Bupati Gowa Husniah Talenrang Akhirnya Diperiksa Kasus Korupsi Perizinan Baru
Diterbitkan Selasa, 11 Agustus, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST GOWA – Bupati Gowa, Husniah Talenrang (49), akhirnya memenuhi panggilan penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polresta Gowa untuk diperiksa sebagai saksi, Selasa (11/8/2026) sore.
Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan korupsi perizinan senilai miliaran rupiah. Sebelumnya, Bupati dua kali tidak hadir saat dipanggil.
Terpantau, Husniah Talenrang tiba di Mapolresta Gowa, Jalan Syamsuddin Tunru, Sungguminasa sekitar pukul 16.09 WITA. Ia datang dengan didampingi kuasa hukumnya.
Bupati langsung masuk ke ruang Satreskrim Polresta Gowa dan tidak memberikan keterangan kepada awak media yang sudah menunggu.
Sebelumnya, Husniah sempat meminta agar pemeriksaan dilakukan di Rumah Jabatan Bupati Gowa. Namun permintaan itu ditolak penyidik dengan alasan proses hukum harus dilakukan di kantor.
Ini merupakan pemanggilan ketiga. Dua panggilan sebelumnya pada pekan lalu tidak dihadiri dengan alasan kesibukan dinas.
Kasus yang didalami penyidik ini merupakan pengembangan dari penggeledahan kantor Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Gowa beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, kasus yang mencuat adalah dugaan Pungli Perizinan Bangunan Gedung (PBG) senilai Rp1,8 miliar. Kasus itu sudah menetapkan AS, Kepala Dinas Perkimtan Gowa sebagai tersangka.
Namun, pemeriksaan terhadap Bupati kali ini berbeda.
“Masih soal kasus korupsi perizinan tetapi ini temuan baru bukan dari soal pungli PBG,” kata Ipda Muhammad Agus, Kanit Tipikor Satreskrim Polresta Gowa, Selasa (11/8/2026).
Penyidik belum merinci bentuk “temuan baru” tersebut. Diduga terkait proses perizinan lain di lingkup Perkimtan yang melibatkan kebijakan kepala daerah.
BACA JUGA:
Beredar Foto Nikah Bupati Gowa dengan Ombas, Pengacara: Al Fitnatu Asyaddu Minal Qatli
Husniah Talenrang saat ini menghadapi beberapa persoalan hukum sekaligus. Ia berstatus terperiksa di Polresta Gowa dan juga di Polda Sulawesi Selatan.
Selain kasus perizinan, Bupati juga pernah disidang oleh Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa. Pansus merekomendasikan pemakzulan terhadap Husniah atas 3 dugaan pelanggaran:
1. Korupsi Program Seragam Sekolah Gratis senilai Rp16 miliar
2. Pencabutan Sepihak Beasiswa Program Doktoral salah satu mahasiswi
3. Pelanggaran Moral dan Sumpah Jabatan terkait kasus perselingkuhan
Rekomendasi Pansus Hak Angket itu kini masih dalam proses politik di DPRD Gowa.
Penyidik Tipidkor Polresta Gowa menyatakan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain akan terus dilakukan untuk melengkapi berkas perkara “temuan baru” ini.
Belum diketahui apakah status Bupati akan naik dari saksi ke tersangka setelah pemeriksaan ini.***
