Polda NTT Resmi Tetapkan 3 Anggota DPRD TTU Tersangka, Jerat Pasal Berlapis hingga UU Kesehatan
Diterbitkan Selasa, 25 Agustus, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST KUPANG — Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi menetapkan 3 anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) sebagai tersangka kasus kematian dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni, S.Ked alias dr. Icha. Sementara 1 terlapor lainnya berstatus ASN masih menggantung karena bukti belum cukup.
Penetapan itu disampaikan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor: B/474/VII/2026/Ditreskrimum tertanggal 24 Agustus 2026 kepada keluarga korban.
Gelar perkara penetapan tersangka dilakukan Ditreskrimum Polda NTT pada Senin, 24 Agustus 2026.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, para peserta gelar sepakat untuk menetapkan saudara Therensius Lazakar, Nobertus Tubani, dan Veronika Lake sebagai tersangka,” tegas Kompol Edy, S.H., M.H.*, Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda NTT, dalam SP2HP tersebut.
Sementara itu, Maria Matheldis Sau (MMS), seorang ASN dokter hewan di Dinas Peternakan TTU, belum ditetapkan tersangka.
“Untuk terlapor Maria Matildis Sau saat ini belum dapat ditetapkan sebagai tersangka karena masih kurangnya alat bukti,” tambah Kompol Edy.
BACA JUGA:
Goyang DPRD TTU!; GMNI Laporkan Ketua Dan Anggota DPRD ke BK Atas Dugaan Terima Uang Rp4 Juta Hingga Tiket ke Malaysia
Kasus ini bermula dari insiden di UGD RSU Leona, Kota Kefamenanu, 13 Juni 2026. Saat itu dr. Icha sedang menangani pasien gigitan ular yang disebut memiliki hubungan keluarga dengan Therenzius Lazakar.
Penyidik menduga ketiga tersangka melakukan penganiayaan verbal, kekerasan, dan/atau pengancaman terhadap korban. Tindakan itu disebut memicu tekanan psikologis hebat hingga dr. Icha mengalami depresi berat.
dr. Icha ditemukan meninggal dunia pada Jumat, 26 Juni 2026 sore di rumahnya, Perumahan RSS Baumata, Desa Baumata Barat, Kec. Taebenu, Kabupaten Kupang. Jenazahnya dimakamkan 29 Juni 2026 dan dihadiri ribuan pelayat.
Para tersangka dijerat pasal berlapis *UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP*, di antaranya:
Pasal 466 ayat (3) dan (4), Pasal 530, Pasal 347 Jo Pasal 350, Pasal 448 ayat (1) huruf a, serta UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait perlindungan tenaga kesehatan.
BACA JUGA:
BKD DPRD TTU Berhentikan Sementara 3 Anggota Terkait Dugaan Intimidasi dr. Icha hingga Bunuh Diri
Sanksi Etik: Sudah Diberhentikan Sementara DPRD TTU
Sebelum penetapan tersangka, Badan Kehormatan DPRD TTU (BKD) sudah lebih dulu menjatuhkan sanksi. Dalam sidang etik 29 Juli 2026, Wakil Ketua BKD Hubertus Kun Bana membacakan putusan pemberhentian sementara kepada 3 anggota dewan tersebut.
Ketiganya adalah:
1. Therenzius Lazakar, SE – Fraksi Golkar, Anggota Komisi I
2. Norbertus Tubani, S.Sos – Fraksi PKB, Ketua Komisi III
3. Veronika Lake, S.ST., MM – Fraksi PDIP, Sekretaris Komisi III
BKD menilai ketiganya melanggar Peraturan DPRD TTU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Kode Etik, yakni Pasal 5, Pasal 6 ayat 1 & 2, dan Pasal 29 huruf g.
“Tindakan tersebut telah bertentangan dan melanggar kewajiban sebagai anggota DPRD untuk menjaga citra, martabat, kehormatan dan kepercayaan lembaga,” tegas Hubertus.
Meski diberhentikan sementara, ketiganya masih menerima hak keuangan dan berhak rehabilitasi nama baik jika tidak terbukti bersalah.
Dirreskrimum Polda NTT Kombes Sigit Haryono menyebut penyidik telah memeriksa 35 saksi dan 5 ahli.
Saksi meliputi keluarga dr. Icha, nakes RSUD Kefamenanu dan RS Leona, pasien, Ketua DPRD TTU, dan Ketua IDI TTU.
Ahli yang dimintai keterangan: Ahli Hukum Pidana, Victimologi & Kriminologi, Psikologi, Bahasa, dan Grafologi.
Polda NTT akan menerbitkan Surat Penetapan Tersangka, SP2HP, dan Surat Panggilan untuk pemeriksaan ketiga tersangka. Setelah selesai, berkas akan dilimpahkan Tahap I ke Kejaksaan Tinggi NTT.
“Sebagai rencana tindak lanjut penanganan perkara, penyidik akan menerbitkan Surat Penetapan Tersangka, Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka, Surat Panggilan Tersangka… serta melaksanakan Tahap I ke Kejaksaan Tinggi NTT,” pungkas Kompol Edy.
BACA JUGA:
Aksi Saling Ancam Lapor 1×24 Jam di Kasus Bupati TTU vs Wartawan NTT Hits Reda, Dinilai Hanya Pengalihan Isu Vaksin
IDI Wilayah NTT dan Komnas HAM Perwakilan NTT mengecam keras aksi intimidasi terhadap nakes. IDI menyebut ini bentuk kekerasan yang mencederai UU No. 17/2023 tentang Kesehatan.
Sementara itu, ketiga anggota DPRD sebelumnya membantah melakukan intimidasi. Mereka berdalih kedatangan ke RS Leona hanya untuk menanyakan kondisi keluarga pasien. Hingga kini ketiganya belum memberikan keterangan setelah diputus BKD.
Redaksi menjunjung asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab bagi pihak terkait.**
