Kades Fafinesu B Jadi Tersangka Penganiayaan Berat Di Polres TTU
Diterbitkan Kamis, 30 Juli, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST KEFAMENANU – Polres Timor Tengah Utara (TTU) resmi menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus penganiayaan brutal terhadap 3 warga di Desa Fafinesu B, Kecamatan Insana Fafinesu. Salah satu tersangka adalah Kepala Desa Fafinesu B berinisial A.N.
Para tersangka kini dijerat pasal berlapis UU KUHP Nasional dan proses hukum dipastikan berjalan transparan.
INISIAL 8 TERSANGKA DIBEBERKAN
Kapolres TTU AKBP Eliana Papote, S.I.K., M.M melalui Kasi Humas AKP Anselmus Pera merilis identitas para tersangka, Senin (29/7/2026).
“Berikut rincian inisial para tersangka: yang pertama Kepala Desa Fafinesu B yakni A.N, kemudian menyusul YM, YP, MN, SS, AA, LM dan MA,” ujar AKP Anselmus.
Penetapan ini bukan keputusan terburu-buru. Prosesnya melalui gelar perkara, pengumpulan alat bukti, dan sesuai SOP penyidikan Polri.
Peristiwa bermula akhir Mei 2026. Tiga korban hendak mencari madu di kebun. Namun saat pulang di wilayah Maubesi, mereka dihadang warga.
Salah satu korban R.T.T menceritakan di RSUD Kefamenanu:
“Kami hendak mengambil madu di kebun. Tapi lebahnya sudah mengering jadi kami pulang. Saat sampai di Maubesi, ada masyarakat yang memalang jalan dan menanyakan asal-muasal. Kami jawab jujur dari kebun. Tapi Kades Fafinesu B menimpali jangan berbohong, pastinya kamu hendak mencuri. Alasan kami tidak diterima dan terjadilah peristiwa memilukan itu,” ujarnya.
Akibat penganiayaan secara bersama-sama itu, 3 korban mengalami luka berat hingga kritis dan harus dirujuk ke RSUP dr. Ben Mboi Kupang.
Polres TTU menjerat para tersangka dengan Pasal 262 ayat (3) subsider Pasal 468 ayat (1) Jo Pasal 20 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang Penganiayaan Berat yang Dilakukan Secara Bersama-sama di Muka Umum dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Proses ini dipastikan berjalan objektif, profesional, transparan, dan akuntabel,” tegas AKP Anselmus.
BACA JUGA:
BKD DPRD TTU Berhentikan Sementara 3 Anggota Terkait Dugaan Intimidasi dr. Icha hingga Bunuh Diri
Sejak laporan diterima, Satreskrim Polres TTU langsung bergerak cepat:
1. Mengajukan Visum et Repertum ke RSUD Kefamenanu
2. Olah TKP dan mengamankan barang bukti fisik
3. Pemeriksaan maraton saksi. Total 1 saksi pelapor + 3 korban + 14 saksi lain sudah diperiksa
4. Gelar perkara penetapan tersangka dipimpin langsung Wakapolres TTU Kompol Sudirman, S.Sos bersama pengawas internal
“Hasil gelar perkara menyimpulkan penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah. Sehingga 8 orang ditetapkan sebagai tersangka,” jelas AKP Anselmus.
Kapolres TTU mengimbau keluarga korban dan masyarakat agar tidak terprovokasi isu liar.
“Kami memberikan jaminan kepastian hukum bahwa penanganan perkara ini dikawal secara profesional, transparan, objektif, dan akuntabel. Penetapan delapan tersangka ini adalah bukti nyata komitmen Polres TTU dalam menegakkan keadilan tanpa pandang bulu,” kata AKP Anselmus mengutip Kapolres.
“Siapa pun yang terlibat, termasuk aparat desa, akan diproses sesuai hukum jika terbukti bersalah. Kami minta masyarakat menyerahkan proses hukum kepada kepolisian dan tidak main hakim sendiri,” tambahnya.
Polres TTU juga meminta seluruh elemen masyarakat menjaga kondusivitas Kamtibmas hingga perkara ini disidangkan di pengadilan.***
