Jalih Pitoeng: Tak Ada Seorangpun Boleh Melarang Unjuk Rasa 27 Agustus, Itu Hak Konstitusional
Diterbitkan Senin, 24 Agustus, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST JAKARTA – Jelang aksi unjuk rasa akbar yang direncanakan digelar Kamis, 27 Agustus 2026 di berbagai titik Jakarta, aktivis kelahiran Betawi Jalih Pitoeng menyatakan dukungan penuhnya.
Jalih menegaskan bahwa menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak setiap warga negara yang dilindungi konstitusi.
“Tak Boleh Ada Yang Melarang Unjuk Rasa”
Dihubungi awak media, Senin (24/8/2026), Jalih Pitoeng menyebut dirinya mendukung penuh rencana aksi mahasiswa maupun masyarakat sipil.
“Secara pribadi saya sangat mendukung aksi-aksi unjuk rasa. Baik oleh mahasiswa maupun masyarakat lainnya,” ungkap Jalih.
“Karena selain unjuk rasa adalah hak konstitusional warga negara, rakyat juga berhak untuk menyampaikan pendapat dan aspirasinya di muka umum,” lanjutnya.
Jalih bahkan menegaskan hal ini sudah ia suarakan puluhan kali dalam orasi.
“Bahkan, sudah puluhan kali saya sampaikan dalam setiap orasi, bahwa tidak boleh ada seorangpun di negeri ini yang boleh melarang orang berunjuk rasa,” tegasnya.
Menurutnya, hak ini secara eksplisit dijamin dalam Pasal 28 UUD 1945 dan UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
BACA JUGA:
Eki Pitung vs Masykur Isnan: Dua Suara Betawi Tanggapi Rencana Aksi Warga Pati di Jakarta
Meski mendukung, Jalih mengingatkan agar aksi tetap berjalan tertib dan tidak anarkis.
“Tentunya harus menjaga kondusifitas dan bertanggung jawab agar tidak terjadi tindakan-tindakan yang anarkis,” pintanya.
“Karena unjuk rasa dan penyampaian pendapat adalah hak konstitusional warga negara yang dilindungi oleh undang-undang. Bahkan UUD 1945,” lanjutnya.
Mengenai pengamanan aksi akbar yang akan digelar serentak, Jalih menaruh harapan besar kepada aparat keamanan.
“Itu merupakan tanggung jawab pihak keamanan dalam hal ini adalah kepolisian,” jawabnya tegas.
BACA JUGA:
Jakarta Siaga! 27 Agustus Diprediksi Macet, 2 Massa Besar dari Bangkalan Madura dan Pati Bergerak Ke Ibukota
“Fungsi TRIBRATA yaitu melayani, mengayomi dan melindungi adalah kewajiban pihak kepolisian dalam hal ini Mapolda Metro Jaya,” tambah Jalih.
Ia meminta aparat tidak bersikap represif dan menghormati aspirasi yang disampaikan massa.
Sebagai tokoh muda Betawi, Jalih juga menyampaikan pesan kepada warga Jakarta.
“Oleh karena itu, kita selaku orang Betawi secara kultural dan warga Jakarta secara teritorial, akan menghormati dan menghargai hak-hak konstitusional warga negara yang ingin berunjuk rasa, namun kita juga punya kewajiban bersama untuk menjaga kondusifitas ibukota Jakarta,” pungkas Jalih Pitoeng.
Hingga saat ini, informasi terkait titik kumpul dan tuntutan spesifik aksi 27 Agustus masih terus berkembang di kalangan mahasiswa dan organisasi masyarakat sipil.
Reporter: Iwa
Editor: NP
