Razia PETI di Solok Selatan: Medan Terjal Diterjang, Polisi Bakar Peralatan Tambang Emas Ilegal
Diterbitkan Jumat, 7 Agustus, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST SOLOK SELATAN – Jajaran Polres Solok Selatan kembali melakukan razia terhadap aktivitas Penambangan Emas Ilegal (PETI). Kali ini sasarannya di kawasan Sungai Bangko, Nagari Pasir Talang Selatan, Kecamatan Sungai Pagu, Selasa (4/8/2026).
Meski tidak menemukan pelaku, polisi memusnahkan sejumlah peralatan tambang yang ditinggalkan di lokasi.
Razia dipimpin Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Yogie Biantoro. Untuk mencapai lokasi, personel harus menempuh medan berbukit, melewati jurang, dan jarak yang cukup jauh dari pemukiman.
Setibanya di lokasi, tim tidak menemukan adanya aktivitas penambangan maupun para pekerja. Diduga para pelaku sudah kabur lebih dulu setelah mengetahui kedatangan petugas.
“Personel kami menyisir seluruh lokasi untuk memastikan tidak ada aktivitas yang luput dari pantauan. Kami juga memasang garis polisi di area yang diduga menjadi titik tambang ilegal,” kata AKP Yogie, Rabu (5/8/2026).
Asbuk Dibakar, Cegah Digunakan Kembali
Dalam penyisiran, polisi menemukan sejumlah asbuk — kotak kayu yang digunakan untuk menyaring butiran emas — dalam kondisi ditinggalkan.
Untuk memastikan alat itu tidak difungsikan lagi, petugas melakukan pemusnahan dengan cara dibakar di lokasi. Foto kegiatan yang dirilis Polres Solok Selatan memperlihatkan kobaran api membakar tumpukan asbuk di bantaran sungai.
“Pemusnahan asbuk dilakukan agar alat itu tidak bisa digunakan lagi untuk aktivitas pertambangan,” ujar Yogie.
AKP Yogie menegaskan, Polres Solok Selatan akan terus melakukan pemantauan terhadap titik-titik rawan PETI di wilayah hukumnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam penambangan ilegal. Selain melanggar hukum, PETI juga berdampak besar terhadap kerusakan lingkungan, pendangkalan sungai, dan pencemaran air.
“Kami minta masyarakat berperan aktif. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti,” tegasnya.
BACA JUGA:
PETI Menjalar ke Batang Gunuang Malintang! Ratusan Warga Limapuluh Kota Demo Tolak Tambang Emas Ilegal
Konteks: PETI Masih Jadi PR Besar di Sumbar
Razia di Solok Selatan ini menambah daftar panjang penindakan PETI di Sumbar sepanjang Agustus 2026:
1. Pasaman Barat: Kamis (6/8/2026), Polsek Talamau membakar pondok bekas PETI di Tombang Mudiak, Kec. Talamau dan memasang spanduk larangan.
2. Limapuluh Kota: Ratusan warga Nagari Gunuang Malintang, Kec. Pangkalan Koto Baru menggelar aksi damai menolak masuknya alat berat ke Sungai Batang Maek. Sementara di Gelugur, Kec. Kapur IX, aktivitas PETI disebut masih berjalan dan berdampak hingga ke Kabupaten Kampar, Riau.
Warga dan aktivis lingkungan menilai, tanpa ketegasan pemerintah daerah dan penegakan hukum berkelanjutan, PETI akan terus berpindah lokasi.
Aktivitas PETI melanggar UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba dan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pelaku terancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Polres Solok Selatan berharap razia rutin, sosialisasi, dan keterlibatan masyarakat bisa menekan praktik PETI di daerah ini.**
