NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Dari Vaksin ke Gratifikasi: Skandal Rp4,29 M di Pemda TTU Masuk Ruang Sidang, Nasib Gugatan Ditentukan Hari Ini 20 Agustus!

Listen to this article

Diterbitkan Kamis, 20 Agustus, 2026 by NKRIPOST

Ilustrasi

NKRIPOST KEFAMENANU – Nasib gugatan perdata senilai Rp4,29 miliar antara PT CML Metro Medika melawan Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara (Pemda TTU) dan Dinas Kesehatan TTU akan ditentukan hari ini, Kamis 20 Agustus 2026.

Sidang pembacaan putusan perkara Nomor 5/Pdt.G/2026/PN Kfm di PN Kefamenanu ini sebelumnya sempat ditunda.

“Karena Putusan belum siap,” tulis PN TTU dalam SIPP, Rabu (12/8/2026). Awalnya putusan dijadwalkan 12 Agustus 2026 secara elektronik.

BACA JUGA:

Drama Bupati TTU vs Wartawan NTT Hits Jude Taolin Berakhir: Ancaman Lapor Polisi Belum Terbukti, Keputusan Dewan Pers Gugur

KRONOLOGI GUGATAN: DARI VAKSIN HINGGA DIGITALISASI
Gugatan terdaftar sejak 26 Februari 2026. Penggugat adalah Ni Luh Putu Surya Agustini/PT CML Metro Medika.

PT CML menuntut pembayaran atas 2 pekerjaan:
1. Pengadaan Vaksin Gardasil Dosis I, II, III
2. Proyek Digitalisasi di Puskesmas Sasi

Total tuntutan: Rp4.299.532.377 + uang paksa Rp1 juta/hari jika Pemda terlambat bayar. PT CML juga meminta putusan dapat dijalankan lebih dulu.

Selama 6 bulan, sidang sudah berjalan 18 kali sejak Maret 2026. Mulai dari mediasi gagal, replik-duplik, hingga pembuktian kedua belah pihak. Agenda terakhir adalah pembacaan kesimpulan pada 5 Agustus 2026.

BACA JUGA:

Utang Rp100 Miliar! Bupati Bilang 3 Tahun Lunas, Warga TTU: Dari Mana?

MELEBAR JADI BOLA SALJU: SERET NAMA BUPATI FALEN KEBO
Sidang ini memanas setelah saksi kunci penggugat, Chatarina Sigit alias Rina, bersaksi pada 24 Juni, 1 Juli dan 6 Juli 2026.

Rina mengaku telah mengeluarkan *hampir Rp500 juta untuk kebutuhan pribadi Bupati TTU Falen Kebo dan keluarga*, di luar 2 proyek yang digugat. Rinciannya:

  1. Perjalanan dinas pribadi: Malaysia >Rp100 juta, Labuan Bajo, Bali, Jakarta
  2. Pinjaman ke Jepang: Diminta Rp350 juta, ditransfer Rp150 juta + tunai. Ditegaskan sebagai utang
  3. Interior: Sofa dan meja ruang kerja Bupati Rp150 juta
  4. Lainnya: Belanja pribadi istri Bupati Andina Winantuningtyas, bantuan tas & sepatu 50 siswa SD

“Semua itu dilakukan karena dijanjikan pembayaran proyek akan dipermudah. Tapi sampai sekarang _zero payment_,” ujar Rina di persidangan.

Rina juga menyebut dijanjikan paket proyek Rp8,5 miliar sebagai kompensasi, namun tidak terealisasi.

BACA JUGA:

Drama Bupati TTU vs Wartawan NTT Hits Jude Taolin Berakhir: Ancaman Lapor Polisi Belum Terbukti, Keputusan Dewan Pers Gugur

KELUARGA BUPATI BANTAH + LAPORKAN BALIK
Tidak terima disebut di pengadilan, Keluarga Bupati Falen Kebo menggelar konferensi pers 31 Juli 2026 di Rujab Bupati TTU. Melalui kuasa hukum Dr. Saiful Anam, Danies Kurniartha, Ferdinandus Maktaen, mereka sampaikan 8 poin bantahan.

Inti bantahan: Ini urusan kelembagaan Pemda, bukan pribadi. Sofa Rp150 juta sudah lunas. Pinjaman Rp150 juta sudah dikembalikan. Semua transaksi pribadi dan lunas.

Lebih jauh, tim hukum resmi melaporkan Rina ke Polres TTU.
No LP: STTLP/B/303/VII/2026/SPKT/Polres TTU/Polda NTT
Pasal: 434 UU No.1 Tahun 2023 KUHP – Dugaan Penghinaan dan Pemfitnahan

“Kami minta proses yang objektif agar tidak berkembang berdasarkan informasi sepihak,” tegas Ferdinandus Maktaen.

BACA JUGA:

Kasus Gugatan Vaksin Rp4,2 M ke Pemda TTU Melebar: Falen Kebo Laporkan Saksi ke Polisi, Kejati NTT Bidik Gratifikasi

KEJATI NTT BIDIK DUGAAN GRATIFIKASI
Kesaksian di PN Kefamenanu juga memicu reaksi penegak hukum.
Kamis, 30 Juli 2026, Kajati NTT Roch Adi Wibowo menyatakan Bidang Intelijen Kejati NTT sedang mendalami fakta persidangan.

“Soal isu dugaan gratifikasi terhadap sejumlah oknum pejabat tinggi pada Kabupaten Timor Tengah Utara sedang dipelajari. Jika benar ada indikasi, maka akan diterbitkan Surat Perintah Penyelidikan / Sprinlid,” tegas Roch.

Desakan pengusutan juga datang dari Ketua Garda TTU, Paulus Modok, agar Kejati dan KPK RI proaktif.

BACA JUGA:

Aksi Saling Ancam Lapor 1×24 Jam di Kasus Bupati TTU vs Wartawan NTT Hits Reda, Dinilai Hanya Pengalihan Isu Vaksin

FAKTA LAIN DI PERSIDANGAN
1. Ketua DPRD TTU mengaku menerima Rp4 juta dari Rina untuk transportasi dinas. Awalnya diminta pinjam Rp35 juta.
2. Ganti Kuasa Hukum: Sidang sempat molor karena Penggugat ganti kuasa sehingga upload e-Court tertunda.
3. Sidang Offline: Sejak agenda ke-3, sidang dilakukan di Ruang Sidang Garuda dan Cakra PN Kefamenanu.

Kini perkara berada di 3 jalur sekaligus: Perdata di PN Kefamenanu, Pidana Penghinaan di Polres TTU, dan Pendalaman Gratifikasi di Kejati NTT.

Semua kesaksian, bantahan, dan laporan masih harus diuji di pengadilan. Asas praduga tak bersalah berlaku hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap.*

VIDEO REKOMENDASI:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2026 | All Right Reserved