NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Aksi Saling Ancam Lapor 1×24 Jam di Kasus Bupati TTU vs Wartawan NTT Hits Reda, Dinilai Hanya Pengalihan Isu Vaksin

Listen to this article

Diterbitkan Selasa, 18 Agustus, 2026 by NKRIPOST

Ket. Gambar: Bupati TTU Yosep Falentinus Delasalle Kebo dan wartawan NTT Hits Jude D’Lorenzo Taolin.

NKRIPOST KEFAMENANU – Perseteruan antara Bupati Timor Tengah Utara Yosep Falentinus Delasalle Kebo dengan wartawan NTT Hits Jude D’Lorenzo Taolin yang sempat viral dengan “ancaman saling lapor 1×24 jam” hingga kini belum ada berita laporan ke Polres TTU maupun Kejari TTU.

Kedua pihak sepertinya memilih menempuh jalur hukum melalui Dewan Pers sesuai UU No 40/1999 tentang Pers. Kasus ini mencuat buntut pemberitaan fakta persidangan gugatan PT CML Metro Medika vs Pemda TTU.

Isi: Kronologi Panjang dari Berita ke Hak Jawab
Konflik bermula dari berita NTT Hits tanggal 6 Juli 2026. Jude menulis fakta persidangan yang menyorot transaksi pinjam-meminjam uang pribadi Rp150 juta antara Bupati Kebo dan saksi Chatarina Sigit alias Rina, serta pembayaran sofa kerja bupati dari Rp97 juta menjadi Rp150 juta.

Pada 31 Juli 2026, kuasa hukum Bupati menggelar konferensi pers dan mengirim 8 poin klarifikasi. Dari 8 poin itu, redaksi NTT Hits hanya memuat 6 poin dengan judul: “Bupati TTU Akui Pernah Pinjam Uang Pribadi, Tegaskan Sudah Lunas”.

Dua poin ditolak karena dinilai di luar substansi. Poin 3 berisi tuduhan “pemerasan” yang menurut Jude tidak pernah ditulis. Poin 8 menyinggung akun TikTok “Angin Timor”.

BACA JUGA:

Utang Rp100 Miliar! Bupati Bilang 3 Tahun Lunas, Warga TTU: Dari Mana?

Isi: Puncak – Apel ASN, Somasi, dan Tantangan Lapor
Pada 3 Agustus 2026 terjadi 3 peristiwa sekaligus:
1. Apel Pagi ASN: Bupati menyebut akan memproses hukum media “penyebar gosip” dan menuduh ada wartawan minta damai via WA. Tuduhan itu dibantah Jude.
2. Konferensi Pers ke-2 di Cafe Puang Amo: Kuasa hukum Ferdinandus Maktaen, S.H menantang: “Buktikan pinjaman atau proses hukum” dan menyebut akan melapor pidana. “Silahkan melapor, kalau merasa dituduh. Kalau dalam waktu 2 x 24 jam tidak melapor, maka kami yang akan lapor,” tegasnya.
3. Pernyataan Bupati: “Saya sudah laporkan wartawannya ke Dewan Pers. Kalau Dewan Pers nyatakan bersalah, langsung kita pidanakan.”

Jude tidak hadir di konferensi pers kedua karena ada jadwal liputan ke desa. Ia menilai forum itu tidak berimbang.

BACA JUGA:

Memanas! Bupati TTU vs NTT Hits: Kalau Dalam Waktu 2 x 24 Jam Tidak Melapor, Kami Yang Akan Lapor

Sikap Masing-Masing Pihak

Sikap Jude Taolin – NTT Hits:
Jude menolak 2 poin hak jawab karena berisi isu liar medsos, sesuai Pedoman Hak Jawab Dewan Pers. Ia mempertahankan kata “pinjaman” karena itu fakta sidang dan sudah diakui kuasa hukum.

Ia menilai pernyataan Bupati dan kuasa hukum sebagai intimidasi dan upaya menghalangi kerja jurnalistik, berpotensi melanggar Pasal 18 UU Pers.
“Saya tidak bisa ikut maunya mereka yang ingin kata ‘pinjaman’ dihapus. Saya tetap tunduk pada kode etik: menulis fakta persidangan,” tandasnya.

Sikap Kuasa Hukum Bupati – Ferdinandus Maktaen:
Ferdinandus membantah tudingan intimidasi. Ia menyebut semua langkah adalah upaya hukum dan hak jawab.
“Apabila Dewan Pers nantinya memberikan rekomendasi ada pelanggaran etika jurnalistik, maka proses hukum dapat ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Ia mempersoalkan judul berita dan kehadiran wartawan. “Ini masalah hukum, wajib dikonfirmasi sekalipun itu fakta sidang,” katanya.

Isi Pokok Klarifikasi 8 Poin Bupati
Dalam klarifikasi 31 Juli 2026, Bupati bersama keluarga menegaskan:
1. Perkara PT CML adalah perkara kelembagaan Pemda, bukan pribadi.
2. Sofa Rp97 juta sudah dibayar Rp150 juta.
3. Pinjam-meminjam Rp150 juta sudah dikembalikan lunas, tidak ada pemerasan.
4. Bantuan 50 tas SD adalah titipan komunitas Rina.
5. Tuduhan di akun TikTok “Angin Timor” soal pemerasan adalah fitnah.

BACA JUGA:

Wartawan NTT Hits Ngaku Diancam 3 Kali Oleh Bupati TTU, Jude: Tulis Fakta Sidang Malah Dituduh Gosip

Dugaan Pelanggaran dan Upaya Hukum
Jude menduga ada pelanggaran UU Pers Pasal 4 dan 18, KUHP Baru Pasal 433, 434, 448, serta MoU Dewan Pers-Polri 2022 yang mewajibkan sengketa pers diselesaikan lewat hak jawab, bukan pidana.

Ferdinandus menegaskan laporan ke Dewan Pers adalah prosedur. “Kita menghargai dunia jurnalistik. Tetapi kebebasan pers punya batas, terutama ketika menyangkut ruang privasi seseorang,” tegasnya.

Hingga Selasa (18/8/2026), belum ada 1 berita tentang laporan pidana ke Polres TTU atau Kejari TTU. Kasus kini ditangani Dewan Pers.

Dugaan “Pengalihan Isu” dan Tanggapan Warga
Di tengah ramainya pemberitaan ini, beredar spekulasi di masyarakat.
“Itu hanya baku ancam bohong-bohongan biar viral,” tutur salah satu warga Kefamenanu yang enggan disebutkan namanya, Selasa (18/8/2026).

Menurutnya, aksi saling ancam diduga kuat sebagai pengalihan isu terhadap kasus gugatan vaksin yang akan diputuskan hakim pada 20 Agustus 2026.
“Itu bisa jadi hanya sekedar untuk pengalihan isu tentang gugatan kasus vaksin yang akan diputuskan hakim tanggal 20 Agustus besok,” tandasnya.

Perseteruan ini menjadi ujian bagi kemerdekaan pers dan perlindungan pejabat publik di TTU. Dengan mekanisme Dewan Pers yang berjalan, publik menanti keputusan etik. Sementara itu, putusan hakim terkait gugatan vaksin PT CML Metro Medika vs Pemda TTU dijadwalkan 20 Agustus 2026.**

VIDEO REKOMENDASI:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2026 | All Right Reserved