NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

KOPINUS: Prapid Ganti Rugi Saja Diputus NO Bukti Roy Suryo Berat Lawan Jokowi, Sebaiknya Selesaikan Lewat Restorative Justice

Listen to this article

Diterbitkan Kamis, 6 Agustus, 2026 by NKRIPOST

Roy Suryo

NKRIPOST JAKARTA — Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), I Ketut Darpawan, menolak gugatan ganti rugi senilai Rp206 juta yang diajukan politikus Roy Suryo melalui Tim kuasa hukum atau pengacara antara lain Abdul Gafur Sangadji dan Refly Harun beserta tim advokasi lainnya, Kamis (6/8/2026).

Gugatan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima – Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) karena cacat formil.

Dalam amar putusannya, hakim menilai gugatan Roy Suryo kurang pihak. Seharusnya Kementerian Keuangan turut ditarik sebagai tergugat karena merupakan institusi yang berwenang melakukan pembayaran ganti rugi.

“Menimbang bahwa dengan tidak ditariknya Menteri Keuangan sebagai pihak, maka permohonan ini mengandung cacat formil karena kurang pihak,” ujar Hakim I Ketut Darpawan di persidangan.

“Dengan demikian, maka sudah sepatutnya permohonan pemohon dinyatakan tidak dapat diterima,” lanjutnya.

Tanpa mempertimbangkan materi pokok, hakim langsung menolak gugatan tersebut.

Merespon Putusan tersebut, Ketua Umum Korps Pasgibra Nusantara (Kopinus), Antonius Ananias Aty Boy, menyatakan gugatan NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) / Tidak Dapat Diterima atau “kurang pihak” seharusnya menjadi bahan introspeksi serius bagi Roy Suryo.

Ketua Umum Korps Pasgibra Nusantara (KOPINUS), Adv. Antonius Ananias Atyboy, S.H.,

BACA JUGA:

Gugatan Pra Peradilan Roy Suryo Ditolak Hakim Karena Cacat Formil: Pengacara Lupa Tarik Kemenkeu, Akhirnya Gagal Dapat Rp206 Juta

Aty Boy menilai, kekalahan di praperadilan dengan materi ganti rugi terjadi karena kesalahan teknis dari tim kuasa hukum Roy Suryo.

“Gugatan jika dinyatakan NO kesalahannya ada pada kuasa hukumnya yang mungkin terlalu terburu-buru saat mengajukan gugatan ganti rugi. Seharusnya ada pihak Menteri Keuangan yang menjadi pihak yang bertanggung jawab terhadap ganti rugi negara, tidak ikut ditarik dalam gugatan,” ujar Aty Boy kepada wartawan, Kamis (6/8/2026).

Ia menjelaskan, dalam gugatan ganti rugi terhadap pejabat negara, Menkeu adalah pihak yang wajib dilibatkan karena berkaitan dengan keuangan negara. Absennya Menkeu membuat gugatan menjadi cacat formil.

Lebih jauh, Aty Boy menyebut kegagalan ini harus dijadikan pelajaran bagi Roy Suryo jika benar-benar ingin melanjutkan perlawanan hukum terhadap Jokowi ke ranah pidana.

“Ini menjadi introspeksi bagi Roy Suryo untuk melawan Jokowi dalam kasus pidana. Karena pada akhirnya jika kalah dan diputuskan bersalah, yang akan masuk penjara adalah Roy Suryo, bukan kuasa hukumnya,” tegasnya.

Menurut Aty Boy, di perkara pidana taruhannya jauh lebih berat. Satu kesalahan prosedur atau lemahnya alat bukti bisa berakibat fatal bagi pemohon.

Terkait kemungkinan Roy Suryo mengajukan gugatan praperadilan kembali dengan materi yang sama, Aty Boy menyebut peluang itu sudah tertutup.

“Kemungkinan untuk dapat diajukan gugatan praperadilan kembali sudah tertutup jika materi yang mau diajukan adalah sama. Itu akan terkena asas nebis in idem,” jelasnya.

Asas nebis in idem berarti suatu perkara yang sudah diputus tidak dapat diajukan lagi.

Di tengah polemik yang tak kunjung usai, Kopinus justru mengusulkan penyelesaian melalui Restorative Justice – Keadilan Restoratif.

“Daripada terus berlarut dalam sengketa hukum yang hanya menguras energi, biaya, dan memperkeruh suasana kebangsaan, kami dari Kopinus merekomendasikan agar kedua belah pihak menempuh jalur restorative justice,” kata Aty Boy.

Korps Pasgibra Nusantara (Kopinus)
Korps Pasgibra Nusantara (Kopinus)

BACA JUGA:

Postbakum Kopinus Kupas Tuntas Gugatan Rp206 Juta Roy Suryo: Kerugian Youtube Sulit Dibuktikan, Jasa Advokat Dilarang MK

Menurutnya, pendekatan keadilan restoratif lebih mengedepankan dialog, pemulihan, dan rekonsiliasi daripada saling memenjarakan.

“Pak Jokowi dan Pak Roy Suryo sama-sama tokoh publik. Lebih elok jika diselesaikan dengan duduk bersama, saling memaafkan, dan mengedepankan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi. Itu jauh lebih mencerdaskan publik,” ujarnya.

Aty Boy menegaskan, hukum tetap harus ditegakkan. Namun dalam kasus yang menyangkut nama baik dan kehormatan, jalan damai melalui RJ bisa menjadi solusi terbaik.

Konteks Polemik
Gugatan praperadilan Roy Suryo sebelumnya diajukan terkait penetapan tersangka dan penyitaan barang bukti dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi. Dalam putusannya, hakim menyatakan gugatan tidak dapat diterima karena beberapa alasan, termasuk “kurang pihak”.

Hingga kini, polemik ijazah Jokowi masih bergulir di ranah hukum dan publik. Beberapa pihak lain salah satunya seperti Dokter Tifa juga ikut menjadi terdakwa.***

VIDEO REKOMENDASI:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2026 | All Right Reserved