NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Polres TTU Tetapkan Kades Fafinesu B dan 7 Orang Sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan Brutal 3 Pemburu Lebah

Listen to this article

Diterbitkan Selasa, 28 Juli, 2026 by NKRIPOST

Kapolres TTU AKBP Eliana Papote, S.I.K., M.M.

NKRIPOST KEFAMENANU – Polres Timor Tengah Utara (TTU) resmi menetapkan Kepala Desa Fafinesu B berinisial A.N alias F.N bersama 7 orang warga lainnya sebagai tersangka kasus penganiayaan brutal terhadap 3 orang pemburu lebah madu.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Polres TTU menggelar perkara pada Senin (27/7/2026).

Hal tersebut disampaikan Kasi Humas Polres TTU AKP Anselmus Pera mewakili Kapolres TTU AKBP Eliana Papote, S.I.K., M.M.

“Benar untuk kasus penganiayaan brutal terhadap 3 orang pemburu lebah madu di Fafinesu B Kecamatan Insana Fafinesu, Polres TTU sudah melakukan gelar perkara penetapan tersangka dan ditetapkan sebanyak 8 orang tersangka,” kata AKP Anselmus, Senin (27/7/2026).

Delapan tersangka tersebut diduga terlibat langsung dalam aksi penganiayaan yang terjadi pada Mei 2026 lalu di Desa Fafinesu B, Kecamatan Insana Fafinesu.

Polres TTU telah melayangkan surat panggilan kepada para tersangka untuk diperiksa pada Jumat, 24 Juli 2026.

Namun pemeriksaan ditunda.
“Pengacara dari para tersangka yakni Agustinus Tulasi, S.H., M.H melayangkan surat permohonan resmi pemeriksaan terhadap para tersangka ditunda ke hari Jumat tanggal 31 Juli 2026,” ujar AKP Anselmus.

BACA JUGA:

Puluhan Rumah di Desa Bena Dan Oebelo TTS Dirusak Massa, Diduga Balas Dendam Kasus Kematian Gustaf Nabuasa

Para korban adalah RTT, YK, dan PS. Ketiganya sempat menjalani perawatan intensif di RSUP dr. Ben Mboi Kupang, termasuk operasi dan CT Scan kepala serta tulang.

Berikut kondisi para korban:

1. Korban RTT
Mengalami patah tulang rusuk sebanyak 3. Rinciannya, 2 tulang rusuk kanan dan 1 tulang rusuk kiri patah.
“Akibatnya saya mengalami kesulitan untuk tidur saat malam hari dan harus menggunakan banyak bantal untuk menyangga tubuh,” ujar RTT.
Berdasarkan hasil CT Scan, bagian kepala aman. Namun hingga kini ia belum bisa bekerja untuk menafkahi keluarga.

2. Korban YK
Mengalami luka parah di kepala bagian kiri yang mendapat puluhan jahitan akibat dipukul menggunakan kayu oleh terduga pelaku A.N.
Selain itu, 4 giginya rontok akibat hantaman batu. Rinciannya 3 gigi seri bawah dan 1 gigi seri atas.

3. Korban PS
Mengalami pendarahan di bagian belakang kepala sehingga harus menjalani operasi pembersihan darah akibat hantaman batu.
Korban juga mengalami gangguan penglihatan dan pandangan buram akibat ditinju oleh Kepala Desa Fafinesu B.

AKP Anselmus menegaskan Polres TTU akan memproses kasus ini secara tuntas sesuai hukum yang berlaku.

“Siapa pun yang terlibat akan diproses. Tidak ada pengecualian, termasuk yang menjabat sebagai kepala desa,” tegasnya.

Sebelumnya, Polres TTU juga telah memeriksa sebanyak 8 orang saksi terkait kasus ini.

Keluarga ketiga korban berharap proses hukum berjalan transparan dan para pelaku mendapat hukuman setimpal. Para korban saat ini masih dalam masa pemulihan dan belum bisa bekerja.

Kasus ini menjadi perhatian publik TTU karena melibatkan seorang kepala desa dan menimbulkan luka serius pada korban.****

VIDEO REKOMENDASI:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2026 | All Right Reserved