NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Ratusan Warga Kwini 8 Jakarta Demo Tolak Gusur Kodam Jaya, Tuntut Batalkan SHP 48/2023 yang Dinilai Cacat Prosedur

Listen to this article

Diterbitkan Selasa, 21 Juli, 2026 by NKRIPOST

Ratusan warga Jalan Kwini 8, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat menggelar aksi unjuk rasa di Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa 21/7/2026.

NKRIPOST JAKARTA – Ratusan warga Jalan Kwini 8, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat menggelar aksi unjuk rasa di Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa 21/7/2026. Aksi dipicu penolakan keras terhadap rencana penggusuran permukiman mereka oleh Kodam Jaya berdasarkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 48 Tahun 2023.

Permasalahan mencuat sejak Kodam Jaya melayangkan surat peringatan pada 2 April 2026 agar warga mengosongkan lahan secara mandiri.

“Bagi warga Kwini, itu sebagai ultimatum keras,” kata salah satu perwakilan warga, Kapitan dikutip kompas, selasa (21/7/2026).

Lima hari kemudian, Kodam Jaya mengundang warga untuk sosialisasi pembangunan Rusun Prajurit TNI AD. Sosialisasi sempat ricuh ketika tentara hendak mendirikan tenda militer di area permukiman pada 9 April 2026. Akhirnya kegiatan dipindahkan ke Kantor Kelurahan Senen.

Di kelurahan, warga merasa diintimidasi. Dokumen SHP hanya diperlihatkan sekilas kepada ketua RT, RW, dan satu warga.
“Melihat itu pun tidak boleh difoto. Melihatnya juga cepat cuma sekian baris, kejelasannya pun tidak bisa dipastikan,” jelas Kapitan.

Warga menolak digusur dengan alasan memiliki sejarah kepemilikan kuat. Menurut Kapitan, warga sudah menempati lahan sejak 1940, atau sudah 5-6 generasi dan jauh sebelum Indonesia merdeka.

Awalnya lahan itu merupakan Sertifikat Hak Milik milik Profesor Doktor Yohanes.
“Warga dari Timor diundang Dokter Yohanes untuk membantu menjaga tanahnya. Setelah Dokter Yohanes pergi ke Belanda dan meninggal, warga terus meninggali sampai hari ini. Buktinya ada di Balai Peninggalan Harta,” kata Kapitan.

Klemens Fangohoi, perwakilan warga lain, menegaskan ini murni permukiman sipil. Warga rutin membayar pajak Ireda, Ipeda, dan PBB sebagai bukti penguasaan terus-menerus.

“Ini bukan rumah dinas TNI. Bangunan mereka bangun sendiri,” ucap Klemens.

Ia merujuk UU Reforma Agraria yang menyebut warga yang mendiami lahan lebih dari 20 tahun dengan itikad baik berhak mengajukan alas hak.

BACA JUGA:

Postbakum Kopinus Ingatkan Kodam Jaya Patuhi UU Nomor 2 Tahun 2012 Soal Rencana Eksekusi Bangunan Rumah Pada Tanah Eks BPPN di Karet Tengsin

Warga Jimmy menyebut proses sertifikasi melalui PTSL sudah berjalan hingga tahap K1, K2, dan K3. Namun proses disebut sengaja ditahan BPN.

“Kalau sudah K3, seharusnya BPN menerbitkan sertifikat. Namun BPN terindikasi sengaja menahan proses ini hingga akhirnya diklaim Kodam Jaya,” ujar Jimmy.

Kapitan juga menyoroti kejanggalan SHP 48/2023. Awalnya objek disebut di Jalan Kwini 1 dan Jalan Abdul Rahman Saleh, lalu berubah ke Kwini 7 dan RT 7, padahal warga berada di Kwini 8 RT 4.

“Ini cacat prosedur, cacat administrasi pasti ada,” tegasnya.

Ia menuding ada penggabungan lahan. Menurutnya tanah Kodam hanya 3.000 m2, tanah warga 4.000 m2, tetapi dalam SHP tercatat 7.116 m2.
“Jangan yang diukur rumah dinas TNI, kemudian dia merampas tanah di sebelahnya yang tidak pernah jelas batas-batasnya,” ujarnya.

Warga telah menyurati Komnas HAM, Komisi II DPR RI, hingga Presiden RI. Audiensi dengan DPRD DKI juga dinilai buntu karena BPN hanya mengirim staf yang baru bekerja 3 bulan.

“Dia tidak bisa memberikan keterangan,” keluh Kapitan.

Usai aksi di Medan Merdeka Selatan, warga berencana melanjutkan aksi estafet ke Kantor BPN Jakarta Pusat dan dilanjutkan ke Markas Kodam Jaya di Jakarta Timur pada sore hari.

Hingga berita ini ditayangkan, awak media sedang berupaya melakukan konfirmasi kepada Kodam Jaya, namun belum menerima jawaban resmi dari Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) Letkol Arh Noor Iskak terkait persoalan ini. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2026 | All Right Reserved