PN Indramayu Jatuhi Pidana Mati 10 Tahun Percobaan ke Ririn Rifanto, Pelaku Pembunuhan Berencana Satu Keluarga
Diterbitkan Selasa, 21 Juli, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST INDRAMAYU – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Indramayu menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun terhadap Ririn Rifanto, Rabu 8 Juli 2026. Ririn merupakan satu dari dua terdakwa dalam perkara pembunuhan berencana satu keluarga, termasuk anak-anak dan lansia, di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Amar Putusan dan Dasar Hukum
Dalam sidang pembacaan putusan, Majelis Hakim menyatakan Ririn terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “turut serta melakukan Pembunuhan Berencana dan turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak yang mengakibatkan mati”.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana Mati dengan masa percobaan selama 10 (Sepuluh) Tahun,” demikian amar putusan yang dibacakan Hakim Ketua Wimmi D. Simarmata, S.H., M.H.
Putusan didasarkan pada Dakwaan Kumulatif Kesatu Primair Pasal 459 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf c dan Dakwaan Kumulatif Kedua Pasal 80 ayat (3) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Seluruh unsur dakwaan dinyatakan terpenuhi dan terbukti.
Majelis Hakim lainnya adalah Raditya Yuri Purba, S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota I dan Agus Eman, S.H. sebagai Hakim Anggota II.
Kronologi dan Peran Terdakwa
Perkara Ririn merupakan hasil pemisahan berkas (splitsing) dengan terdakwa Priyo Bagus Setiawan yang sebelumnya telah dijatuhi pidana penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim yang sama pada Jumat 3/7/2026.
Dalam pertimbangannya, Hakim menyebut ada jeda waktu 5 hari sejak 24 Agustus 2025 sebelum aksi dilakukan pada 29 Agustus 2025. Jeda itu digunakan kedua terdakwa untuk memodifikasi palu, mengatur cara mendekati korban, menentukan waktu pelaksanaan, hingga menyusun rangkaian kejahatan tanpa niat mengurungkan niatnya demi menguasai harta benda korban.
Majelis Hakim menilai ada kerja sama erat antara Ririn dan Priyo sejak tahap perencanaan, pelaksanaan pembunuhan, penguasaan harta, penguburan jenazah, hingga penghilangan barang bukti. Keseluruhan perbuatan dinilai merupakan satu rangkaian tindak pidana.
BACA JUGA:
Dua Anak Yatim Piatu Lovell dan Jovell Mencari Keadilan Ke Mahkamah Agung dan PM, Gugat Paman-Bibi Rampas Rumah Warisan di Cijantung
Hal Memberatkan dan Meringankan
Sebagai hal memberatkan, Hakim menilai perbuatan terdakwa:
1. Menimbulkan dampak psikologis berupa rasa takut dan kekhawatiran di masyarakat
2. Melanggar nilai kemanusiaan karena menghilangkan nyawa satu keluarga termasuk anak-anak dan lansia
3. Dikategorikan sebagai extraordinary crime, graviora delicta, dan super mala per se
4. Terdakwa berupaya melarikan diri dan tidak ada upaya perdamaian dengan keluarga korban
Sedangkan keadaan meringankan dinyatakan nihil.
Dalam pertimbangan, Majelis Hakim menegaskan pentingnya kebenaran materiil.
“Hukum sudah sepatutnya memutus tanpa rasa takut dan tanpa rasa benci. Belas kasihan adalah sifat yang mulia, tetapi belas kasihan yang mengabaikan fakta akan melukai keadilan. Sebaliknya, ketegasan yang dibangun di atas pembuktian yang jujur adalah bentuk penghormatan terhadap hukum dan kemanusiaan,” ujar Hakim Ketua.
“Pada akhirnya, hukum tidak boleh terkikis oleh alasan yang tidak terbukti, dan keadilan tidak boleh dikalahkan oleh narasi yang menyentuh hati tetapi tidak didukung oleh alat bukti,” lanjut Majelis.
Ketentuan Tambahan dalam Putusan
Selain pidana pokok, Majelis Hakim menetapkan:
1. Pidana mati dapat diubah menjadi penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah pertimbangan MA, jika selama 10 tahun masa percobaan terdakwa menunjukkan sikap terpuji
2. Terdakwa tetap ditahan
3. Barang bukti: sebagian dimusnahkan, dikembalikan ke keluarga korban dan saksi, dirampas untuk negara, dan sebagian tetap dilampirkan
4. Bukti elektronik tetap dilampirkan dalam berkas
5. Biaya perkara dibebankan kepada negara
Setelah pembacaan putusan, Hakim Ketua memberitahukan hak-hak terdakwa dan JPU sesuai UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Hingga berita ini diturunkan, baik terdakwa maupun JPU belum menyatakan sikap terkait upaya hukum banding. ***
