Cuma Pakai Sarung Saat Digerebek! Ini Kronologi Kasun Gresik Selingkuh di Balai Desa
Diterbitkan Rabu, 19 Agustus, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST GRESIK – Warga Desa Putatlor, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, Jawa Timur (Jatim) digegerkan aksi penggerebekan dini hari. Dua orang perangkat desa kepergok berduaan di dalam salah satu ruangan Balai Desa Putatlor hingga sekitar pukul 03.00 WIB.
Keduanya adalah S, 43 tahun, yang menjabat Kepala Dusun Kletak Desa Putatlor, dan TW, 45 tahun, perangkat *Desa Kepatihan, Kecamatan Menganti.
Peristiwa bermula pada Sabtu, 15 Agustus 2026 sekitar pukul 00.02 WIB. Berdasarkan keterangan warga, S datang ke Balai Desa Putatlor bersama TW.
Kedatangan keduanya di luar jam kerja memicu kecurigaan warga. Warga kemudian melakukan pemantauan selama beberapa jam karena keduanya tidak kunjung keluar dari kantor desa.
Sekitar pukul 02.00 WIB, warga memutuskan melakukan penggerebekan. Saat salah satu pintu ruangan dibuka, S ditemukan berada di dalam hanya mengenakan sarung dan kaos.
“Karena khawatir terjadi keributan, warga langsung melaporkan ke Polsek Menganti,” ujar Kapolsek Menganti AKP Arif Rahman, Rabu (19/8/2026).
Polisi bersama Kepala Desa Putatlor kemudian memfasilitasi mediasi di Polsek Menganti. Mediasi berlangsung dari pukul 00.00 hingga *03.00 WIB* dan dihadiri warga, perangkat desa, dan kedua pihak terkait.
Dalam mediasi dihasilkan 2 kesepakatan:
1. Sanksi Denda Adat: S menyanggupi membayar denda sebesar Rp20.000.000 kepada warga. Pembayaran dilakukan secara cicilan 3 kali setiap bulan.
2. Surat Pernyataan Bermaterai: Kesepakatan dituangkan secara tertulis dan ditandatangani S di hadapan warga dan aparat.
Untuk tuntutan pemberhentian S dari jabatan Kasun, Kepala Desa menyatakan belum bisa diputuskan saat itu.
“Untuk pemberhentian perangkat desa ada mekanisme dan kewenangan tersendiri. Ini akan kami laporkan kepada Camat Menganti dan Dinas PMD untuk proses lebih lanjut,” jelas AKP Arif.
BACA JUGA:
Heboh..! Video Adegan Ranjang Perangkat Desa Tiduri Istri Kades di Belu Terbongkar
Viral!! Video Adegan Ranjang Oknum Walinagari Di Limapuluh Kota, Asyik Bertubuh Dengan Gaya Duduk Hingga Nungging Bersama WIL
Panik! Duda di Gresik Ngumpet di Kamar Mandi Saat Digerebek Warga Selingkuh Bareng Istri Orang
Hingga saat ini, S dan TW tidak diproses pidana karena tidak ada laporan dari pihak yang dirugikan sesuai Pasal 411 KUHP tentang Perzinahan.
Namun secara administrasi pemerintahan, perbuatan S berpotensi melanggar Permendagri No. 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Pelanggaran norma kesusilaan dapat menjadi dasar pemberhentian tidak dengan hormat.
TW sendiri telah dikembalikan kepada pihak keluarga di Desa Kepatihan setelah mediasi selesai.
Kapolsek memastikan situasi di Desa Putatlor saat ini sudah aman dan kondusif. Warga membubarkan diri setelah kesepakatan dibuat.
“Peran kepolisian hanya memastikan proses penyelesaian berjalan aman. Untuk sanksi jabatan, sepenuhnya kewenangan pemerintah desa dan kecamatan,” pungkas AKP Arif.**
