Mantan Wakapolri Oegroseno Dipanggil Kortas Tipidkor Polri soal Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Sepolwan, Ini Responnya!
Diterbitkan Selasa, 21 Juli, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST JAKARTA – Mantan Wakil Kapolri Komjen (Purn) Oegroseno mengaku siap memenuhi undangan klarifikasi dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan.
Oegroseno menjelaskan, undangan klarifikasi dari Kortas Tipidkor Polri sedianya dijadwalkan pada Kamis 16/7/2026. Namun saat itu ia berhalangan hadir.
“Saya siap hadir. Nanti kan saya tanya peristiwanya apa gitu loh,” ujar Oegroseno kepada wartawan di Jakarta, Selasa 21/7/2026.
Ia memastikan akan datang jika kembali diundang. Namun hingga saat ini, kata dia, belum ada penjadwalan ulang dari penyidik.
“Nanti saya lihat dulu jadwal saya. Jadi enggak ada panggilan, undangan klarifikasi,” imbuhnya.
Kabag Ops Kortas Tipidkor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi membenarkan pihaknya tengah menyelidiki kasus pengadaan tanah untuk lahan Sekolah Polisi Wanita (Sepolwan) di Lembang, Jawa Barat dan Ciputat, Jakarta Selatan.
Ia menjelaskan perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan sesuai KUHAP untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana.
“Saat ini masih penyelidikan, jadi yang namanya penyelidikan sesuai KUHAP menentukan ada tidaknya tindak pidana. Jadi sabar saja nanti akan kita rilis apabila ada tindak pidana,” ujarnya kepada wartawan, Senin 20/7/2026.
Yusuf juga membantah adanya upaya kriminalisasi terhadap Oegroseno melalui pemanggilan tersebut.
“Tidak ada sama sekali, kami jamin bahwa penegakan hukum ataupun pelaksanaan penindakan yang dilakukan oleh Kortas Tipidkor berdasarkan hukum dan aturan yang ada,” tuturnya.
BACA JUGA:
PN Jaksel Tolak Praperadilan Kedua Roy Suryo Terkait Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi
Oegroseno Heran Perkara 15 Tahun Lalu Diusut
Di sisi lain, Oegroseno mengaku heran kasus yang terjadi lebih dari 15 tahun lalu kini diusut sebagai dugaan korupsi. Ia merasa dikriminalisasi lewat surat undangan klarifikasi terkait dugaan korupsi hibah lahan Sepolwan di Jalan Ciputat Raya, Jakarta Selatan, dan pengadaan lahan di Lembang, Jawa Barat.
Berdasarkan surat yang ia terima, penyelidikan perkara ini dimulai pada 2 Juli 2026 dan permohonan hadir untuk klarifikasi dilayangkan pada 16 Juli 2026.
Ia mempertanyakan dasar hukum penyidikan tersebut dan meminta penyidik menjelaskan terlebih dahulu unsur pidananya.
“Silakan dilakukan penyelidikan, tapi pelajari dulu hukum acara pidana. Pidananya apa? Perbuatan pidananya apa? Sebutkan dulu kerugian negaranya,” tegasnya.
Oegroseno juga menanyakan apakah penyelidikan ini telah didukung hasil audit dari BPK, BPKP, atau Irwasum Polri.
Hingga kini Kortas Tipidkor Polri belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan keterangan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. ***
