NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Usai Ungkap Dugaan MBG Basi di Ketapang Kalbar, Rumah Wartawan Digeruduk Puluhan Orang: Istri Alami Trauma

Listen to this article

Diterbitkan Jumat, 7 Agustus, 2026 by NKRIPOST

Ilustrasi

NKRIPOST JAKARTA – Rumah seorang wartawan media online di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, Adang Hamdan, didatangi sekitar 50 orang pada Selasa (4/8/2026) pukul 14.30 WIB. Kedatangan massa itu diduga buntut dari pemberitaan terkait menu Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di dapur SPPG Ketapang Delta Pawan–Mulia Baru yang dinilai tidak layak konsumsi. Peristiwa ini memicu kecaman keras dari DPP LSM MAUNG dan DPN RAJAWALI.

Rangkaian peristiwa bermula 29 Juli 2026. Dua wartawan menerima laporan masyarakat, guru, dan orang tua siswa terkait dugaan makanan basi yang diterima siswa di SMA Negeri 1 Ketapang, SMP St. Agustinus, dan RA Al-Ikhlas.

Menu yang dikeluhkan adalah sayur labu siam dan jagung pipil yang mengeluarkan aroma tidak sedap dan diduga sudah basi.

Menindaklanjuti laporan, wartawan mendatangi dapur SPPG untuk konfirmasi. Kepala SPPG Rahmat Agung Perdana membenarkan temuannya.

“Setelah dicek memang benar ada sayur yang sudah basi,” ujar Rahmat.
Ia juga mengakui masih ditemukan menu yang belum sesuai arahan Badan Gizi Nasional (BGN), yakni masih disertakannya susu kemasan dalam paket MBG.

Hal senada disampaikan Korwil BGN Kabupaten Ketapang, Boby Nur Haliandi. “Saya sudah koordinasi dengan Kepala SPPG dan memang benar ada sayur basi,” katanya.

Berita kemudian dipublikasikan. Setelah menjadi sorotan publik, operasional dapur SPPG dihentikan sementara.

Pada 1 Agustus 2026, pihak SPPG melalui surat klarifikasi bersama Ahli Gizi Rewinda Oryza Sativa mengakui penurunan kualitas menu dan menyampaikan permohonan maaf. Mereka menyebut penyebabnya adalah keterlambatan distribusi yang mengubah suhu makanan.

Alih-alih selesai, justru muncul tekanan. Hamdan mengaku sempat menerima pernyataan yang ia pahami sebagai ancaman: rumahnya akan didatangi relawan yang terdampak penghentian dapur.

Ancaman itu terbukti. Selasa 4/8/2026, puluhan orang mendatangi rumah Hamdan. Berdasarkan keterangan Hamdan, rombongan tidak hanya dari SPPG Ketapang Delta Pawan–Mulia Baru, tetapi juga diduga dari dapur lain di bawah pengelolaan pihak yang sama. Disebut juga nama Ce Mery dari mitra pengelola Surya Gizi Lestari turut hadir. Namun hal ini belum dapat diverifikasi independen.

Situasi membuat keluarga panik.
Juli, istri Hamdan, mengaku ditarik di tengah kerumunan. “Saya hanya ingin melindungi keluarga saya. Saya merasa tertekan karena begitu banyak orang datang ke rumah. Situasinya sangat membuat saya takut,” ujarnya.

Trauma juga dialami kedua anak mereka. “Anak-anak melihat semuanya secara langsung. Setelah kejadian itu mereka terus bertanya mengapa begitu banyak orang datang ke rumah kami. Itu yang paling membuat saya sedih sebagai seorang ibu,” kata Juli.

Ce Mery sebelumnya menyatakan kedatangan mereka bertujuan mendampingi relawan yang kecewa karena pekerjaan terdampak penghentian dapur.

BACA JUGA:

Wartawan NTT Hits Ngaku Diancam 3 Kali Oleh Bupati TTU, Jude: Tulis Fakta Sidang Malah Dituduh Gosip

Peristiwa ini mendapat sorotan Ketua Umum DPP LSM MAUNG & DPN RAJAWALI, Hadysa Prana.

“Kami menyimak peristiwa di Ketapang dengan keprihatinan mendalam. Wartawan menjalankan tugas mulia: menyampaikan kebenaran. Ketika ditemukan makanan tidak layak untuk anak-anak, itu harus ditindaklanjuti perbaikan, bukan dijawab dengan tekanan,” tegas Hadysa di Jakarta, Jumat (7/8/2026).

“Mengirim puluhan orang ke kediaman wartawan adalah tindakan tidak beradab, melanggar hukum, dan menanamkan ketakutan pada keluarga yang tidak berdosa. Kebebasan pers adalah hak konstitusional. Kami minta aparat menelusuri siapa penggerak massa ini dan proses hukum,” lanjutnya.

Ia mengingatkan, jika keberatan dengan berita, jalur hak jawab sudah ditempuh. “Mendatangi rumah dengan massa adalah jalan keliru. Demokrasi tidak tegak jika pengawasan publik ditekan ancaman,” tambahnya.

⚖️ 5 DASAR HUKUM YANG DIDUGA DILANGGAR
1. UU No. 40/1999 tentang Pers `Pasal 4 ayat 2 & Pasal 7 ayat 1`: Kemerdekaan pers dan hak wartawan menolak tekanan.
2. UU No. 1/2023 KUHP `Pasal 313`: Ancaman. `Pasal 408`: Mengganggu ketenteraman rumah. Ancaman 1 th 4 bln penjara.
3. UU No. 39/1999 tentang HAM `Pasal 22 & 23`: Hak perlindungan diri, keluarga, dan memperoleh informasi benar.
4. UU No. 18/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Pelapor: Pelapor demi kepentingan umum wajib dilindungi.
5. UU No. 18/2012 tentang Pangan: Penyelenggara MBG wajib menjamin keamanan dan kelayakan pangan.

Hadysa menegaskan 2 hal: 1. Perbaiki kualitas MBG agar anak-anak aman. 2. Usut tuntas dalang pendatangan rumah wartawan.

“Pers yang bebas dari rasa takut adalah syarat pemerintahan bersih. MAUNG dan RAJAWALI akan terus mengawal hingga keadilan ditegakkan,” pungkasnya.

Perlindungan bagi keselamatan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya telah menjadi kewajiban dunia internasional. Dewan Hak Asasi Manusia (Human Rights Council) Perserikatan Bangsa-Bangsa di Wina, Austria, dalam resolusi yang disepakati oleh seluruh anggotanya pada 27 September 2012 untuk pertama kali menegaskan pentingnya keselamatan wartawan sebagai unsur fundamental dalam kebebasan ekspresi.

Dalam resolusi itu, Dewan Hak Asasi Manusia menyerukan kepada negara-negara di dunia agar ”mengembangkan lingkungan yang aman bagi para wartawan dan yang memungkinkan mereka dapat melaksanakan pekerjaannya secara independen.” Resolusi ini juga menyerukan pencegahan impunitas bagi pelaku kekerasan terhadap wartawan dengan melakukan ”investigasi yang tidak memihak, cepat, dan efektif” atas tindakan kekerasan terhadap wartawan.

Hingga berita ini diterbitkan, Polres Ketapang dan SPPG Ketapang Delta Pawan–Mulia Baru belum memberikan keterangan resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab seluas-luasnya sesuai UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik. *(TIM)

VIDEO REKOMENDASI:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2026 | All Right Reserved