang spanduk berisi larangan aktivitas penambangan emas tanpa izin. Pemasangan juga dilakukan di Simpang Bateh Samuik karena spanduk sebelumnya sudah hilang dan dirusak.

“Kami juga melakukan sosialisasi larangan penambangan emas tanpa izin kepada masyarakat pemukiman Tombang Mudiak. Kami berikan pemahaman terkait dampak lingkungan yang ditimbulkan serta pelanggaran hukum terkait aktivitas ilegal tersebut,” ujar Iptu Fifriki.

BACA JUGA:

PETI Menjalar ke Batang Gunuang Malintang! Ratusan Warga Limapuluh Kota Demo Tolak Tambang Emas Ilegal

Komitmen Tindak Tegas PETI
AKBP Agung Tribawanto menegaskan, Polres Pasaman Barat akan terus merespons cepat setiap laporan masyarakat terkait PETI.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak takut melapor. PETI merusak lingkungan, merugikan negara, dan bisa dipidana. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti,” katanya.

Konteks: PETI Masih Marak di Sumbar
Penindakan di Pasaman Barat ini sejalan dengan operasi serupa di daerah lain Sumbar dalam sepekan terakhir:

1. Solok Selatan: Selasa (4/8/2026), Polres Solok Selatan merazia Sungai Bangko, Nagari Pasir Talang Selatan. Polisi membakar asbuk/kotak saring emas yang ditinggalkan penambang.
2. Limapuluh Kota: Ratusan warga Nagari Gunuang Malintang, Kec. Pangkalan Koto Baru menggelar aksi damai menolak masuknya alat berat PETI ke Sungai Batang Maek. Sementara di Gelugur, Kec. Kapur IX, PETI disebut masih aktif dengan puluhan alat berat dan berdampak hingga ke Sungai Batang Kampar, Riau.

Warga menilai pembiaran PETI akan menyebabkan kerusakan sungai, pendangkalan, dan air keruh yang merugikan masyarakat hilir.

PETI melanggar UU Minerba dan UU Lingkungan Hidup. Pelaku terancam pidana penjara dan denda. Selain itu, aktivitas ini merusak ekosistem, menyebabkan longsor, dan mencemari sumber air warga.

Polres Pasaman Barat berharap dengan razia rutin, sosialisasi, dan pemasangan spanduk, praktik PETI bisa ditekan. Namun penegakan hukum yang konsisten dari Pemda juga dibutuhkan agar efek jera tercipta.***

VIDEO REKOMENDASI:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2026 | All Right Reserved