SEMA 4/2026 TERBIT: MA Tegaskan Putusan Bebas Tidak Dapat Diajukan Upaya Hukum Apapun, Banding Atau Kasasi
Diterbitkan Rabu, 19 Agustus, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST JAKARTA – Mahkamah Agung Republik Indonesia resmi menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2026 pada Rabu, 19 Agustus 2026. SEMA ini menjadi jawaban tegas MA untuk mengakhiri polemik panjang dan ketidakpastian hukum terkait eksekusi serta upaya hukum terhadap 2 jenis putusan: putusan bebas / vrijspraak dan putusan lepas dari segala tuntutan hukum / onslag van alle rechtsvervolging.
Melalui SEMA 4/2026 ini, MA secara resmi mencabut dan menyatakan tidak berlaku SEMA Nomor 8 Tahun 2011. Pencabutan ini dilakukan untuk menyesuaikan hukum acara pidana dengan prinsip modern: perlindungan HAM dan kepastian hukum yang adil.
2. ISI POK SEMA 4/2026
1. Putusan Bebas / Vrijspraak
Dakwaan JPU tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, TIDAK DAPAT DIAJUKAN UPAYA HUKUM APAPUN, Baik Banding maupun Kasasi. Terdakwa harus langsung dibebaskan dan hak kemerdekaannya dipulihkan penuh.
2. Putusan Lepas / Onslag
Perbuatan terbukti, tetapi bukan merupakan tindak pidana, BOLEH DIAJUKAN UPAYA HUKUM
Baik JPU maupun Terdakwa dapat banding/kasasi. Namun terdakwa wajib dikeluarkan dari tahanan pada hari yang sama saat putusan dibacakan.
Poin penting untuk Putusan Lepas:
Jika ada upaya hukum yang diajukan, maka kewenangan penahanan berpindah. Pengadilan Tingkat Pertama tidak lagi berwenang. Penentuan perlu/tidaknya penahanan selama banding/kasasi mutlak menjadi kewenangan Pengadilan Tingkat Banding.
3. LATAR BELAKANG & ALASAN MA
Selama ini terjadi ketidakseragaman penafsiran di pengadilan. Banyak JPU mengajukan banding/kasasi atas putusan bebas, sehingga terdakwa yang sudah diputus bebas tetap “tersandera” dalam proses hukum.
MA menegaskan kembali prinsip dasar KUHAP:
> “Asas praduga tidak bersalah dan kepastian hukum. Jika dakwaan tidak terbukti, maka negara wajib memulihkan nama baik dan kebebasan warga negara tanpa syarat.”
Dengan mencabut SEMA 8/2011, MA ingin:
1. Mencegah kriminalisasi berulang terhadap orang yang sudah diputus bebas
2. Mempercepat eksekusi putusan dan pemulihan hak terdakwa
3. Menjamin due process of law berjalan sesuai standar HAM internasional
BACA JUGA:
Postbakum Kopinus Minta Mahkamah Agung Kuatkan Putusan PT Jakarta dan PN Jaktim Soal Perkara Rumah Warisan Dua Anak Yatim Piatu di Cijantung
4. DAMPAK HUKUM SEMA 4/2026
Bagi Terdakwa:
Memberikan kepastian. Jika diputus bebas, langsung bebas. Tidak ada lagi kekhawatiran “ditarik lagi” lewat banding JPU.
Bagi Jaksa Penuntut Umum:
Harus lebih cermat sejak tahap penuntutan. Jika alat bukti tidak kuat, maka putusan bebas adalah final dan tidak bisa diganggu gugat.
Bagi Hakim:
Menjadi pedoman teknis wajib. Hakim harus segera memerintahkan pengeluaran tahanan untuk putusan lepas dan tidak menerima memori banding/kasasi untuk putusan bebas.
5. ANALISIS SINGKAT
SEMA 4/2026 adalah langkah maju MA dalam memanusiakan hukum pidana. Ini sejalan dengan putusan MK dan yurisprudensi yang sudah berkembang terkait perlindungan hak kebebasan.
Namun tantangannya ada di implementasi di daerah. Perlu sosialisasi masif ke Kejaksaan dan Kepolisian agar tidak lagi mengajukan upaya hukum yang sudah dilarang.
Mahkamah Agung melalui SEMA 4/2026 ingin menegaskan: Keadilan tidak hanya soal menghukum yang bersalah, tetapi juga melindungi yang tidak bersalah dari jerat hukum yang berkepanjangan.***
