Oknum Polisi Tembak Mati Selingkuhan Istri di Mimika Papua, Begini Kronologinya!
Diterbitkan Senin, 3 Agustus, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST TIMIKA – Seorang oknum anggota Polres Mimika, Aipda M, menembak mati seorang pria berinisial BKP di Komplek Perumahan Raffles Residence 3, Blok M, Jalan Irigasi Ujung, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Minggu (2/8/2026) siang.
Penembakan diduga dipicu persoalan rumah tangga dan perselingkuhan. Korban tewas di tempat akibat luka tembak di bagian kepala.
Kronologi: Dari Jemput Anak hingga Cekcok Berujung Tembakan
Kapolres Mimika AKBP Alredo Agustinus Rumbiak menjelaskan kronologi kejadian dalam konferensi pers di Mako Polres Mimika, Jalan Agimuga Mile 32, Minggu sore.
Aipda M yang bertugas di Polsek Kawasan Bandara Mozes Kilangin datang ke rumah istrinya di Raffles Residence 3 untuk menjemput anaknya mengikuti pengajian.
Diketahui, Aipda M dan istrinya sudah pisah ranjang sekitar 3 bulan dan sedang dalam proses perceraian. Perceraian dipicu karena sang istri menjalin hubungan dengan BKP.
Saat tiba, Aipda M melihat BKP keluar dari rumah istrinya. Keduanya terlibat adu mulut. Pelaku sempat memukul korban 2 kali sebelum dilerai istrinya.
“Setelah itu pelaku menuju mobil dan memasukkan anak-anaknya ke dalam kendaraan. Saat pelaku sudah di dalam mobil, korban datang sambil membawa parang dan mengayunkannya ke arah samping mobil,” jelas AKBP Alredo.
Merasa tidak bisa langsung pergi karena posisi mobil harus mundur, dan merasa terancam, Aipda M kemudian mengambil pistol dinasnya dan melepaskan tembakan ke arah korban.
“Pelaku menyampaikan tindakannya bukan untuk membunuh, tetapi karena merasa terancam. Secara spontan dia mengambil senjatanya dan melakukan penembakan,” ujar Kapolres.
Tembakan mengenai kepala BKP hingga korban tewas seketika di ruas jalan kompleks perumahan.
BACA JUGA:
Eks Tambang Ilegal di Madina Kembali Aktif Diduga Milik Oknum Aparat, Warga Diancam Parang dan Tembak
Usai kejadian, Aipda M langsung menghubungi rekannya di Kosek Bandara dan menyerahkan diri ke Polsek Mimika Baru (Miru).
“Dia langsung menelepon temannya dan mengaku telah menembak seseorang. Setelah itu dia menuju Kosek Bandara untuk mengamankan diri,” kata Kapolres.
Barang bukti yang diamankan:
1. 1 pucuk pistol dinas milik Aipda M
2. 1 bilah parang yang diduga milik korban
Jenazah BKP dievakuasi ke RSUD Mimika untuk visum. Tim Inafis Satreskrim Polres Mimika juga melakukan olah TKP.
AKBP Alredo menyebut, pelaku mengaku sudah beberapa kali mengingatkan korban agar tidak mengganggu istrinya.
“Bahkan pelaku menyampaikan, setelah resmi bercerai nanti korban dipersilakan menjalin hubungan. Tapi jangan dilakukan saat masih berstatus istri sah,” ujarnya.
Kapolres menegaskan, kasus ini tetap akan diproses secara hukum dan disiplin internal.
“Yang bersangkutan pasti kami proses. Tidak ada pengecualian bagi anggota yang melanggar hukum. Penyidik akan mendalami apakah ada unsur pembelaan diri karena ancaman langsung atau merupakan perbuatan pidana,” tegasnya.
Hingga Minggu malam, aparat Polres Mimika masih melakukan siaga di lokasi guna mengantisipasi aksi susulan dari keluarga korban.***
