NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Ketua Umum Korps Pasgibra Nusantara Adv. Atyboy Apresiasi Komitmen Prabowo Berantas Korupsi Terkait Kasus Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Listen to this article

Diterbitkan Minggu, 12 Juli, 2026 by NKRIPOST

Adv. Antonius Ananias Atyboy, Ketua Umum Korps Pasgibra Nusantara.(Ist)

NKRIPOST JAKARTA – Ketua Umum Korps Pasgibra Nusantara (KOPINUS) Adv. Antonius Ananias Atyboy., SH memberikan apresiasi dan dukungan penuh atas komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas korupsi tanpa pandang bulu. Apresiasi itu disampaikan menyikapi perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi yang menyeret nama Febrie Ardiansyah saat menjabat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus / Jampidsus Kejaksaan Agung.

“Kami Korps Pasgibra Nusantara mengapresiasi setinggi-tingginya komitmen Bapak Presiden Prabowo yang tidak memberikan toleransi terhadap praktik korupsi, termasuk ketika dugaan itu menyentuh institusi penegak hukum itu sendiri. Kasus yang menimpa Febrie Ardiansyah selaku Jampidsus harus diusut secara terang, akuntabel, dan tanpa intervensi apa pun.” Pungkas Atyboy, Minggu, (12/7/2026).

Atyboy mengatakan tindakan pemberantasan korupsi terhadap Pimpinan Kejaksaan Agung (Kejagung) oleh Polri tidak mungkin dapat dilakukan tanpa izin dan dukungan dari Presiden

“Polri dapat menggeledah sejumlah titik sampai menetapkan eks Jampidsus Febrie Ardiansyah jadi tersangka tidak mungkin berjalan mulus tanpa restu dari Presiden Prabowo. ” Ujarnya.

Ia juga menilai sikap Presiden Prabowo yang mendukung penuh KPK, Kejagung, dan Polri untuk bekerja profesional adalah langkah tepat.

“Ini bukan soal menyerang institusi. Ini soal menyelamatkan institusi. Dengan membersihkan oknum, maka marwah Kejaksaan justru akan semakin kuat,” tandasnya.

Kasus mantan Jampidsus Febrie Ardiansyah

Diketajui Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto telah mengumumkan penetapan Febrie Ardiansyah (FA) sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU. Selain Febrie, penyidik juga menetapkan seorang pihak swasta bernama Don Ritto (DR) sebagai tersangka.

Totok mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 15 saksi, dua orang ahli, serta melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. Febrie disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e UU Tipikor serta Pasal 3 dan Pasal 4 UU TPPU, sedangkan Don dijerat Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

“Kemudian kita juga telah menetapkan Saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT ASABRI, dan atau tindak pidana korupsi lainnya sebagaimana dimaksud Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf B Tipikor, dan Pasal 3 dan 4 TPPU, atau sangkaan KUHP adalah Pasal 607 yang ayat 1 huruf a dan huruf b,” jelas Irjen Totok saat jumpa pers di Kejagung, Sabtu (11/7/2026)..

BACA JUGA:

Febrie Ardiansyah Jadi Tersangka Korupsi dan TPPU, Tapi Apakah Sudah Ditahan? 

Kasus Jampidsus Harus Jadi Momentum Pembersihan

Terkait kasus korupsi yang sedang diusut Polri, Atyboy menilai, jika dugaan korupsi benar terjadi di tubuh Jampidsus, maka hal itu merupakan tamparan keras bagi upaya pemberantasan korupsi nasional.

“Jampidsus adalah ujung tombak pemberantasan korupsi di Kejaksaan. Ketika institusi ini diduga tercoreng, maka kepercayaan publik bisa runtuh. Karena itu kami minta proses hukum dijalankan seterang-terangnya. Buka semua, periksa semua, dan hukum seberat-beratnya jika terbukti,” tegasnya.

Ia juga menilai sikap Presiden Prabowo yang mendukung penuh KPK, Kejagung, dan Polri untuk bekerja profesional adalah langkah tepat.

“Ini bukan soal menyerang institusi. Ini soal menyelamatkan institusi. Dengan membersihkan oknum, maka marwah Kejaksaan justru akan semakin kuat,” tambahnya.

Jika terbukti, berikan hukuman maksimal agar menjadi pembelajaran bagi seluruh aparat penegak hukum.

“Kami tidak sedang menghakimi. Kami percaya asas praduga tak bersalah. Tapi kami juga menuntut kepastian hukum. Rakyat berhak tahu sejauh mana kasus ini dibawa,” tutuenya.

KOPINUS berharap kasus ini menjadi titik balik penguatan integritas seluruh lembaga negara.

“Mari kita dukung Presiden Prabowo mewujudkan Indonesia Emas 2045 dengan fondasi pemerintahan yang bersih. Tidak ada tempat bagi koruptor di negeri ini,” pungkasnya.

Sebagai organisasi kepemudaan nasional, Korps Pasgibra Nusantara menyatakan siap menjadi mitra strategis pemerintah dalam gerakan antikorupsi.

“Pemberantasan korupsi adalah bagian dari Asta Cita Presiden Prabowo. Kami di Kopinus siap mengawal dari bawah. Kader-kader kami akan dididik menjadi agen antikorupsi, tidak toleran terhadap suap, pungli, dan penyalahgunaan wewenang,” jelasnya.

Ia juga mendorong agar pendidikan antikorupsi masuk lebih masif ke sekolah, kampus, dan organisasi kepemudaan.

“Korupsi itu dimulai dari mental. Kalau mental anak muda kita bersih, maka 20 tahun ke depan Indonesia akan bebas dari korupsi,” katanya.

Tuntutan kepada Penegak Hukum

Dalam kesempatan itu, Advokat muda ini menyampaikan 3 poin sikap Korps Pasgibra Nusantara terkait kasus Jampidsus:

  1. Transparansi Proses Hukum: KPK dan Kejagung harus membuka seterang-terangnya proses penyidikan agar tidak menimbulkan spekulasi di publik.
  2. Tanpa Tebang Pilih: Siapa pun yang terlibat, berapapun jabatannya, harus diproses hukum sesuai UU Tipikor.
  3. Efek Jera: Jika terbukti, berikan hukuman maksimal agar menjadi pembelajaran bagi seluruh aparat penegak hukum.

Presiden Prabowo Subianto tegaskan berantas korupsi

Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen kuat pemerintah dalam memberantas korupsi yang selama ini merongrong anggaran negara dan menghambat peningkatan kualitas pendidikan nasional.

Prabowo menyoroti praktik mark up dan penyimpangan anggaran yang menurutnya masih terjadi di sejumlah kementerian dan lembaga. Kepala Negara menginstruksikan seluruh jajaran untuk meningkatkan pengawasan internal secara menyeluruh.

“Anggaran dirongrong, mark up di mana-mana. Saya minta menteri-menteri awasi anak buahmu, awasi pejabat-pejabatmu. Jangan kira saya tidak tahu. Saya kasih peringatan para menteri, para kepala badan, pejabat. Bersihkan aparatmu semuanya itu,” tegas Presiden Prabowo pada Kepala Negara pada Puncak Peringatan Hari Guru Tahun 2025 di Indonesia Arena, Jakarta, Jumat, 28 November 2025.***

BACA JUGA:

DPR RI Komitmen Kawal Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Bakal Bentuk Panitia Kerja

Febrie Adriansyah Resmi Ajukan Pengunduran Diri Dari Jampidsus

Jampidsus Febrie Adriansyah Akui Rumah Mewah di Sentul yang Digeledah Itu Polisi Miliknya

VIDEO REKOMENDASI:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2026 | All Right Reserved