NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Sidang Tipikor: Fadia Arafiq Bantah Minta Uang Jual Beli Jabatan, Tapi Akui Terima THR dan Pemberian Akhir Tahun

Listen to this article

Diterbitkan Sabtu, 1 Agustus, 2026 by NKRIPOST

Fadia Arafiq.

NKRIPOST SEMARANG – Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq buka suara dalam sidang lanjutan dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang, Jumat 31/7/2026. Ia membantah keras tudingan meminta uang untuk promosi jabatan, namun mengakui pernah menerima THR dan pemberian akhir tahun dari bawahannya.

Dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa, Fadia menegaskan dirinya tidak pernah menarik “mahar” untuk menaikkan jabatan.

“Saya tidak pernah minta uang kepada siapa pun. Saya hanya minta satu, loyal kepada saya, bekerja membantu membangun Kabupaten Pekalongan,” ujar Fadia di hadapan majelis hakim.

Untuk menguatkan bantahannya, Fadia menyebut 2 nama pejabat yang ia promosikan.
1. Kholid – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Pekalongan.
“Pak Kholid saya kenal sudah lama. Saya yang menaikkan beliau menjadi kepala dinas. Saya tidak pernah meminta uang,” katanya.
2. Murdiarso – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang / DPU-Taru.
“Pak Murdiarso juga saya suruh maju. Saya tidak pernah meminta uang,” ucapnya.

Pernyataan itu disampaikan Fadia untuk menanggapi keterangan saksi-saksi sebelumnya. Para saksi menyebut adanya permintaan uang dan intervensi dalam pengadaan jasa tenaga alih daya / outsourcing PT Raja Nusantara Berjaya / RNB yang merupakan perusahaan milik keluarga Fadia.

BACA JUGA:

Kasus Korupsi Fadia Arafiq, KPK Pang Panggil Wakil Ketua DPRD Ruben Prabu Faza hingga Staf Golkar Kabupaten Pekalongan

Meski membantah, Fadia tidak menampik menerima uang dari anak buah.
“Kalau saya terima, saya bilang saya terima. Tapi kalau tidak menerima, ya saya bilang tidak menerima. Saya tidak berbelit-belit. Saya pernah menerima THR dan pemberian akhir tahun,” tegasnya.

Menurut Fadia, pemberian itu bersifat wajar dan bukan sebagai syarat jabatan. Ia juga membantah mencampuri pengadaan proyek di Pemkab Pekalongan.
“Seluruh proses diserahkan kepada perangkat daerah sesuai kewenangannya,” ujarnya.

Fadia Arafiq didakwa terkait dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan. Inti dakwaan jaksa:
1. Intervensi: Diduga memerintahkan OPD menunjuk PT RNB milik keluarga sebagai penyedia jasa.
2. Pemerasan: Ada permintaan setoran dari kepala dinas dan pejabat terkait penunjukan.
3. Kerugian Negara: Proyek dinilai tidak sesuai prosedur dan merugikan keuangan negara.

Dalam dakwaan, jaksa menyebut Fadia menerima aliran dana dari berbagai OPD yang menggunakan jasa RNB.

Fadia didakwa dengan:
1. UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 tentang Tipikor Pasal 12 e: Pegawai negeri yang menerima hadiah berkaitan dengan jabatan. Ancaman 4-20 tahun
2. Pasal 11: Menerima gratifikasi terkait jabatan
3. Pasal 3: Menyalahgunakan wewenang yang merugikan keuangan negara

Jaksa Penuntut Umum menyatakan akan mendalami keterangan Fadia terkait batasan antara “THR” dengan “imbalan jabatan”. Majelis hakim juga mencecar soal bagaimana mekanisme promosi di Pemkab Pekalongan.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan ahli dan pembuktian dokumen aliran dana.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2026 | All Right Reserved