Febrie Ardiansyah Belum Ditahan, Ini Respon Ketua DPR RI Puan Maharani
Diterbitkan Selasa, 21 Juli, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST JAKARTA – Ketua DPR RI Puan Maharani angkat bicara terkait keputusan Kejaksaan Agung yang belum menahan eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah meski sudah berstatus tersangka kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Puan meminta semua pihak menghormati proses hukum, namun mendorong agar penanganan perkara dilakukan secara terbuka. Puan menyampaikan hal itu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 21/7/2026.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan sekarang ini. Tentu saja proses itu membutuhkan waktu untuk penyidik mengumpulkan bukti dan hal-hal lainnya,” kata cucu Presiden pertama RI Soekarno tersebut.
Menurut Puan, penyidikan tidak bisa dilakukan tergesa-gesa karena aparat harus melengkapi alat bukti dan keterangan.
Meski begitu, politikus PDI Perjuangan itu berharap prosesnya tetap transparan agar tidak memunculkan spekulasi di masyarakat.
“Yang kami harapkan nantinya proses itu tetap dilakukan secara transparan,” ujarnya.
Puan juga menegaskan agar kasus ini tidak mengganggu hubungan kerja antara Kejaksaan Agung dan Polri.
“Kami harapkan agar nantinya proses itu tetap dilakukan secara transparan dan jangan kemudian membuat sinergi antara Kejaksaan dan kepolisian menjadi renggang,” katanya.
“Jangan karena satu kasus kemudian membuat sinergi antara satu lembaga itu kemudian tidak berjalan,” lanjut Ketua DPR RI itu.
Alasan Kejaksaan Belum Menahan Febrie
Sebelumnya, Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra juga buka suara pada Senin 20/7/2026.
“Kalau soal ditahan atau tidak ditahan itu kan pertimbangan penyidik,” katanya.
Yusril menilai bisa saja dalam perkembangan penyidikan nanti penyidik memutuskan melakukan penahanan terhadap Febrie.
Ia meminta masyarakat sabar menunggu proses penegakan hukum yang dilakukan tahap demi tahap.

BACA JUGA:
Ketua Korps Pasgibra Nusantara Antonius Ananias Atyboy Pertanyakan Kejagung: Mengapa Belum Menahan Tersangka TPPU Febrie Ardiansyah?
Informasi tidak ditahannya Febrie pertama kali disampaikan kuasa hukumnya Hotman Paris Hutapea.
“Hari ini sudah di-BAP dari jam 9 sampai baru selesai. Tidak ada penahanan hari ini,” kata Hotman dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat 17/7/2026.
Kuasa hukum Febrie lainnya, Massagus Farizi, menyebut pihaknya meminta penyidik tidak menahan kliennya. Alasannya, Febrie dinilai kooperatif, telah dicegah bepergian ke luar negeri sehingga tidak berpotensi melarikan diri, dan seluruh barang bukti perkara sudah dikuasai penyidik.
Febrie Adriansyah saat ini telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU. Kejaksaan Agung masih melanjutkan pemeriksaan dan pelengkapan berkas penyidikan sebelum menentukan langkah penahanan. ***
BACA JUGA:
Tangani Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Kejagung Bentuk Tim Khusus Isi Alumni KPK
Viral Dituduh Simpanan Eks Jampidsus Febrie, Advokat Yuenchi Arwindi Sumpah Sekaligus Ancam Lapor
