Kasus Dugaan Perundungan dr. Icha: BK DPRD TTU Akhirnya Putuskan Nasib 3 Anggota Terduga Pelanggar Etik
Diterbitkan Selasa, 28 Juli, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST KEFAMENANU – Badan Kehormatan Dewan (BK) DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) akhirnya merampungkan pemeriksaan terhadap 3 anggota DPRD TTU yang diduga melakukan pelanggaran etik dan intimidasi terhadap Almarhumah dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni, S.Ked atau yang dikenal dr. Icha Pakaenoni.
Hasil pemeriksaan tersebut telah diserahkan BK kepada Pimpinan DPRD TTU pada Senin (27/7/2026) malam, dan akan diumumkan secara resmi dalam Sidang Paripurna Rabu, 29 Juli 2026.
Penyerahan berkas hasil pemeriksaan dilakukan oleh Ketua BK DPRD TTU Maximus Taek Manehat didampingi dua anggota BK lainnya, Velix Anunut dan Bertus Bana. Dokumen diterima langsung oleh Ketua DPRD TTU Kristoforus Efi.
Ketua BK mengakui proses internal pengambilan keputusan berjalan alot karena adanya perbedaan persepsi di antara anggota BK.
“Silahkan teman-teman pers berkoordinasi dengan pimpinan DPRD TTU. Karena tugas kami sebagai Badan Kehormatan Dewan sudah selesai dan hasilnya mungkin akan disampaikan dalam forum Paripurna yang akan berjalan pada Rabu 29 Juli 2026,” kata Maximus Taek Manehat, Politisi PDI Perjuangan tersebut.
Ia memastikan keputusan tetap diambil demi menjaga marwah dan martabat lembaga DPRD TTU.
BACA JUGA:
Kasus dr. Icha: Ahli Hukum Undana Minta BK DPRD TTU Tunda Sidang Etik 3 Anggota Dewan, Ini Alasannya!
Ketua DPRD TTU Kristoforus Efi, S.T membenarkan telah menerima hasil pemeriksaan dari BK. Sesuai ketentuan, pimpinan DPRD langsung mengeluarkan surat undangan untuk Sidang Badan Musyawarah guna menentukan jadwal sidang paripurna.
“Nantinya Sidang Paripurna kita jadwalkan untuk digelar di hari Rabu supaya DPRD TTU mengumumkan ke publik apa jenis sanksi yang diberikan kepada 3 orang anggota DPRD TTU yang melakukan pelanggaran etik karena diduga mengintimidasi almarhumah dr Icha Pakaenoni,” ujar Kristoforus Efi.
Ketiga anggota DPRD TTU yang dilaporkan ke BK adalah:
1. Norbertus Tubani – Fraksi PKB
2. Therensius Lasakar – Fraksi Golkar Solidaritas
3. Veronika Lake – Fraksi PDI Perjuangan
Ketiganya diduga melakukan intimidasi terhadap dr. Icha Pakaenoni yang saat itu bertugas sebagai dokter jaga di RSUD Leona Kefamenanu.
Selain proses etik di DPRD, pihak keluarga almarhumah juga telah melaporkan kasus ini ke Polda NTT.
Hingga saat ini, kasus pidana tersebut telah naik status dari penyelidikan ke penyidikan dan masih dalam proses hukum di kepolisian.
Rampungnya pemeriksaan BK diharapkan menjadi langkah awal penegakan kode etik di DPRD TTU. Masyarakat dan keluarga korban menuntut adanya sanksi tegas dan kepastian hukum bagi para terlapor.
Dengan adanya sidang paripurna pada 29 Juli 2026, DPRD TTU diharapkan transparan dalam mengumumkan bentuk sanksi yang akan diberikan kepada 3 anggotanya.***
BERITA TERKAIT:
3 Anggota DPRD TTU Diperiksa Polda NTT Terkait Dugaan Intimidasi yang Menimpa dr. Icha
