NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

3 Bulan Tak Masuk Kantor, Kadus III Desa Punggulan Asahan Dilaporkan ke Bupati, Ancam Kena PTDH

Listen to this article

Diterbitkan Selasa, 25 Agustus, 2026 by NKRIPOST

Ketua Umum DPP LSM GEMMAKO Asahan, Dodi Antoni bersama Penjabat (Pj) Kepala Desa Punggulan Arianto, SE, 
Ketua Umum DPP LSM GEMMAKO Asahan, Dodi Antoni bersama Penjabat (Pj) Kepala Desa Punggulan Arianto, SE,

NKRIPOST ASAHAN — Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat dan Mahasiswa Anti Korupsi (GEMMAKO RI) Kabupaten Asahan menerima pengaduan warga terkait mangkirnya perangkat desa. Kadus III Desa Punggulan, Kecamatan Air Joman dilaporkan sudah 3 bulan tidak masuk kantor dan keberadaannya tidak diketahui.

Pengaduan tersebut diterima langsung Ketua Umum DPP LSM GEMMAKO Asahan, Dodi Antoni, pada Senin (24/8/2026) di Sekretariat GEMMAKO Asahan.

Saat dikonfirmasi di Kantor Desa Punggulan, Penjabat (Pj) Kepala Desa Punggulan Arianto, SE, membenarkan laporan tersebut.

Tidak hanya Kadus III berinisial “S”, tetapi juga Kaur Pemerintahan Rudi disebut tidak masuk kantor selama kurang lebih 3 bulan.

“Keduanya sama-sama tidak masuk kantor selama tiga bulan. Saya sudah memberikan Surat Peringatan Pertama atau SP 1. Namun untuk Kadus III, kita tidak tahu sama sekali posisi beliau. Sedangkan Kaur Rudi masih berada di wilayah Desa Punggulan,” ungkap Arianto, Senin (24/8/2026).

Hingga saat ini, Pemdes belum melayangkan SP 2 maupun SP 3 kepada keduanya.

Menyikapi hal itu, Dodi Antoni mendesak Bupati Asahan segera memberhentikan Kadus III. Menurutnya, tindakan mangkir tersebut jelas melanggar aturan.

“Kami minta Kadus III segera diberhentikan. Ini sudah masuk kategori pelanggaran berat,” tegas Dodi.

BACA JUGA:

GEMMAKO Laporkan Dirut RSUD Tengku Mansyur ke Kejari Kota Tanjungbalai, Kasus Dugaan Pungli

Dodi merujuk pada 2 dasar hukum:
1. Pasal 51 UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa: Perangkat desa dilarang meninggalkan tugas selama 60 hari kerja berturut-turut tanpa alasan jelas.
2. Pasal 52 ayat 1 dan 2 UU Desa: Sanksi mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, hingga pemberhentian.

Selain itu, Peraturan Bupati Asahan Nomor 10 Tahun 2019 tentang Manajemen Perangkat Desa Pasal 30 huruf M juga melarang perangkat desa meninggalkan tugas selama 60 hari kerja berturut-turut tanpa alasan.

“Seharusnya setelah 60 hari sudah diberi teguran pertama. 7-15 hari kemudian teguran kedua. Sekarang sudah hampir 90 hari, ini seharusnya sudah tahap teguran ketiga dan langsung proses pemberhentian. Penindakan Pemdes Punggulan kami nilai lambat,” kritik Dodi.

BACA JUGA:

Perintah Tegas Prabowo Soal Karhutla: Saya Tidak Main-Main! Selidiki, Tangkap Dan Cabut Izin Korporasi Nakal

GEMMAKO Asahan mendesak Bupati Asahan, Kepala Dinas PMD Asahan, Kepala Inspektorat, dan Camat Air Joman untuk mengambil tindakan tegas.

“Kami menduga kuat ada pembiaran dari pihak Pemdes Punggulan. Hampir 90 hari tidak ada tindakan berarti. Ini mencederai pelayanan publik di desa,” ujar Dodi.

Menurut warga, kekosongan Kadus III membuat pelayanan administrasi di Dusun III Punggulan tersendat. Warga kesulitan mengurus surat pengantar dan administrasi kependudukan.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya mengkonfirmasi keberadaan Kadus III “S”. Pihak Kecamatan Air Joman juga belum memberikan keterangan resmi.

GEMMAKO Asahan menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga ada keputusan pemberhentian tetap dari Bupati Asahan.

Redaksi menjunjung asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab bagi Kadus III dan Pemdes Punggulan.* (Ery)

VIDEO REKOMENDASI:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2026 | All Right Reserved