Mangkir Lagi! Kakak Hary Tanoe Diingatkan KPK: Saksi Kunci Kasus Bansos Beras Rp200 Miliar, Jangan Tunda Penyidikan
Diterbitkan Kamis, 6 Agustus, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe untuk kooperatif. Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNRL) itu kembali mangkir dari panggilan penyidik pada Kamis (6/8/2026).
Rudy Tanoe merupakan kakak kandung dari Hary Tanoesoedibjo, pendiri MNC Group. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bansos beras dengan potensi kerugian negara Rp200 miliar.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Rudy Tanoe sudah mengonfirmasi permintaan penjadwalan ulang.
“Saksi yang dipanggil saudara RBT kembali tidak hadir dalam penjadwalan pemeriksaan dan sudah menyampaikan konfirmasi untuk permintaan penjadwalan ulang,” ujar Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (6/8/2026) malam.
“KPK mengimbau agar saksi kooperatif. Jangan sampai penjadwalan ulang terus dilakukan ini menunda-nunda proses penyidikan,” tegasnya.
Budi menyebut keterangan Rudy sangat krusial untuk melengkapi konstruksi kasus dugaan korupsi penyaluran bansos beras untuk KPM PKH Tahun Anggaran 2020
KPK telah menetapkan 3 orang dan 2 korporasi sebagai tersangka sejak Agustus 2025. Dua nama perorangan sudah terkonfirmasi lewat Praperadilan:
- Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (Rudy Tanoe) – Komisaris Utama PT DNRL. Presiden Direktur DNR Corporation
- Edi Suharto – Staf Ahli Mensos Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial. Mantan Dirjen Pemberdayaan Sosial Kemensos 2023-sekarang
- Kanisius Jerry Tengker – Direktur Utama PT DNRL periode 2018-2022
Dua korporasi yang jadi tersangka: PT Dosni Roha Indonesia Tbk – DNR Corporationdan anak usahanya PT Dosni Roha Logistik.
BACA JUGA
KPK Sebut Menhut Raja Juli Antoni Diduga Belum Kembalikan Utuh Uang Dolar Singapura dari Bupati Kuansing
Riwayat Hukum: Dicegah ke LN & Praperadilan Ditolak
1. Pencegahan ke Luar Negeri: Februari 2026, KPK minta Ditjen Imigrasi cegah 4 orang bepergian 6 bulan hingga 12 Februari 2026. Yakni Rudy Tanoe, Edi Suharto, Kanisius Jerry Tengker, dan Herry Tho – Dir Ops PT DNRL 2021-2024. Kini Herry Tho sudah bebas dan berstatus saksi.
2. Praperadilan Ditolak: 15 Desember 2025, Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan Lukman Ahmad menolak gugatan Praperadilan Rudy Tanoe. Status tersangka tetap sah.
Penyidikan ini merupakan pengembangan dari kasus penyaluran bansos beras KPM PKH 2020-2021.
KPK menyebut potensi kerugian negara mencapai Rp200 miliar. Sebelumnya dalam kasus serupa, mantan Dirut PT BGR Muhammad Kuncoro Wibowo sudah divonis 6 tahun penjara karena terbukti merugikan negara Rp127,14 miliar lewat rekayasa pekerjaan konsultansi.
Selain memanggil Rudy Tanoe, penyidik KPK juga baru memeriksa Iskandar Sitorus dan sejumlah pegawai Bea Cukai terkait aliran dana dan pengangkutan bansos.
KPK berharap Rudy segera hadir agar berkas penyidikan bisa segera dilimpahkan.**
