Viral! Video Diduga 2 ASN Pemprov Sumbar Ciuman di Ruang Kantor, Dindingnya Ada Foto Wagub Vasko Ruseymi
Diterbitkan Selasa, 25 Agustus, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST PADANG — Video yang diduga memperlihatkan tindakan asusila dua orang aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Provinsi Sumatra Barat viral di media sosial sejak Minggu (23/8/2026) malam.
Dalam rekaman berdurasi 25 detik itu, terlihat seorang perempuan berbaju dinas ASN warna cokelat keluar dari sebuah ruangan, lalu disusul seorang laki-laki. Keduanya kemudian tampak berciuman beberapa detik di dalam ruangan yang di dindingnya terpajang foto Wakil Gubernur Sumbar Vasko Ruseymi.
Video tersebut pertama kali diunggah akun YouTube _@kawalindonesiabersih_ pada Minggu (23/8/2026). Informasi yang beredar menyebut kedua orang dalam video merupakan ASN yang bertugas di Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemprov Sumbar.
Ciri pakaian dinas dan latar ruangan membuat publik mengaitkan peristiwa itu dengan lingkungan Pemprov Sumbar.
Menanggapi viralnya video, Sekda Sumbar Arry Yuswandi menyatakan pihaknya belum bisa memastikan keaslian video dan identitas pelaku.
“Video yang beredar kami belum bisa mengomentari. Baru, masih cek dulu. Kami dapat informasi sedang rapat,” ujar Arry, Senin (24/8/2026).
Arry menyebut Pemprov sudah bergerak cepat dengan memanggil dua orang yang diduga berada dalam rekaman CCTV tersebut untuk dimintai keterangan.
“Kami belum bisa memastikan lokasinya, kapan kejadiannya, dan siapa pelakunya. Apakah itu benar atau tidak, semuanya perlu penelusuran,” kata Arry.
Ia juga meminta publik tidak berspekulasi lebih jauh.
“Pihak kami berharap semua pihak bisa bersabar, jangan sampai isunya melebar ke mana-mana,” tuturnya.
Senada, Inspektur Sumbar Andri Yulika juga menyatakan akan mengecek informasi tersebut.
“Kami periksa terlebih dahulu, mohon waktu,” ucapnya.
Jika terbukti, perbuatan tersebut dapat dijerat PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Meski PP itu tidak menyebut “perselingkuhan” secara eksplisit, BKN menjelaskan setiap perbuatan PNS yang berdampak pada harkat, martabat, citra, dan nama baik institusi dapat menjadi dasar penindakan disiplin.
BACA JUGA:
Viral!! Video Adegan Ranjang Oknum Walinagari Di Limapuluh Kota, Asyik Bertubuh Dengan Gaya Duduk Hingga Nungging Bersama WIL
Berdasarkan PP 94/2021, hukuman disiplin berat bagi PNS meliputi:
1. Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan
2. Pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan
3. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri (PTDH)
Selain itu, jika salah satu atau kedua pihak terikat perkawinan, maka bisa juga dijerat PP Nomor 10 Tahun 1983 jo PP 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS. Pelanggaran terhadap aturan itu juga dapat berujung pada hukuman disiplin berat.
Pemprov Sumbar menegaskan tidak akan menoleransi pelanggaran etika di lingkungan ASN.
“Jika dugaan tindakan asusila di lingkungan kantor pemerintahan tersebut terbukti benar, kami siap memberikan sanksi tegas,” tegas Arry.
Hingga Senin (24/8/2026) malam, proses konfirmasi dan pemeriksaan internal masih berlangsung. Pemprov meminta masyarakat bersabar menunggu hasil verifikasi resmi.
Redaksi menjunjung asas praduga tak bersalah dan memberikan ruang hak jawab kepada pihak yang disebut dalam video.
