Skandal Di Bijaepunu TTS: Togel Berujung Asusila Hingga Hamil Dan Disanksi Berbeda, Guru Dipecat Tapi Oknum Sekdes Tetap Bekerja
Diterbitkan Kamis, 6 Agustus, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST TTS – Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Soe Santo Arnoldus Janssen mengecam keras dugaan tindakan asusila yang melibatkan seorang oknum guru PPPK berinisial JT dan Oknum Sekretaris Desa (Sekdes) Bijaepunu berinisial SS di Kecamatan Mollo Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT).
PMKRI menilai penanganan kasus oleh Pemerintah Kabupaten TTS tidak adil karena hanya satu pihak yang diberi sanksi.
Kasus ini mencuat sejak Februari 2026. Dikutip Mitra Polisi, beredar surat pernyataan tertanggal 3 Februari 2026 yang diduga ditulis tangan oleh oknum Sekdes SS.
Dalam surat itu SS diduga mengakui menjalin hubungan asmara dengan JT. Hubungan itu berawal dari transaksi togel (red: diduga Judi Online) dan dilakukan berulang kali di rumah warga berinisial OK. Hubungan tersebut berujung pada JT hamil dan melahirkan.
“Tidak ada pembelaan. Ada tanda tangan,” tulis media mengutip isi surat tersebut.
Pemkab TTS melalui BKD telah memberhentikan JT sebagai guru PPPK sejak 1 April 2026 karena dinilai melanggar kode etik.
Namun hingga 6 Agustus 2026, SS selaku Sekdes Bijaepunu masih aktif menjabat dan menjalankan tugas pemerintahan desa.
Ketimpangan inilah yang memicu kemarahan keluarga JT dan warga Bijaepunu.
Meki Banfatin, kakak kandung JT, mengatakan keluarga tidak mencari pembenaran.
“Adik kami telah menerima konsekuensi berupa pemberhentian sebagai guru PPPK. Yang kami pertanyakan, mengapa Sekretaris Desa Bijaepunu sampai sekarang belum mendapatkan keputusan apa pun,” ujar Meki, Jumat (31/7/2026).
Zet Toineno, ayah JT, meminta perlakuan sama. “Kalau anak kami diberhentikan, maka perlakuan yang sama harus diberikan kepada pihak lain. Jika belum ada keputusan terhadap Sekdes, maka anak kami juga seharusnya mendapatkan perlakuan yang sama sambil menunggu proses selesai,” katanya.
BACA JUGA:
Guru Honorer Dipukul Batu di Boking, Berkas Kasus Dilimpahkan ke Polres TTS
Ketua Presidium PMKRI Cabang Soe, Yulius Tamonob, menilai perbuatan tersebut mencederai norma agama, kesusilaan, dan integritas aparatur negara.
“Kami sangat prihatin sekaligus mengecam keras dugaan perbuatan tersebut. Aparatur yang diberi mandat untuk melayani masyarakat seharusnya menjadi teladan. Jika benar terjadi, maka tindakan itu telah mencoreng nama baik pemerintah desa serta mempermalukan masyarakat TTS,” ujar Yulius, Jumat (6/8/2026).
PMKRI juga mempertanyakan dasar perbedaan perlakuan.
“Jika proses pemeriksaan menunjukkan adanya keterlibatan kedua pihak, maka penegakan aturan harus dilakukan secara adil tanpa tebang pilih. Jangan sampai hukum hanya berlaku bagi pihak tertentu,” tegasnya.
PMKRI mendesak Dinas PMD Kabupaten TTS segera melakukan verifikasi, penyelidikan objektif, profesional, dan transparan. Mereka juga meminta Pemkab TTS menyampaikan penjelasan terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi.
“Jangan biarkan jabatan menjadi tameng bagi setiap pelanggaran. Siapa pun yang terbukti bersalah harus diberikan sanksi sesuai ketentuan tanpa memandang status,” pungkas Yulius.
Kemarahan warga semakin memuncak. Otnial Tanesib, tokoh masyarakat Bijaepunu, menyebut ini sebagai pembiaran.
“Sudah hampir setahun kami berteriak untuk keadilan. Langkah prosedural sudah kami tempuh ke Desa, Camat, Bupati, hingga DPRD TTS. Jawabannya nol besar,” tegasnya.
BACA JUGA:
Kasus Kematian Gustaf Nabuasa, Polres TTS Naikkan dari Penganiayaan Berat Menjadi Pembunuhan
Ia mengacu pada PP 53/2010 dan Permendagri 67/2017 Pasal 8 yang menyebut pejabat yang diduga melakukan perbuatan tercela wajib diberhentikan sementara.
“Keberanian memecat guru, tapi pengecut untuk menyentuh pejabat. Inilah wajah standar ganda di TTS,” katanya.
Warga memberi ultimatum 1×24 jam. Jika Sekdes SS tidak dicopot, maka Kantor Desa Bijaepunu akan disegel total.
Ketua Komisi I DPRD TTS, Marthen Natonis, membenarkan adanya aspirasi masyarakat soal keadilan.
“Intinya adalah keadilan. Jika memang ada keputusan terhadap salah satu pihak, maka proses terhadap pihak lainnya juga harus berjalan sesuai aturan,” katanya.
Menunggu Sikap Pemkab TTS
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemkab TTS, Dinas PMD, maupun BKD terkait status SS. Publik kini menunggu langkah tegas pemerintah untuk menegakkan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kesetaraan bagi seluruh aparatur. Awak media ini juga sedang berupaya melakukan konfirmasi kepada SS dan Redaksi media ini terbuka seluas-luasnya untuk hak koreksi dan hak jawab***
