Dua Ketua DPW PAN Ditangkap KPK di Juli 2026: Bupati Langkat Dinonaktifkan, Bupati Lombok Barat Dipecat
Diterbitkan Selasa, 21 Juli, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST JAKARTA – Dua kader Partai Amanat Nasional (PAN) yang juga menjabat Ketua DPW PAN ditangkap KPK dalam operasi berbeda sepanjang Juli 2026. DPP PAN merespons dengan langkah tegas: satu dinonaktifkan, satu dipecat.
1. Syah Afandin – Bupati Langkat & Ketua DPW PAN Sumut, Dinonaktifkan
Wakil Ketua Umum DPP PAN Viva Yoga Mauladi mengumumkan penonaktifan Syah Afandin sebagai Ketua DPW PAN Sumatera Utara pada Jumat 3/7/2026, setelah KPK melakukan OTT.
“PAN merasa sedih dan prihatin atas kasus pelanggaran hukum yang dilakukan oleh kader PAN, Syah Afandin, Bupati Langkat. PAN telah menonaktifkan Syah Afandin sebagai Ketua DPW PAN Sumatera Utara dan kepemimpinan PAN Sumatera Utara diambil alih oleh DPP PAN,” kata Viva.
Kasus: KPK mengamankan total 7 orang dalam OTT di Sumut. Syah Afandin diduga terlibat praktik suap proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat.
Viva menegaskan, PAN menghormati proses hukum KPK yang profesional, objektif, dan transparan.
“Pelanggaran hukum ini merupakan tanggung jawab pribadi karena bertentangan dengan platform dan Garis Perjuangan PAN dalam membangun pemerintahan yang bersih,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan permohonan maaf PAN kepada masyarakat dan menegaskan arahan Ketum Zulkifli Hasan agar kader di eksekutif dan legislatif menjaga integritas.
BACA JUGA:
Canda Gubsu Bobby Sebelum Bupati Langkat Syah Afandin di OTT KPK: Ondim Ini Agak Bahaya
2. Lalu Ahmad Zaini – Bupati Lombok Barat & Ketua DPW PAN NTB, Dipecat
DPP PAN mengambil langkah lebih tegas terhadap Lalu Ahmad Zaini. Pada *Selasa 21/7/2026, PAN resmi memecat Lalu Ahmad dari keanggotaan partai buntut OTT KPK.
“PAN menyesalkan dan meminta maaf atas tindakan kader partai yang melanggar hukum dalam jabatannya. Dalam hal ini, PAN mendukung KPK dalam menjalankan tugasnya,” kata Viva Yoga dikutip ANTARA.
Selain Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad juga menjabat Ketua DPW PAN Nusa Tenggara Barat. Jabatan itu kini diambil alih DPP PAN.
Kasus: Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut OTT terhadap Lalu Ahmad terkait dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan.
“Perkara ini diduga terkait benturan kepentingan dalam pengadaan,” ujar Budi.
Kasus juga menyangkut dugaan suap proyek dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Lombok Barat. KPK masih melakukan pemeriksaan intensif untuk mendalami aliran dana dan pihak lain yang terlibat.
“PAN mempersilahkan KPK untuk melakukan proses hukumnya secara transparan, objektif, dan akuntabel demi mendapatkan keadilan hukum,” tegas Viva.
Viva Yoga menegaskan kembali pesan Zulkifli Hasan kepada seluruh kader:
“Tidak henti-hentinya Ketum mengingatkan kader PAN di lembaga eksekutif dan legislatif untuk senantiasa menjaga integritas, patuh pada hukum, berhati-hati dalam bersikap dan bertindak saat menjalankan tugas.”
PAN juga berkomitmen meningkatkan pembinaan watak dan kapasitas kader agar kejadian serupa tidak terulang. ***
