KPK OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, Sita Rp2 Miliar
Diterbitkan Rabu, 29 Juli, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT)* terhadap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro pada Selasa (28/7/2026) malam. Dalam operasi ini KPK menyita uang tunai lebih dari Rp2 miliar dan mengamankan 21 orang.
Konferensi pers disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2026) siang.
OTT dilakukan tim KPK di wilayah Pemalang. Sejumlah lokasi di Pemkab Pemalang langsung disegel.
“Tim juga mengamankan barang bukti di antaranya uang tunai sejumlah lebih dari Rp2 miliar. Dan tentunya barang bukti-barang bukti lainnya juga diamankan dalam rangkaian peristiwa tangkap tangan ini,” kata Budi Prasetyo.
Dari 21 orang yang diamankan, sebagian sudah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK Jakarta untuk pemeriksaan intensif. Sebagian lainnya masih diperiksa di Polres Pemalang.
“Dalam peristiwa tangkap tangan ini, benar, tim juga sudah menyegel beberapa lokasi di Pemalang,” sebut Budi.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan adanya OTT terhadap Bupati Anom.
“Benar,” kata Fitroh singkat kepada wartawan, Rabu (29/7/2026).
Hingga kini KPK belum merinci dugaan kasus yang menjerat Anom Widiyantoro. Para pihak yang diamankan masih berstatus terperiksa.
Sesuai UU KPK, tim penyidik memiliki waktu 1×24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum: bebas, saksi, atau tersangka.
Anom Widiyantoro adalah Bupati Pemalang periode 2021-2026 dan kembali terpilih untuk periode 2025-2030. Ia dikenal sebagai kader PDIP dan sebelumnya menjabat Wakil Bupati Pemalang.
Nama Anom sempat muncul dalam pemberitaan terkait proyek infrastruktur dan pengadaan di Pemkab Pemalang beberapa bulan terakhir. Namun KPK belum mengaitkan OTT ini dengan proyek tertentu.
OTT terhadap kepala daerah di Jawa Tengah bukan kali pertama. Sebelumnya KPK juga pernah melakukan OTT terhadap:
1. Wali Kota Semarang tahun 2023 terkait dugaan suap perizinan
2. Bupati Banjarnegara tahun 2024 terkait proyek dana hibah
BACA JUGA:
KOPINUS: 11 Kepala Daerah Terjerat OTT KPK 2026, Ini Sudah Darurat Korupsi, Pemerintah Harus Tegas Cabut Hak Politik Koruptor
KPK menegaskan tidak ada tebang pilih dalam pemberantasan korupsi di pemerintahan daerah.
LANGKAH SELANJUTNYA
1. Pemeriksaan 1×24 jam: KPK akan gelar perkara untuk menentukan tersangka
2. Penyegelan aset: Tim masih melakukan penggeledahan di rumah dinas dan kantor Pemkab Pemalang
3. Koordinasi dengan Kemendagri: Jika Anom ditetapkan tersangka, Kemendagri akan menunjuk Plt Bupati
Hingga Rabu (29/7/2026) siang, belum ada pernyataan resmi dari pihak Pemkab Pemalang dan DPD PDIP Jateng terkait OTT ini.**
