Kasus Dokter Icha: Polda NTT Periksa 45 Saksi dan 5 Ahli, Tunggu Hasil Lab Sebelum Gelar Perkara
Diterbitkan Sabtu, 8 Agustus, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST KUPANG – Penyidikan kasus dugaan intimidasi terhadap dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni alias Dokter Icha yang berujung pada kematian korban terus berlanjut.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) kini tengah melengkapi keterangan dari para saksi ahli dan menunggu hasil uji laboratorium.
Hingga Kamis (6/8/2026), polisi telah memeriksa 45 orang saksi dan meminta keterangan dari 5 orang saksi ahli.
“Kami sudah periksa 45 orang saksi. Selain itu, ada lima ahli yang kami mintai keterangan untuk mendudukkan kasus tersebut,” ujar Dir Reskrimum Polda NTT Kombes Pol. Ricardo Condrat Yusuf di Kupang, Kamis (6/8/2026).
Salah satu saksi ahli yang telah diperiksa adalah dokter ahli toksikologi, dr. Tri Maharani. Pemeriksaan dilakukan pada Kamis (6/8/2026).
Tri Maharani mengaku dicecar 30-40 pertanyaan oleh penyidik. Pertanyaan fokus pada konsultasi medis yang dilakukan dr. Icha terkait penanganan pasien gigitan ular di IGD RSU Leona, Kefamenanu, TTU pada 13 Juni 2026.
Penyidik menggali kronologi, kondisi pasien berinisial K, isi percakapan via WhatsApp, hingga saran medis yang diberikan Tri kepada dr. Icha. Salinan chat WhatsApp keduanya juga diminta sebagai alat bukti.
Menurut Tri, seluruh tindakan medis yang dilakukan dr. Icha sudah sesuai standar. Penanganan itu mengacu pada 3 pedoman:
1. Pedoman WHO Tahun 2016
2. Pedoman Kemenkes tentang Tata Laksana Hewan Berbisa Tahun 2023
3. Pedoman Keracunan Alami dan Nonalami Tahun 2025
“Jadi sebetulnya dari tiga pedoman itu sudah memenuhi syarat dan beliaunya sudah mengikuti saran yang saya berikan. Tidak ditemukan penyimpangan dalam tata laksana medis,” tegas Tri.
Ricardo mengatakan, surat pemanggilan kepada seluruh saksi ahli telah dikirim dan tinggal menyesuaikan jadwal.
Selain keterangan ahli, penyidik juga masih menunggu hasil uji laboratorium sebagai bagian pembuktian.
“Setelah seluruh pemeriksaan saksi ahli selesai, termasuk hasil uji laboratorium diterima, kami akan merampungkan penyidikan dan menjadwalkan gelar perkara,” katanya.
BACA JUGA:
BKD DPRD TTU Berhentikan Sementara 3 Anggota Terkait Dugaan Intimidasi dr. Icha hingga Bunuh Diri
Dalam perkara ini, ada 4 orang terlapor yang telah dimintai keterangan, yakni:
1. Therensius Lazakar – Anggota DPRD TTU
2. Norbertus Tubani – Anggota DPRD TTU
3. Veronika Lake – Anggota DPRD TTU
4. Maria Mathildis Sau – ASN dokter hewan di Dinas Peternakan TTU
Ketiga anggota DPRD TTU tersebut saat ini telah diberhentikan sementara oleh DPRD TTU.
Ricardo menegaskan, setelah seluruh rangkaian pemeriksaan selesai, polisi akan menggelar perkara untuk menentukan apakah masih perlu pendalaman atau sudah cukup untuk diambil kepastian hukum.
“Untuk menentukan apakah masih diperlukan pendalaman atau sudah cukup sehingga dapat diambil kepastian hukum,” pungkasnya.***
