NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Polda NTT Tahap II Perkara Percabulan Anak, Tersangka Thimotius Nubatonis Diserahkan ke Kejari Kupang

Listen to this article

Diterbitkan Selasa, 25 Agustus, 2026 by NKRIPOST

Ilustrasi

NKRIPOST KUPANG, NTT – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan, Anak dan Pidana Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Nusa Tenggara Timur resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti Tahap II perkara dugaan tindak pidana percabulan anak kepada Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Selasa (18/8/2026).

Penyerahan dilakukan sekitar pukul 10.30 WITA di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Kupang. Tersangka berinisial TN alias Thimotius Nubatonis beserta barang bukti diserahkan penyidik untuk proses penuntutan lebih lanjut.

Kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/39/II/2026/SPKT/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR tanggal 5 Februari 2026.

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Ditres PPA dan PPO Polda NTT menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp-Sidik/97/IV/2026/Ditresppappo dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: SPDP/17/IV/2026/Ditresppappo, keduanya tertanggal 27 April 2026.

Setelah melalui proses penyidikan, berkas perkara atas nama Thimotius Nubatonis dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi NTT melalui Surat Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Nomor: B-2344/N.3.10/Etl.1/07/2026 tanggal 17 Juli 2026.

Menindaklanjuti P21 tersebut, penyidik kemudian melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti berdasarkan Surat Pengiriman Nomor: B/710/VIII/2026/Ditresppappo tanggal 18 Agustus 2026.

Proses Tahap II ini dilaksanakan oleh tim penyidik Ditres PPA dan PPO Polda NTT yang terdiri dari AKP Nuriyani T. Ballu, S.H., M.H., Aiptu Yandri Tabana, S.H., Briptu Fransisco E. Toelle, Briptu Adrianus S. Klau, S.M., dan Bripda Adriano R. Anin.

Dalam perkara ini, tersangka Thimotius Nubatonis disangkakan melanggar Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 huruf a, b, dan g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual / TPKS dan/atau Pasal 415 huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Lampiran I Nomor 136 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

BACA JUGA:

Tidak Ada Yang Istimewa! Bupati TTU Hukum 114 ASN, 14 Kena Sanksi Berat Karena Absen

Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H. mengatakan penyerahan Tahap II merupakan tahapan penting setelah berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa.

“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, penyidik melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan untuk selanjutnya diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Lebih lanjut, Henry menyampaikan pesan Kapolda NTT Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si. bahwa Polda NTT berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur, khususnya perkara yang menyangkut perlindungan anak.

“Bapak Kapolda NTT menekankan bahwa setiap proses penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh dalam proses penyidikan serta tetap menjunjung tinggi ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan jika mengetahui adanya dugaan tindak pidana terhadap anak.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk bersama-sama memberikan perhatian terhadap perlindungan anak. Apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana terhadap anak, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum,” pungkasnya.

Penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung aman, tertib, dan lancar. Dengan selesainya Tahap II, proses hukum selanjutnya menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Kota Kupang.**

VIDEO REKOMENDASI:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2026 | All Right Reserved