KOPINUS Minta Polisi Usut Laporan Hotman Paris, Iwa: Uji Kedekatannya Dengan Presiden Prabowo
Diterbitkan Selasa, 21 Juli, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST JAKARTA – Wakil Ketua Umum Korps Pasgibra Nusantara (Waketum KOPINUS) Iwa Kustiwa merespons pelaporan terhadap advokat Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya. Organisasi Bantuan Hukum dan kepemudaan itu menyatakan dukungan penuh dan mendesak aparat penegak hukum memproses laporan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.
Iwa menyebut laporan dari MIO Indonesia dan PWI Pusat terkait dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan harus segera ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
“Kami meminta Polda Metro Jaya segera menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan objektif. Hukum harus ditegakkan sama di mata semua warga negara,” ujar Iwa Kustiwa di Jakarta, Selasa 21/7/2026.
“Kedekatan Dengan Presiden Tidak Boleh Jadi Pelindung Hukum”
KOPINUS turut menyoroti pernyataan Hotman Paris yang di berbagai kesempatan mengaku sebagai mantan pengacara Presiden Prabowo Subianto.
“Jika laporan ini tidak ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum, maka publik akan menilai ada indikasi campur tangan kekuasaan. Apalagi yang bersangkutan kerap membanggakan kedekatannya dengan Bapak Presiden Prabowo,” tegas Iwa.
Menurut KOPINUS, kedekatan seseorang dengan pejabat negara tidak boleh menjadi alasan untuk menghalangi proses hukum. Hal ini menjadi ujian bagi Polri untuk membuktikan komitmen penegakan hukum yang berkeadilan.
BACA JUGA:
Korps Pasgibra Nusantara Minta Presiden Segera Evaluasi Kapolri dan Jaksa Agung, Iwa Kustiwa: Sudah Terlalu Menjabat
Dukung Kemerdekaan Pers
Iwa menegaskan KOPINUS mendukung penuh upaya organisasi pers dalam menjaga marwah dan kemerdekaan pers yang dijamin UUD 1945 dan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Kami mengecam keras segala bentuk penghinaan dan intimidasi terhadap wartawan. Pers adalah pilar demokrasi yang harus dihormati,” lanjutnya.
Ia menambahkan, KOPINUS akan mengawal proses hukum ini dan meminta Polri bekerja berdasarkan asas legalitas, transparansi, dan akuntabilitas.
2 Laporan Sudah Masuk ke Polda Metro Jaya
Hingga saat ini, Polda Metro Jaya telah menerima 2 laporan terkait Hotman Paris:
1. Laporan PWI Pusat teregister LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA
2. Laporan MIO Indonesia teregister STTLP/B/5298/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA
Kedua laporan buntut pernyataan Hotman Paris saat konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jumat 17/7/2026, yang dinilai merendahkan profesi wartawan. *
