Bupati Madina Perintahkan Camat dan Kades Sikat Habis Tambang Ilegal, Aktivis Kawal: Jangan Sampai Hanya Formalitas
Diterbitkan Rabu, 29 Juli, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST MADINA – Tekanan publik berbuah hasil. Hanya 7 hari setelah dilayangkan ultimatum keras oleh koalisi aktivis lingkungan dan mahasiswa, Bupati Mandailing Natal Saipullah Nasution akhirnya menandatangani Surat Perintah Penghentian Total Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di seluruh wilayah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Keputusan itu tertuang dalam Surat Bupati Nomor: 680/2133/DLH/2026 tertanggal 28 Juli 2026.
Dalam surat resmi 3 halaman tersebut, Bupati menginstruksikan tegas kepada seluruh Camat, Lurah, dan Kepala Desa di 16 kecamatan untuk:
- Menyetop total seluruh aktivitas tambang emas ilegal di wilayahnya
- Mendata titik-titik PETI secara berkala dan melaporkan ke Pemkab
- Berkoordinasi langsung dengan Kapolsek dan Danramil untuk operasi penindakan
- Menindak tegas alat berat, mesin dompeng, dan pelaku penambangan liar
16 kecamatan zona merah PETI yang disorot antara lain: Panyabungan, Hutabargot, Kotanopan, Muara Batang Gadis, Puncak Sorik Marapi, Naga Juang, Batahan, Tambangan, Panyabungan Barat, Panyabungan Timur, Panyabungan Selatan, Panyabungan Utara, Lembah Sorik Marapi, Sinunukan, Batang Natal, dan Bukit Malintang.
Langkah Bupati ini lahir setelah sikap pasif Pemkab Madina bertahun-tahun dikecam publik. Kerusakan hutan, pendangkalan sungai, dan konflik sosial akibat PETI dinilai dibiarkan.
Pada 21 Juli 2026, koalisi TMGI, SIPLAH, KLIK SK, dan KBM Madina melayangkan Surat Ultimatum dan memberi tenggat 7×24 jam kepada Bupati.

BACA JUGA:
Tambang Emas Ilegal Merajalela Di Kotanopan Madina, Kapolri Diminta Turun Tangan Berantas PETI
Direktur Eksekutif The Madina Green Institute (TMGI) Ridwandi saat itu menegaskan pembiaran PETI adalah tindak pidana lingkungan.
“Pembiaran Kepala Daerah terhadap perusakan alam ini adalah tindak pidana yang melanggar UU No. 32/2009 tentang PPLH, UU No. 3/2020 tentang Minerba, UU No. 23/2014 tentang Pemda, dan Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang,” kata Ridwandi, 22 Juli 2026 di Panyabungan.
“Jika Bupati masih abai, kami akan menyeret Bupati dalam pusaran skandal PETI ke tingkat nasional. Laporan akan kami layangkan ke Presiden RI, Kapolri, dan Mendagri,” ancamnya.
Menanggapi terbitnya surat penghentian PETI, Ridwandi bersama Ketua SIPLAH Ahmad Rifai menyampaikan apresiasi.
“Kita sampaikan apresiasi kepada Bupati Saipullah Nasution. Ini merupakan kemenangan awal bagi masyarakat Madina dan kelestarian lingkungan,” ujar Ridwandi, Selasa (28/7/2026).
Namun ia mengingatkan, surat tanpa eksekusi adalah kertas kosong.
“Ini bukan akhir. Surat di atas kertas tidak ada gunanya tanpa eksekusi lapangan yang taktis, tegas, dan tanpa kompromi. Kami akan mengawal ketat implementasinya sampai titik terakhir,” tegasnya.
Senada, Ahmad Rifai dari SIPLAH menyebut surat ini harus diikuti operasi gabungan TNI-Polri dan Satpol PP dalam waktu dekat. “Jangan sampai hanya jadi formalitas birokrasi,” katanya.
Koalisi aktivis berharap kebijakan ini menjadi titik balik tata kelola sumber daya alam di Madina.
Setelah penindakan, pemerintah diharapkan segera merumuskan roadmap legalisasi tambang rakyat yang ramah lingkungan sebagai solusi jangka panjang agar masyarakat tidak kembali ke PETI.
“Kami ingin PETI berhenti, tapi masyarakat juga butuh solusi ekonomi. Maka legalisasi IPR yang ketat dan berkelanjutan adalah kuncinya,” pungkas Ridwandi.
Berdasarkan UU Minerba dan UU PPLH, pelaku PETI terancam pidana penjara 5 tahun dan denda Rp100 miliar. Kepala daerah yang membiarkan juga dapat dijerat Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang.
Pemkab Madina kini dituntut membuktikan keseriusannya. Publik Madina menunggu: apakah surat ini akan jadi tonggak pemulihan lingkungan, atau hanya jadi dokumen arsip.***Magrifatulloh
