Goyang DPRD TTU!” GMNI Laporkan Ketua Dan Anggota DPRD ke BK Atas Dugaan Terima Uang Rp4 Juta Hingga Tiket ke Malaysia
Diterbitkan Senin, 24 Agustus, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST KEFAMENANU – DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kefamenanu resmi menggoyang DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU). Senin (24/8/2026), GMNI melayangkan 2 surat laporan pengaduan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD TTU.
Yang dilaporkan adalah Ketua DPRD TTU Kristoforus Efi, S.T dari Golkar dan Anggota DPRD TTU Fraksi PDIP Andina Winantuningtya. Keduanya diduga menerima gratifikasi terkait kasus pengadaan vaksin HPV di TTU.
Rincian Dugaan Gratifikasi yang Dilaporkan GMNI
1. Kristoforus Efi, S.T – Ketua DPRD TTU
Diduga menerima uang tunai Rp4.000.000 dari saksi pelapor Chatarina Sigit. Dugaan ini mencuat dalam persidangan kasus pengadaan vaksin HPV di PN Kefamenanu.
2. Andina Winantuningtyas – Anggota DPRD TTU
Diduga menerima sejumlah fasilitas berdasarkan fakta persidangan gugatan perdata PT CML Metro Medika 1 Juli 2026 dan hasil wawancara NTT Hits. Rinciannya: bukti transfer uang “pinjaman ke Jepang”, dana tunai, tiket pesawat sekeluarga ke Malaysia, biaya penginapan hotel, hingga belanja barang pribadi.
BACA JUGA:
Aksi Saling Ancam Lapor 1×24 Jam di Kasus Bupati TTU vs Wartawan NTT Hits Reda, Dinilai Hanya Pengalihan Isu Vaksin
Ketua DPC GMNI Kefamenanu Ricardus Usfinit didampingi Sekretaris Hendrikus S. Nontuan menegaskan, penerimaan fasilitas tersebut memiliki korelasi langsung dengan posisi strategis dewan dalam fungsi penganggaran dan pengawasan proyek vaksin HPV.
“Unsur tindak pidana gratifikasi telah terpenuhi berdasarkan Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001 (UU Tipikor) dan Pasal 605 ayat 2 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional)”, tegas Ricardus usai menyerahkan laporan.
GMNI juga menyoroti bahwa batas waktu pelaporan gratifikasi ke KPK selama 30 hari kerja telah terlampaui tanpa ada itikad baik dari para terlapor.
3 Tuntutan GMNI ke Badan Kehormatan DPRD TTU
1. Pemeriksaan Transparan
“GMNI meminta BK DPRD TTU memanggil dan memeriksa Kristoforus Efi dan Andina Winantuningtyas secara terbuka sesuai Tata Beracara BK DPRD,” kata Ricardus.
2. Usut Tuntas
“GMNI meminta BK DPRD TTU melakukan penyelidikan mendalam demi menjaga marwah dan kredibilitas DPRD TTU,” sambungnya.
3. Sanksi Tegas
“GMNI meminta BK memberikan sanksi etik berat jika terbukti melanggar, serta meneruskan rekomendasi ke Aparat Penegak Hukum (APH) sesuai Pasal 65 Peraturan DPRD TTU No. 1 Tahun 2024,” pungkas Ricardus.
BACA JUGA:
Nasib Gugatan Rp4,29 Miliar PT CML Metro Medika Lawan Pemda TTU Diputus PN Kefamenanu, Begini Hasilnya!
Dasar Hukum: Dari UU Tipikor hingga Tata Tertib DPRD
GMNI melandasi laporannya pada 2 pilar hukum:
Pilar 1: Hukum Pidana
`Pasal 12B UU 20/2001`: Setiap gratifikasi ke penyelenggara negara dianggap suap jika berhubungan dengan jabatan.
`Pasal 605 UU 1/2023 KUHP`: Ancaman pidana 1-6 tahun penjara dan denda.
Pilar 2: Hukum Tata Negara/Internal
`UU 23/2014`: DPRD adalah unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang terikat sumpah jabatan dan larangan KKN.
`Pasal 65 Perda TTU No 1/2024`: BK bertugas menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik dan merekomendasikan ke APH jika ada unsur pidana.
Sekretaris GMNI Hendrikus Nontuan mengingatkan sumpah jabatan Ketua DPRD bukan seremonial.
“Sumpah ini adalah ikatan moral dan hukum yang melarang keras pemanfaatan jabatan untuk kepentingan pribadi, kelompok atau korporasi tertentu,” ujarnya.
GMNI menegaskan BK memiliki kewajiban konstitusional untuk menindaklanjuti laporan ini secara objektif, transparan, dan akuntabel. Kajian tertulis sudah dilampirkan untuk menilai syarat formil dan materil sebelum masuk ke tahap Sidang Pemeriksaan Etik.
Hingga berita ini diturunkan, Ketua DPRD TTU dan anggota yang dilaporkan belum memberikan klarifikasi resmi terkait laporan GMNI ini. Nkripost terbuka seluas-luasnya untuk hak jawab sesuai UU Pers.***
