NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Bocornya Hasil Kode Etik DPRD TTU Disorot Keluarga: Langgar Asas Praduga Tak Bersalah

Listen to this article

Diterbitkan Rabu, 29 Juli, 2026 by NKRIPOST

Ilustrasi (Foto Indonesia Satu)

NKRIPOST KEFAMENANU – Keluarga dari tiga anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) angkat suara. Mereka mempertanyakan beredarnya informasi hasil pemeriksaan dan keputusan Badan Kehormatan (BK) DPRD TTU terkait dugaan pelanggaran kode etik, sebelum hasil itu disampaikan resmi di sidang paripurna.

Ketiga anggota DPRD yang dimaksud adalah Therensius Lazakar (Fraksi Golkar), Norbertus Tubani (Fraksi PKB), dan Veronika Lake (Fraksi PDI Perjuangan).

Perwakilan keluarga menilai bocornya informasi itu telah menimbulkan persepsi publik yang merugikan. Seolah-olah ketiganya sudah dinyatakan bersalah, padahal keputusan final belum dibacakan di paripurna.

“Kami menghormati proses etik yang berjalan di DPRD TTU. Namun kami mempertanyakan mengapa hasil yang belum diumumkan secara resmi melalui paripurna sudah beredar di publik*,” ujar perwakilan keluarga, Selasa (28/7/2026).

Menurut keluarga, situasi ini berpotensi menjadi penghakiman publik dan diduga mengarah pada politisasi isu untuk membangun opini negatif terhadap Therensius, Norbertus, dan Veronika.

“Kalau sebuah proses yang masih berjalan kemudian hasilnya sudah diarahkan menjadi kesimpulan di ruang publik, maka masyarakat bisa kehilangan kesempatan melihat persoalan ini secara objektif. Bagi kami, ini sudah mengarah pada kriminalisasi yang berlebihan,” lanjutnya.

Keluarga juga mempertanyakan bagaimana hasil rapat BK bisa diketahui publik lebih dulu, sementara Pimpinan DPRD TTU belum menyampaikannya secara resmi.

BACA JUGA:

Kasus Dugaan Perundungan dr. Icha: BK DPRD TTU Akhirnya Putuskan Nasib 3 Anggota Terduga Pelanggar Etik

Sebelumnya, Ketua Badan Kehormatan DPRD TTU, Maximus Taek Manehat, menyatakan proses pengambilan keputusan terhadap laporan dugaan pelanggaran etik ketiga anggota DPRD sudah selesai.

“Tugas kami sudah selesai. Selanjutnya silakan teman-teman koordinasi dengan pimpinan. Hasilnya mungkin akan disampaikan di forum paripurna,” ujar Maximus.

Menanggapi itu, keluarga menegaskan hasil BK belum dapat dianggap keputusan final DPRD karena secara kelembagaan baru sah setelah dibacakan di paripurna.

Keluarga meminta semua pihak, termasuk media dan publik, untuk menghormati asas praduga tidak bersalah serta tidak menjadikan tekanan publik sebagai dasar penilaian.

“Kami tidak menolak proses etik. Silakan lembaga menjalankan kewenangannya. Tetapi proses harus tetap objektif, adil, dan tidak boleh ada upaya menggiring opini atau memanfaatkan persoalan ini untuk kepentingan tertentu,” tegas keluarga.

Keluarga berharap DPRD TTU menjaga independensi lembaga dan memastikan setiap keputusan diambil berdasarkan fakta, bukti, dan aturan yang berlaku.

Hingga Selasa (28/7/2026), hasil rapat BK DPRD TTU terhadap Therensius Lazakar, Norbertus Tubani, dan Veronika Lake belum menjadi keputusan final.

Keputusan resmi baru akan diketahui setelah disampaikan dalam sidang paripurna DPRD TTU, Rabu (29/7/2026).

Publik TTU kini menunggu, apakah paripurna besok (29/7/2026) akan menguatkan, mengubah, atau menolak rekomendasi Badan Kehormatan.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2026 | All Right Reserved