NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Reklamasi Sepihak Eks PETI di Kotanopan Ilegal, Bupati Madina: Pemeriksaan Oknum Kades Tetap Jalan

Listen to this article

Diterbitkan Rabu, 19 Agustus, 2026 by NKRIPOST

Spanduk Peserta Aksi bertuliskan: Kapolri Ayo Tangkap Dan Penjarakan Kepala Desa Singengu Julu Maraginda Hakim yang Diduga Pelaku Tambang Ilegal Kotanopan Mandailing Natal

NKRIPOST PANYABUNGAN — Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Pemkab Madina) menegaskan aksi reklamasi sepihak di lahan eks Pertambangan Tanpa Izin (PETI) Saba Arambir, Desa Singengu Julu, Kecamatan Kotanopan, tidak dapat melegalkan lahan tersebut dan tidak menghapus tanggung jawab pidana para pelaku.

Penegasan itu disampaikan Bupati Madina Saifullah Nasution melalui Plt. Kepala Dinas Kominfo Madina Muhammad Syail Lubis, ST, M.M dalam rilis resmi Nomor 555/41177/Kominfo/2026 yang diterima redaksi Sabtu malam (18/8/2026).

Pernyataan ini sekaligus menjawab konfirmasi publik dan media terkait penggunaan lahan eks PETI untuk Turnamen Olahraga Maraginda Hakim Nasution Cup I beberapa waktu lalu.

Syail menyampaikan arahan langsung Bupati Madina bahwa reklamasi yang dilakukan oknum mana pun, termasuk oknum Kepala Desa Singengu Julu berinisial GD, tidak serta-merta menjadikan lahan itu sah secara hukum.

“Reklamasi sepihak oleh oknum mana pun di lahan eks PETI Kotanopan, tidak serta-merta menjadikan lahan tersebut sah dan legal secara hukum. Penentuan status legal suatu kegiatan reklamasi itu wewenang mutlak Pemerintah Provinsi atau Pusat,” tegas Syail.

Menurutnya, reklamasi wajib memiliki izin, kajian AMDAL, dan rekomendasi dari instansi berwenang. Tanpa itu, kegiatan apapun di atas lahan eks tambang ilegal tetap dikategorikan pelanggaran.

Pemkab Madina juga sependapat dengan prinsip hukum lingkungan. Perbaikan lahan atau kegiatan reklamasi setelah terjadinya pelanggaran, tidak menghapuskan pidana tambang ilegal atau _predicate crime_.

“Kegiatan reklamasi tidak bisa digunakan untuk memutihkan dosa ekologis akibat aktivitas PETI sebelumnya. Kerusakan lingkungan yang sudah terjadi tetap harus dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujar Syail.

Ia memastikan proses pemeriksaan terhadap oknum Kades GD oleh Inspektorat Madina tetap berjalan dan tidak terpengaruh oleh adanya kegiatan reklamasi atau pemanfaatan lahan untuk kegiatan lain di atasnya.

Terkait kehadiran Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Parlin Lubis dalam pembukaan dan penutupan Maraginda Cup I, Pemkab Madina mengklarifikasi bahwa itu murni tugas kedinasan untuk pembinaan olahraga masyarakat.

“Kehadiran tersebut sama sekali bukan bentuk legitimasi atau pengakuan hukum atas status lahan yang masih sengketa lingkungan tersebut,” tegas Syail.

Pemkab juga membantah keras adanya spekulasi pembiaran atau perlindungan terhadap terduga pelaku PETI di Kotanopan.

Syail menyebut saat ini kasus yang menyeret oknum Kades GD sudah memasuki tahap gelar hasil pemeriksaan oleh Inspektorat yang dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat.

“Pemeriksaan oleh Inspektorat kepada yang bersangkutan telah rampung, berjalan sesuai prosedur dan transparan. Hasilnya akan menjadi dasar langkah selanjutnya,” jelasnya.

BACA JUGA:

Ironi Kotanopan: Kampung Pejabat Besar Dihancurkan Mafia PETI, Elite Bisu Publik Curiga Ada Konspirasi

Pemkab Madina juga berkomitmen penuh mendukung penegakan hukum oleh aparat penegak hukum jika terbukti ada pelanggaran, baik terkait aktivitas PETI, kegiatan reklamasi, maupun alih fungsi lahan tanpa dasar hukum dan dokumen resmi.

Ke depan, Pemkab Madina akan memperketat pengawasan terhadap seluruh lahan eks tambang di wilayahnya.

“Kami akan mengevaluasi seluruh penggunaan lahan eks tambang untuk kegiatan publik. Sebelum status hukumnya dinyatakan clear oleh instansi berwenang, tidak boleh ada kegiatan permanen di atasnya,” kata Syail.

Pemkab juga akan berkoordinasi dengan Tim Terpadu Penanganan PETI Provinsi Sumatera Utara untuk pemulihan lingkungan dan penindakan hukum lebih lanjut.

Reporter: Magrifatulloh
Editor: NK

VIDEO REKOMENDASI:

One thought on “Reklamasi Sepihak Eks PETI di Kotanopan Ilegal, Bupati Madina: Pemeriksaan Oknum Kades Tetap Jalan”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ÂİCopyright 2026 | All Right Reserved