NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Niat Tagih Utang, Mantan Kades di Nganjuk Dipolisikan Gegara Rekam Tetangga Pakai Handuk

Listen to this article

Diterbitkan Jumat, 7 Agustus, 2026 by NKRIPOST

Ilustrasi

NKRIPOST NGANJUK – Seorang mantan Kepala Desa (Kades) berinisial SL di Kabupaten Nganjuk dilaporkan ke polisi. Ia diduga merekam secara diam-diam istri tetangganya, EN, yang baru keluar dari kamar mandi hanya dengan lilitan handuk.

Laporan resmi dilayangkan korban ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Nganjuk pada Kamis (6/8/2026), dengan didampingi kuasa hukum, Pujiono.

Menurut Pujiono, kejadian berawal saat SL datang ke rumah korban untuk menagih utang kepada suami EN.

“Kami melaporkan seorang tokoh masyarakat yang masuk rumah di ruang tamu tanpa izin pemilik rumah, lalu melakukan perekaman diam-diam kepada seorang perempuan berinisial EN selesai mandi,” jelas Pujiono.

Peristiwa terakhir disebut terjadi pada Minggu, 27 Juli 2026 sekitar pukul 07.00 WIB. Saat itu korban baru keluar dari kamar mandi.

“Terlapor lalu mengirimkan video rekaman itu kepada korban dan suaminya melalui WhatsApp,” tambah Pujiono.

Kuasa hukum menyebut, aksi serupa sudah terjadi berulang. “Terlapor diduga telah empat kali merekam korban. Namun kali ini, korban hanya memakai handuk, lantaran selesai mandi,” paparnya.

BACA JUGA:

Heboh..! Video Adegan Ranjang Perangkat Desa Tiduri Istri Kades di Belu Terbongkar

DARI SELINGKUH HINGGA JUDI ONLINE: 2 Oknum Perangkat Desa TTS Diseret, Pemda Dituding Lindungi, Pospera Ancam Demo!

Cemburu Buta! Kades di Banyumas Hajar Perempuan di Depan Masjid

Di sisi lain, SL membantah punya niat melecehkan. Kedatangannya disebut murni untuk menagih utang kepada suami EN yang sudah menghindar hampir 2 tahun.

“Jadi, intinya saya ke sana itu menanyakan uang yang dibawa suaminya. Lah, tapi karena saya ke sana enggak pernah ditemui hampir 2 tahun. Akhirnya saya punya pikiran setiap saya datang ke sana, kalau enggak saya foto saya rekam dan itu saya kirimkan,” papar SL.

SL mengaku sudah diizinkan masuk oleh mertua EN. Perekaman dilakukan “tidak sengaja” sebagai dokumentasi keberadaannya di rumah tersebut agar suami EN mau menemuinya.

“Intinya tidak ada tujuan apapun sama sekali, karena tujuan saya itu supaya suaminya bisa menemui saya,” tegas SL.

Kasus ini kini ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Nganjuk. Polisi akan mendalami apakah ada unsur pidana pelanggaran privasi dan Undang-Undang ITE.

“Saat ini Unit PPA Satreskrim Polres Nganjuk masih melakukan penyelidikan,” terang Kasi Humas Polres Nganjuk, AKP Fajar Kurniadi, dikutip kabar baik, Kamis (6/8/2026).

Atas perbuatannya, SL terancam dijerat UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual terkait pelecehan non-fisik berupa perekaman tanpa izin, dan/atau UU ITE Pasal 27 ayat 1 tentang penyebaran informasi elektronik yang bermuatan penghinaan/pencemaran nama baik.

Pakar hukum menilai, meski motifnya menagih utang, cara merekam orang di ruang privat tanpa izin tetap melanggar hukum dan norma kesusilaan.

Hingga berita ini ditulis, kedua belah pihak belum menempuh jalur mediasi. Kasus masih dalam tahap penyelidikan dan pengumpulan alat bukti oleh penyidik PPA Polres Nganjuk.***

VIDEO REKOMENDASI:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2026 | All Right Reserved