NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Kades Fafinesu B Nyaris Dijemput Paksa Polres TTU, Tapi Akhirnya Dibatalkan Karena Alasan Ini!

Listen to this article

Diterbitkan Kamis, 6 Agustus, 2026 by NKRIPOST

Ilustrasi

NKRIPOST KEFAMENANU – Penyidik Polres Timor Tengah Utara (TTU) akhirnya memeriksa 8 orang tersangka kasus dugaan penganiayaan brutal di Desa Fafinesu B, Kecamatan Insana Fafinesu. Salah satunya adalah oknum Kepala Desa Fafinesu B, AN.

Pemeriksaan berlangsung Rabu (5/8/2026) sejak pukul 08.00 hingga 15.00 WITA di Satreskrim Polres TTU. Para tersangka didampingi kuasa hukum Oktovianus Fahik, S.H.,C.Md.

Kasi Humas Polres TTU AKP Anselmus Pera mengatakan, kedelapan tersangka diperiksa atas dugaan penganiayaan terhadap 3 orang korban yang berprofesi sebagai pencari madu hutan.

“Bahkan para korban setelah dianiaya secara brutal sempat diikat dan diseret seperti binatang sebelum diselamatkan personil Polres TTU,” ujar AKP Anselmus, Rabu (5/8/2026).

Video penganiayaan tersebut sempat viral di media sosial. Terlihat 3 pria babak belur dihajar massa dan diikat menggunakan tali nilon di Desa Fafinesu B.

Sempat Mangkir, Polres Terbitkan Sprindik
Seharusnya pemeriksaan dilakukan Jumat (24/7/2026). Atas permintaan pengacara, diundur ke Kamis (31/7/2026). Namun para tersangka tetap mangkir.

Polres TTU kemudian menerbitkan surat perintah penjemputan paksa. Namun sebelum dieksekusi, para tersangka akhirnya datang sendiri ke Polres TTU pada Rabu (5/8/2026).

“Kami sempat agendakan upaya paksa pukul 09.00 Wita. Tapi mereka kooperatif hadir didampingi pengacara,” jelas AKP Anselmus.

BACA JUGA:

Polres TTU Tetapkan Kades Fafinesu B dan 7 Orang Sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan Brutal 3 Pemburu Lebah

Usai diperiksa, 8 tersangka tidak ditahan dan dipulangkan.

Berdasarkan gelar perkara, 8 tersangka yang ditetapkan yaitu:
1. AN – Agustinus Naibesi, Kepala Desa Fafinesu B
2. YM
3. YP
4. MN
5. SS
6. AA
7. LM
8. MA

Penetapan berdasarkan barang bukti dan keterangan saksi di TKP.

Para korban yakni RTT, YK, dan PS saat ini masih dalam pemulihan. Mereka sempat menjalani operasi dan CT Scan di RSUP dr. Ben Mboi Kupang.

1. RTT: Tulang rusuk patah 3. Rusuk kanan 2, kiri 1. Mengalami kesulitan tidur dan belum bisa bekerja.
2. YK: Kepala bagian kiri dijahit puluhan kali akibat dipukul kayu. 4 gigi depan rontok akibat hantaman batu.
3. PS: Mengalami pendarahan di belakang kepala dan harus operasi. Pandangan buram akibat ditinju.

“Saya bersama 2 korban lain tidak bisa bekerja menafkahi keluarga karena masih sakit,” ujar RTT.

BACA JUGA:

Kopinus: Bupati TTU Selesaikan Sengketa Pers Lewat Hak Jawab, Wartawan Bukan Musuh Jangan Intimidasi

Kuasa hukum korban Maryo Kebo, S.H berharap ada penetapan tersangka lain selain 8 orang yang sudah ditetapkan.

Buntut penetapan tersangka, Bupati TTU Yosep Falentinus Delasalle Kebo memastikan proses penonaktifan sementara Agustinus Naibesi tengah berjalan.

“Dinas PMD sudah diinstruksikan menyusun berkas pemberhentian sementara dan SK Penunjukan Pj Kades. Pemerintah tidak boleh berhenti melayani masyarakat,” tegas Bupati Falen.

Bupati juga mengingatkan seluruh Kades di TTU agar mengedepankan kepemimpinan yang dingin dan terukur.***

BACA JUGA:

Wartawan NTT Hits Ngaku Diancam 3 Kali Oleh Bupati TTU, Jude: Tulis Fakta Sidang Malah Dituduh Gosip

Pensiunan PNS Kehutanan TTU Ditemukan Meninggal di Bawah Pohon Jati Km 9 Naiola, Polisi Temukan Barang Bukti Ini! 

Diusut Polda NTT, Diberhentikan DPRD, Malah Dapat Karpet Merah dari Cak Imin: Norbertus Diangkat Jadi Bendahara PKB TTU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2026 | All Right Reserved