Tim 9 Kejagung Gerebek Rumah Febrie Adriansyah di Kebayoran Baru, Bongkar Jejak TPPU Rp476 Miliar
Diterbitkan Sabtu, 1 Agustus, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST JAKARTA – Kejaksaan Agung / Kejagung terus mengusut dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret nama eks Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Jumat 31/7/2026 malam, Tim Penyidik “Tim Sembilan” menggeledah salah satu rumah Febrie di Jl Radio I No.15, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pukul 18.30-21.30 WIB.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna membenarkan penggeledahan tersebut.
“Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Tim Sembilan telah melaksanakan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan terhadap salah satu rumah Tersangka FA,” kata Anang, Sabtu 1/8/2026.
Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita dokumen-dokumen yang berkaitan dengan TPPU.
“Sesuai KUHAP, Tim Penyidik akan meminta persetujuan penyitaan kepada Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi. Dokumen ini akan dianalisis dan digunakan sebagai alat bukti untuk memperkuat konstruksi perkara,” ujar Anang.
“Proses penyidikan ini akan terus dilakukan secara profesional, transparan dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Febrie Adriansyah saat ini sudah ditahan 20 hari ke depan di Rutan KPK. Saat digiring keluar Kejagung, ia tidak mengenakan rompi tahanan dan tangan diborgol.
BACA JUGA:
Febrie Ardiansyah Ditahan Tanpa Rompi dan Borgol, Kopinus Desak Prabowo Copot Jaksa Agung dan Jampidsus: Tebang Pilih dan Langgar Perja 5/2013!
Kejagung menerima pelimpahan 2 tersangka dari Polda Metro Jaya: Febrie Adriansyah dan pihak swasta Don Ritto.
Tim khusus beranggotakan 9 jaksa senior eks KPK ini menangani total 4 Sprindik pelimpahan dari Polri:
1. TPPU Febrie Adriansyah – Sprindik terbaru. Terkait temuan emas dan uang tunai ratusan miliar di rumah Sentul
2. Korupsi ASABRI
3. Korupsi Krakatau Steel
4. Pengadaan Batubara PLTU – Kasus yang diduga picu blackout
Selain di Kebayoran, Tim 9 juga sudah menggeledah 2 lokasi lain:
1. Kafe de’Clan Signature
Ditemukan brankas tersembunyi berisi:
SGD 3.130.000 + USD 889.965 + Rp259.159.000
Total jika dikonversi: sekitar Rp60 miliar
2. Rumah Sentul, Parahyangan Golf 2
Di dalam 7 koper di brankas tersembunyi ditemukan:
Emas batangan 74 Kg
USD 4.767.300
SGD 14.083.800
Rp100.000.000
Estimasi total: sekitar Rp476 miliar
Penyidik menduga aset-aset tersebut merupakan hasil kejahatan yang disamarkan. Saat ini fokus penyidikan adalah menelusuri aliran dana, kepemilikan aset, dan pihak-pihak yang terlibat dalam penyembunyian harta.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan eks pejabat tinggi Kejagung. Kejagung menegaskan tidak akan tebang pilih.***
BACA JUGA
Febrie Ardiansyah Resmi Jadi Tersangka TPPU dan Ditahan, Babak Baru Kasus Jumbo Mantan Jampidsus
Bongkar Jaringan TPPU Febrie, Kejagung Tetapkan Gate Keeper Nurman Herin Tersangka
