NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Margarito Kamis: Penegakan Hukum ke Pejabat Negara Tak Perlu Izin Presiden

Listen to this article

Diterbitkan Rabu, 22 Juli, 2026 by NKRIPOST

Margarito Kamis

NKRIPOST JAKARTA –  Pakar hukum tata negara Margarito Kamis menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap pejabat negara tidak memerlukan izin dari Presiden. Hal itu menurutnya tidak diatur dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Pernyataan itu disampaikan Margarito menanggapi polemik proses hukum terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang dikaitkan dengan perlunya koordinasi dengan kepala negara.

“Tidak ada itu aturan yang mengatur bahwa penegakan hukum terhadap aparatur hukum dan atau menteri itu hanya bisa dilakukan kalau ada izin dari presiden,” kata Margarito dikutip Antara di Jakarta, Selasa malam 21/7/2026.

Menurut Margarito, penegakan hukum merupakan cerminan kebijakan Presiden sebagai pemegang kekuasaan eksekutif dalam sistem pemerintahan presidensial.

Karena itu, hukum harus dijalankan secara konsisten dan tidak dibelokkan oleh kepentingan apa pun.

Ia juga menilai positif kebijakan penegakan hukum pada pemerintahan Presiden Prabowo Subianto selama tetap menjunjung kepastian hukum dan tidak digunakan untuk kepentingan di luar koridor hukum.

BACA JUGA:

Viral Dituduh Simpanan Eks Jampidsus Febrie, Advokat Yuenchi Arwindi Sumpah Sekaligus Ancam Lapor

Sebelumnya, Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

Perkara tersebut kini ditangani Kejaksaan Agung setelah dilimpahkan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

Polemik mencuat setelah kuasa hukum Febrie, Hotman Paris Hutapea, mempertanyakan proses hukum terhadap kliennya. Hotman menyebut proses hukum tidak didahului koordinasi dengan Presiden Prabowo dan menilai Febrie sebagai salah satu sosok yang berjasa dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi.

Margarito menekankan, dalam negara hukum semua warga negara, termasuk pejabat negara dan aparatur penegak hukum, memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.

“Prinsipnya sederhana, kalau ada bukti dan unsur pidana terpenuhi, proses hukum harus jalan. Tidak ada karpet merah, tidak ada juga tebang pilih,” tegasnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2026 | All Right Reserved