NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

BKD DPRD TTU Berhentikan Sementara 3 Anggota Terkait Dugaan Intimidasi dr. Icha hingga Bunuh Diri

Listen to this article

Diterbitkan Rabu, 29 Juli, 2026 by NKRIPOST

Almarhum Dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni atau yang akrab disapa dokter Icha.

NKRIPOST KEFAMENANU – Badan Kehormatan DPRD (BKD) Timor Tengah Utara (TTU) resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara kepada 3 anggota DPRD TTU yang diduga mengintimidasi dr. Eliza Primcila Utami Pakaenoni alias dr. Icha hingga mengalami depresi dan bunuh diri.

Keputusan itu dibacakan Wakil Ketua BKD TTU Hubertus Kun Bana dalam sidang etik di Gedung DPRD TTU, Kefamenanu, Rabu (29/7/2026).

Ketiga anggota DPRD yang diberhentikan sementara adalah:

  1. Therenzius Lazakar, SE – Fraksi Golkar, Anggota Komisi I
  2. Norbertus Tubani, S.Sos – Fraksi PKB, Ketua Komisi III
  3. Veronika Lake, S.ST., MM – Fraksi PDIP, Sekretaris Komisi III

“Menjatuhkan sanksi etik kepada satu Therenzius Lazakar, dua Norbertus Tubani, tiga Veronika Lake berupa pemberhentian sementara dari anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara,” kata Hubertus Kun Bana.

Meski diberhentikan sementara, ketiganya masih menerima hak keuangan sesuai aturan. Mereka juga berhak atas rehabilitasi nama baik jika dalam proses hukum tidak terbukti bersalah.

Peristiwa terjadi pada 13 Juni 2026 di UGD RS Leona Kefamenanu. Saat itu dr. Icha menangani pasien gigitan ular yang disebut-sebut masih memiliki hubungan keluarga dengan Therenzius Lazakar.

Berdasarkan hasil penyelidikan BKD, ditemukan dugaan intimidasi, tekanan verbal, dan perlakuan merendahkan terhadap tenaga kesehatan saat menjalankan pelayanan publik.

BACA JUGA:

Kasus Dugaan Perundungan dr. Icha: BK DPRD TTU Akhirnya Putuskan Nasib 3 Anggota Terduga Pelanggar Etik

BKD menilai tindakan ketiganya melanggar Peraturan DPRD TTU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Kode Etik, yakni:
1. Pasal 5: Kewajiban menaati sumpah janji dan mendahulukan kepentingan umum
2. Pasal 6 ayat 1 & 2: Kewajiban menjaga sikap, moral, dan martabat di masyarakat
3. Pasal 29 huruf g: Dilarang memanfaatkan jabatan untuk mempengaruhi pihak lain demi kepentingan pribadi/golongan

“Tindakan tersebut telah bertentangan dan melanggar kewajiban sebagai anggota DPRD untuk menjaga citra, martabat, kehormatan dan kepercayaan lembaga,” tegas Hubertus.

Selain proses etik, kasus ini juga bergulir di ranah pidana. Polda NTT telah menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan.

Dirreskrimum Polda NTT Kombes Sigit Haryono menyebut sudah ada 35 saksi, 4 terlapor, dan 5 ahli yang diperiksa.

Para saksi meliputi: keluarga dr. Icha, nakes RSUS Kefamenanu & RS Leona, pasien, dr. Tri Maharari ahli bisa ular, Ketua DPRD TTU, dan Ketua IDI TTU.

Sementara 5 ahli yang dimintai keterangan: Ahli Hukum Pidana, Victimologi & Kriminologi, Psikologi, Bahasa, dan Grafologi.

Keempat terlapor: Therenzius Lazakar, Norbertus Tubani, Veronika Lake, dan MMS seorang ASN Dokter Hewan di Dinas Peternakan TTU.

BACA JUGA:

Bocornya Hasil Kode Etik DPRD TTU Disorot Keluarga: Langgar Asas Praduga Tak Bersalah

dr. Icha ditemukan meninggal dunia pada Jumat (26/6/2026) sore di rumahnya, Perumahan RSS Baumata, Desa Baumata Barat, Kec. Taebenu, Kabupaten Kupang.

Diduga ia mengalami depresi berat dan gangguan psikologis setelah peristiwa intimidasi 13 Juni 2026. Jenazahnya dimakamkan pada Senin (29/6/2026) dan dihadiri ribuan pelayat.

IDI Wilayah NTT dan Komnas HAM Perwakilan NTT mengecam keras aksi intimidasi terhadap tenaga kesehatan. IDI menyebut ini bentuk kekerasan yang mencederai perlindungan nakes sesuai UU No. 17/2023 tentang Kesehatan.

Ketiga anggota DPRD sebelumnya telah membantah melakukan intimidasi. Mereka berdalih kedatangan ke RS Leona hanya untuk menanyakan kondisi keluarga pasien.

Hingga kini ketiganya belum memberikan keterangan setelah diputus BKD.***

3 thoughts on “BKD DPRD TTU Berhentikan Sementara 3 Anggota Terkait Dugaan Intimidasi dr. Icha hingga Bunuh Diri”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: NKRIPOST.MEDIA@GMAIL.COM
NKRIPOSTCO ©Copyright 2026 | All Right Reserved