NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

SPPG MBG Diduga Sewa Tanah Gono-Gini di Madina Berujung Disegel, Kuasa Hukum Pasang Spanduk: Objek Masih Disengketakan

Listen to this article

Diterbitkan Sabtu, 1 Agustus, 2026 by NKRIPOST

Kuasa hukum bersama pihak mantan istri pasang spanduk segel objek perkara

NKRIPOST MANDALING NATAL – Sengketa harta bersama / gono-gini atas sebidang tanah dan bangunan di Desa Saba Padang, Kecamatan Hutabargot, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara (Sumut) kini memasuki tahap persidangan di Pengadilan Agama / PA Panyabungan dengan Nomor Perkara 505/Pdt.G/2026/PA.Pyb.

Kantor Hukum Andi Candra Nasution, S.H., M.H. & Partner, selaku kuasa hukum pihak mantan istri, menegaskan status tanah dan bangunan tersebut belum final.

Menurut kuasa hukum, klaim harta bersama ini berdasar pada kesepakatan tertulis tanggal 24 Maret 2014 yang ditandatangani kedua belah pihak dan para saksi.

Sebelum menggugat, pihak klien terlebih dahulu melayangkan somasi kepada mantan suami agar melaksanakan isi kesepakatan.
“Namun hingga batas waktu yang diberikan, somasi itu tidak memperoleh tanggapan,” jelas kuasa hukum.

Karena jalur kekeluargaan buntu, gugatan pembagian harta bersama pun diajukan ke PA Panyabungan.

Di tengah proses persidangan, kuasa hukum mendapat informasi bahwa objek sengketa saat ini dimanfaatkan melalui hubungan sewa oleh pihak MBG/SPPG di Kecamatan Hutabargot.

Atas hal itu, kuasa hukum mengingatkan agar semua pihak menahan diri.
“Status hukum tanah dan bangunan tersebut masih menjadi objek sengketa dan belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap / inkracht,” tegasnya.

“Setiap tindakan hukum terhadap objek yang masih disengketakan, termasuk pemanfaatan, penyewaan maupun bentuk pengalihan lainnya, seyogianya memperhatikan hak-hak seluruh pihak yang masih bersengketa,” lanjutnya.

BACA JUGA:

Dua Anak Yatim Piatu Lovell dan Jovell Mencari Keadilan Ke Mahkamah Agung dan PM, Gugat Paman-Bibi Rampas Rumah Warisan di Cijantung

Sebagai bentuk pemberitahuan, pihak kuasa hukum telah memasang spanduk di lokasi. Isinya: informasi bahwa objek sedang dalam proses pemeriksaan di PA Panyabungan dan imbauan untuk menjaga status quo hingga ada putusan tetap.

“Kami mengimbau seluruh pihak, termasuk pihak penyewa, untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menghindari tindakan yang berpotensi menimbulkan sengketa hukum baru maupun merugikan salah satu pihak,” ujarnya.

Kuasa hukum juga menegaskan pemasangan spanduk bukan untuk menghakimi, melainkan memberi kepastian hukum kepada publik.
“Kami akan terus menempuh seluruh upaya hukum yang tersedia untuk melindungi hak dan kepentingan hukum klien kami sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Andi Candra Nasution.

Hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh keterangan dari pihak mantan suami maupun pihak MBG/SPPG terkait pernyataan kuasa hukum tersebut.

Perkara ini masih dalam proses pemeriksaan oleh Majelis Hakim PA Panyabungan. Putusan berkekuatan hukum tetap akan menjadi dasar pembagian harta bersama sesuai Pasal 35 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo Kompilasi Hukum Islam.

Reporter: Magrifatulloh
BACA JUGA:

Kami Yatim Piatu: Lovell dan Jovell Minta MA Kembalikan Rumah Warisan yang Diduga Dirampas Paman dan Bibi

Ade Batubara: Audit Dana Stunting Madina Jangan Hanya Administrasi, Turun Cek Programnya!

Eks Tambang Ilegal di Madina Kembali Aktif Diduga Milik Oknum Aparat, Warga Diancam Parang dan Tembak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2026 | All Right Reserved